Senter News
Minggu, 22 Maret 2026
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS HEADLINE
Pelaku utama usai persidangan

Pelaku utama usai persidangan

Kasus Pembunuhan yang Mayatnya Dibuang, di Ruangan Sidang Tercium Aroma Tak Sedap

Penulis: Redaksi Senternews.com
7 Mei 2025 | 18:19 WIB
Rubrik: HEADLINE
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

SIANTAR, SENTERNEWS

Kasus pembunuhan Mutia Pratiwi alias Sela (26) yang dibunuh Frisco Johan (36) dan mayatnya dibuang lima terdakwa ke jurang di desa Doulu, Kabupaten Tanah Karo, kembali digelar Pengadilan Negeri Siantar, Rabu (7/5/2024).

Sidang untuk meminta keterangan saksi itu, dipimpin Majelis Hakim Ketua Hakim Ketua Leoni Manullang didampingi dua hakim anggota, empat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumut dan Kejaksaan Negeri Kota Siantar serta enam orang penasehat hukum enama terdakwa.

Saksi pertama, A br Manik (40) sebagai petugas kebersihan merupakan orang pertama menemukan mayat korban dalam tas besar di tepi jurang saat menyapu tepi jalan lintas Berastagi-Medan.

“Pertama saya  melihat ada seperti kain tenda warna hijau tua. Waktu saya dekati, rupanya tas dan saya coba menariknya ke atas. Karena berat, saya tarik lagi. Waktu saya melihat ada jari kaki manusia, saya sangat terkejut dan tas saya lepaskan, ” kata boru Manik.

Sambil menangis, saksi berlari menemui suaminya yang tak jauh dari lokasi. Memberitahu temuannya dan sang suami yang juga perugas kebersihan mendatangi lokasi dimaksud.

Dalam keadaan seperti trauma, Br Manik menginformasikan temuan itu kepada atasnya, Rudi Sembiring yang kemudian datang bersama pihak kepolisian dari Polsek Berastagi. “Saya mengetahui lebih jelas mayat itu setelah memberi keterangan kepada pihak kepolisian,” katanya kepada Majelis Hakim.

Untuk lebih memastikan kronologi temuan mayat itu, JPU memperlihatkan bukti berupa tas yang disebut sebagai pembungkus mayat. Dan, saat itulah mulai tercium aroma tak sedap.

Selanjutnya, tiga Majelis Hakim mengenakan masker.  Aroma  tak sedap itu semakin terasa saat barang bukti lain diperlihatkan. Antara lain, bantal, bantal guling, seprei dan kaos warna oranye, selimut dan kasur tipis yang semuanya memiliki bercak darah.

Selanjutnya, beberapa Penasehat Hukum para terdakwa juga mengenakan masker. Termasuk dua JPU. Sedangkan beberapa pengunjung di bagian depan, beberapa kali tampak menutup hidung dengan telapak tangan.

“Untung ada AC yang anginnya berhembus dari belakang ke arah Majelis Hakim, jadi baunya tak sampai ke belakang,”kata seorang jurnalis di sela-sela persidangan.

Usai Br Manik memberi kesaksian, dilanjutkan dengan saksi dari Polsek Berastagi yang mengaku turut mengevakuasi jenazah korban ke RSU Kabanjahe dan identitas korban akhirnya diketahui bernama Mutia Pratiwi alias Sela (26), warga kabupaten Simalungun.

Saat itu, keterangan saksi dinilai tidak sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan sering mengaku  lupa. Bahkan, saksi mengaku mual karena ada penyakit lambung. Sementara,  Majelis Hakim yang tetap mengenakan masker juga mengatakan mual.

“Saksi sebagai pelapor, harusnya bisa terangkan BAP,” kata Majelis Hakim.

Bahkan, karena mengatakan lupa atau tidak ingat, Majelis Hakim beberpa kali mengulangi pertanyan dan JPU malah kembali membacakan beberapa point BAP.

Setelah mendengar keterangan dua orang saksi terkait dengan penemuan mayat itu, persidangan selesai dan lima terdakwa digiring keluar ruangan sidang bersama para penasehat hukum. Hanya pelaku utama Frisco Johan (36) yang tinggal untuk melanjutkan sidang dengan mendengar keterangan saksi lain yang juga dari pihak Polsek Berastagi.

Pelaku lainnya keluar dari ruang persidangan

MENGENASKAN

Saksi ketiga itu memberi keterangan dengan lancar. Beberapa bagian tubuh korban mengalami luka lembam dan kondisinya cukup mengenakan. Bahkan, bagian tertentu tubuh korban dimasukkan gagang sapu dan gagang kain pel.

Pelaku utama dengan korban disebut berpacaran. Dan, sebelum dianiaya sampai akhirnya meninggal, keduanya lebih dulu melakukan hubungan suami istri di rumah pelaku utama, Jalan Merdeka No 341, Kota Siantar yang juga sebagai lokasi penganiayan.

Tiga hari setelah mayat korban ditemukan di Tanah Karo, pelaku utama ditangkap di Sapadia Hotel Kota Siantar dan  kasusnya dilimpahkan ke Polda Sumut.

Lima tesangka lainnya ditangkap kemduain. Ssatu orang belum ditemukan. Kelima tersangka yang turut membantu membuang mayat korban itu (berkas terpisah), Jefry Hendrik, Hendra (Keduanya oknum Polisi), Sahrul, Eswandy dan Bagong.

Sementara, kasus pembunuhan yang menjerat pelaku utama dengan pasal pembunuhan berencana itu, dilanjutkan pekan depan.

Usai persidangan, Pangihutan Banjarnahor mengatakan, saat sidang berlangsung dan memperlihatkan sejumlah alat bukti, aroma tak sedap memang sempat terciumnya. “Bau tak sedap itu mungkin karena, barang bukti lama tersimpan dalam karung plastik,” ujarnya singkat. (In)

ShareSendShare

Berita Terkait

HEADLINE

Soal Dugaan Mark Up Eks Rumah Singgah Covid-19 Rp14,5 Miliar, DPRD Siantar Tunggu  Hasil Kajian Kejagung

18 Maret 2026 | 18:29 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Terkait Dugaan Penyimpangan Prosedur Administrasi dan Dugaan Mark Up Harga Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar...

Read moreDetails
HEADLINE

Demo Soal Dugaan Mark Up & KKN Rp14,5 Miliar di Kejagung “Panggil dan Periksa Walikota Siantar !”

13 Maret 2026 | 16:38 WIB

JAKARTA, SENTERNEWS Dugaan mark up pembelian eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar  tahun  2025 yang dilakukan Pemko Siantar sesuai...

Read moreDetails
HEADLINE

Mark Up Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 Rp14,5 Miliar, Resmi Diserahkan DPRD Siantar ke  Kejagung  

5 Maret 2026 | 14:42 WIB

SIANTAR,SENTERNEWS Dugaan mark up pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar hasil temuan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Siantar, resmi...

Read moreDetails
Juru Bicara  Fraksi DPRD Siantar
HEADLINE

Mark Up Pembelian Eks Rumah Singgah Rp 14,5 Miliar, Mayoritas Fraksi Setuju ke Kejagung

26 Februari 2026 | 22:02 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Dugaan Penyimpangan Prosedur Administrasi dan Dugaan Mark Up Harga Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar yang...

Read moreDetails
Pansus serahkan hasil kerja kepada pimpinan DPRD S|iantar
HEADLINE

Kasus Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 Rp14,5 Miliar Menyalahi & Pansus DPRD Siantar Minta Disampaikan ke Kejagung

26 Februari 2026 | 14:06 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Terkait  pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar lebih yang dilakukan Pemko Siantar diminta  agar dilaporkan kepada...

Read moreDetails
HEADLINE

Meski Kenaikan NJOP 1.000 Persen Sudah Ditinjau, Malah Ada Tambah Naik

13 Februari 2026 | 08:29 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Dari hasil peninjauan kembali terkait kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (JOP) yang dilakukan Pemko Siantar, ada yang mengalami...

Read moreDetails

Berita Terbaru

SIANTAR-SIMALUNGUN

Kapolres Simalungun: Wisatawan Meningkat 40 Persen, “Periksa Ketat Alat Kelayakan Keselamatan di Pelabuhan”

21 Maret 2026 | 20:14 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Kapolres Simalungun Lakukan Pengecekan Kapal Wisata: “Utamakan Keselamatan”

21 Maret 2026 | 17:46 WIB
ANEKA RAGAM

Walikota Siantar  Bersama Unsur Forkopimda Lepas  Pawai Takbir  Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M

21 Maret 2026 | 08:18 WIB
ANEKA RAGAM

Pawai Obor 1000 Obor BKM Masjid Raya Siantar Semarakkan Malam Takbiran Hari Raya Idul Fitri 1447 H

21 Maret 2026 | 08:16 WIB
ANEKA RAGAM

Sholat Idul Fitri 1447 H Muhammadiyah Kota Siantar, Aman dan Kondusif

20 Maret 2026 | 10:04 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Kapolres Simalungun: Pintu Tol Panei Dibuka 07.00 WIB Sampai 21.00 WIB

19 Maret 2026 | 22:50 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Live Report Kapolres: Arus Lalu Lintas Meningkat, Jalur Lingkar Luar Parapat Bantu Urai Kemacetan

19 Maret 2026 | 19:48 WIB
NASIONAL

Di Bawah Bayang-Bayang Teror: Masa Depan Demokrasi Dipertaruhkan

18 Maret 2026 | 22:39 WIB
HEADLINE

Soal Dugaan Mark Up Eks Rumah Singgah Covid-19 Rp14,5 Miliar, DPRD Siantar Tunggu  Hasil Kajian Kejagung

18 Maret 2026 | 18:29 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Maling Dua Sepeda Gunung Senilai Rp 44 Juta Diringkus Polsek Perdagangan

18 Maret 2026 | 18:26 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Bupati Simalungun Mendorong Terjemahkan dan Pengamalan Al-Qur’an

18 Maret 2026 | 18:25 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Bupati Simalungun dan Forkopimda Tinjau Pospam dan Posyan

18 Maret 2026 | 18:22 WIB

barak barak barak barak barak barak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata