Senter News
Kamis, 2 Juli 2026
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS HEADLINE
Pelaku utama usai persidangan

Pelaku utama usai persidangan

Kasus Pembunuhan yang Mayatnya Dibuang, di Ruangan Sidang Tercium Aroma Tak Sedap

Penulis: Redaksi Senternews.com
7 Mei 2025 | 18:19 WIB
Rubrik: HEADLINE
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

SIANTAR, SENTERNEWS

Kasus pembunuhan Mutia Pratiwi alias Sela (26) yang dibunuh Frisco Johan (36) dan mayatnya dibuang lima terdakwa ke jurang di desa Doulu, Kabupaten Tanah Karo, kembali digelar Pengadilan Negeri Siantar, Rabu (7/5/2024).

Sidang untuk meminta keterangan saksi itu, dipimpin Majelis Hakim Ketua Hakim Ketua Leoni Manullang didampingi dua hakim anggota, empat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumut dan Kejaksaan Negeri Kota Siantar serta enam orang penasehat hukum enama terdakwa.

Saksi pertama, A br Manik (40) sebagai petugas kebersihan merupakan orang pertama menemukan mayat korban dalam tas besar di tepi jurang saat menyapu tepi jalan lintas Berastagi-Medan.

“Pertama saya  melihat ada seperti kain tenda warna hijau tua. Waktu saya dekati, rupanya tas dan saya coba menariknya ke atas. Karena berat, saya tarik lagi. Waktu saya melihat ada jari kaki manusia, saya sangat terkejut dan tas saya lepaskan, ” kata boru Manik.

Sambil menangis, saksi berlari menemui suaminya yang tak jauh dari lokasi. Memberitahu temuannya dan sang suami yang juga perugas kebersihan mendatangi lokasi dimaksud.

Dalam keadaan seperti trauma, Br Manik menginformasikan temuan itu kepada atasnya, Rudi Sembiring yang kemudian datang bersama pihak kepolisian dari Polsek Berastagi. “Saya mengetahui lebih jelas mayat itu setelah memberi keterangan kepada pihak kepolisian,” katanya kepada Majelis Hakim.

Untuk lebih memastikan kronologi temuan mayat itu, JPU memperlihatkan bukti berupa tas yang disebut sebagai pembungkus mayat. Dan, saat itulah mulai tercium aroma tak sedap.

Selanjutnya, tiga Majelis Hakim mengenakan masker.  Aroma  tak sedap itu semakin terasa saat barang bukti lain diperlihatkan. Antara lain, bantal, bantal guling, seprei dan kaos warna oranye, selimut dan kasur tipis yang semuanya memiliki bercak darah.

Selanjutnya, beberapa Penasehat Hukum para terdakwa juga mengenakan masker. Termasuk dua JPU. Sedangkan beberapa pengunjung di bagian depan, beberapa kali tampak menutup hidung dengan telapak tangan.

“Untung ada AC yang anginnya berhembus dari belakang ke arah Majelis Hakim, jadi baunya tak sampai ke belakang,”kata seorang jurnalis di sela-sela persidangan.

Usai Br Manik memberi kesaksian, dilanjutkan dengan saksi dari Polsek Berastagi yang mengaku turut mengevakuasi jenazah korban ke RSU Kabanjahe dan identitas korban akhirnya diketahui bernama Mutia Pratiwi alias Sela (26), warga kabupaten Simalungun.

Saat itu, keterangan saksi dinilai tidak sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan sering mengaku  lupa. Bahkan, saksi mengaku mual karena ada penyakit lambung. Sementara,  Majelis Hakim yang tetap mengenakan masker juga mengatakan mual.

“Saksi sebagai pelapor, harusnya bisa terangkan BAP,” kata Majelis Hakim.

Bahkan, karena mengatakan lupa atau tidak ingat, Majelis Hakim beberpa kali mengulangi pertanyan dan JPU malah kembali membacakan beberapa point BAP.

Setelah mendengar keterangan dua orang saksi terkait dengan penemuan mayat itu, persidangan selesai dan lima terdakwa digiring keluar ruangan sidang bersama para penasehat hukum. Hanya pelaku utama Frisco Johan (36) yang tinggal untuk melanjutkan sidang dengan mendengar keterangan saksi lain yang juga dari pihak Polsek Berastagi.

Pelaku lainnya keluar dari ruang persidangan

MENGENASKAN

Saksi ketiga itu memberi keterangan dengan lancar. Beberapa bagian tubuh korban mengalami luka lembam dan kondisinya cukup mengenakan. Bahkan, bagian tertentu tubuh korban dimasukkan gagang sapu dan gagang kain pel.

Pelaku utama dengan korban disebut berpacaran. Dan, sebelum dianiaya sampai akhirnya meninggal, keduanya lebih dulu melakukan hubungan suami istri di rumah pelaku utama, Jalan Merdeka No 341, Kota Siantar yang juga sebagai lokasi penganiayan.

Tiga hari setelah mayat korban ditemukan di Tanah Karo, pelaku utama ditangkap di Sapadia Hotel Kota Siantar dan  kasusnya dilimpahkan ke Polda Sumut.

