SIMALUNGUN, SENTERNEWS
Seorang pria berinisial RS yang diduga sebagai pengedar Narkotika jenis sabu, dibekuk personel Polres Simalungun dari sebuah gubuk di Kampung Saropah, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba mengatakan, penangkapan itu berawal adanya informasi masyarakat.”Gubuk tersebut sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba,” katanya, Kamis (26/3/2025).
Selanjutnya, Kanit 1 Sat Narkoba Polres Simalungun, IPDA Sugeng Suratman, bersama tim segera melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk RS tanpa perlawanan, Sabtu (22/3/2025), sekitar pukul 15.20 WIB.
Setelah dilgeledah, ditemukan lima bungkus plastik klip berukuran sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,55 gram, satu unit handphone merk Redmi, sebuah kotak rokok yang digunakan untuk menyimpan sabu, serta uang tunai sebesar Rp 300.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.
Saat diinterogasi, RS mengakui bahwa barang haram miliknya itu diperoleh .dari seseorang inisial D warga Kecamatan Tanah Jawa yang masih dalam pencarian.”Tersangka langsung diamankan ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk pemeriksaan lebih lanjut dan melakukan pengembangan, ” kata AKP Verry Purba.
Lebih lanjut, AKP Verry Purba menegaskan, Polres Simalungun akan terus berupaya menekan peredaran narkoba di wilayahnya. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkoba.(In