Lima tesangka lainnya ditangkap kemduain. Ssatu orang belum ditemukan. Kelima tersangka yang turut membantu membuang mayat korban itu (berkas terpisah), Jefry Hendrik, Hendra (Keduanya oknum Polisi), Sahrul, Eswandy dan Bagong.

Sementara, kasus pembunuhan yang menjerat pelaku utama dengan pasal pembunuhan berencana itu, dilanjutkan pekan depan.

Usai persidangan, Pangihutan Banjarnahor mengatakan, saat sidang berlangsung dan memperlihatkan sejumlah alat bukti, aroma tak sedap memang sempat terciumnya. “Bau tak sedap itu mungkin karena, barang bukti lama tersimpan dalam karung plastik,” ujarnya singkat. (In)

ShareSendShare

Berita Terkait

HEADLINE

Aliansi CS KERAS Soal Dugaan Korupsi Eks Rumah Singgah Covid-19, Desak Kejari Siantar Periksa Walikota

22 Juni 2026 | 15:52 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Setelah  berunjukrasa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Aliansi CS KERAS (Control Sosial- Kumpulan Elemen Rakyat Anti Suap)...

Read moreDetails
HEADLINE

Pasar Dwikora (Pajak Parluasan) Siantar Membara, Ratusan Kios Terbakar

18 Juni 2026 | 07:02 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Menjelang subuh buta, Kamis (18/06/2026) sekira pukul 02.49 WIB, kobaran api di  Pasar Dwikora atau Pajak Parluasan Kota...

Read moreDetails
HEADLINE

Kejatisu Ambil Alih Kasus Dugaan “Mark Up” Eks Rumah Singgah Covid-19 Kota Siantar Senilai Rp14,5 Miliar

29 Mei 2026 | 18:06 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Informasi terbaru perkembangan kasus dugaan mark up Eks Rumah Singgah Covid 19 kota Siantar senilai Rp14, 5 miliar...

Read moreDetails
HEADLINE

Unjuk Rasa Majelis Rakyat Berdaulat di Kantor DPRD Siantar dan Kantor Walikota ”Memanas” 

19 Mei 2026 | 18:16 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Setelah  dari kantor Kejaksaan Negeri Siantar dan Polres Siantar, massa Aliansi Majelis Rakyat Berdaulat (Oposisi Sipil) dengan slogan,...

Read moreDetails
HEADLINE

Aliansi Majelis Rakyat Berdaulat, Sampaikan Dugaan Mark Up Eks Rumah Singgah Covid-19

19 Mei 2026 | 17:34 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Aksi unjukrasa  Aliansi Majelis Rakyat Berdaulat (Oposisi Sipil) yang mengusung slogan “Makzulkan Walikota Pematangsiantar” bergerak dari Pelataran Tugu...

Read moreDetails
HEADLINE

Kaum Ibu Korban Koperasi “Bodong” Mengadu dan Menjerit di Depan PN Siantar, Desak BNI Kembalikan Rp4,2 Miliar  

27 April 2026 | 17:53 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Puluhan kaum ibu berterik-teriak dan menjerit di depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Siantar. Minta agar kasus Koperasi Swadharma...

Read moreDetails

Berita Terbaru

SEREMONIAL

Walikota Diwakili Wakil Walikota Hadiri Peringatan Hari Bhayangkara ke-80

1 Juli 2026 | 21:57 WIB
ANEKA RAGAM

SISISAR Kembali Salurkan Bantuan kepada Korban Bencana di Aceh Tamiang

1 Juli 2026 | 17:44 WIB
SEREMONIAL

Polres Siantar Upacara dan Syukuran HUT Bhayangkara Ke-80

1 Juli 2026 | 17:33 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Syukuran Hari Bhayangkara ke-80, Dihadiri Bupati Simalungun & Forkopimda

1 Juli 2026 | 17:08 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Warga Desak Kapolres Usut Tuduhan Pangulu Pokan Baru Terlibat Togel dan Tembak Ikan

1 Juli 2026 | 16:45 WIB
ANEKA RAGAM

Pemko Siantar Mulai Bangun Kios Pasar Dwikora Parluasan yang Terbakar   

1 Juli 2026 | 16:19 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Suami Aniaya Istri Akhirnya Meninggal, Diungkap Polres Simalungun

1 Juli 2026 | 09:42 WIB
ANEKA RAGAM

Jejak Emas Batangan Curian dari Pasar Horas Dijual ke Madina, Pores Siantar Ringkus 2 Penadah  

30 Juni 2026 | 18:25 WIB
ANEKA RAGAM

Pertahankan Harta Mendiang Ayah & Tak Paham Hukum, Air Mata Henny Lee Tak Terbendung di PN Pematangsiantar

30 Juni 2026 | 18:07 WIB
ANEKA RAGAM

Budiman Ricardo Surya Tanjung Dilantik Sebagai Dirtek Perumda Tirta Uli  

30 Juni 2026 | 13:11 WIB
ANEKA RAGAM

Anggota DPRD Siantar Andika Prayogi Sinaga, Gerak Cepat Tindaklanjuti Keluhan Masyarakat

30 Juni 2026 | 08:44 WIB
SEREMONIAL

Kapolres Siantar Ajak Anak Panti Asuhan Elim Rekreasi ke Taman Hewan

29 Juni 2026 | 21:15 WIB

barak barak barak barak barak barak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata