Senter News
Kamis, 2 Juli 2026
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS HEADLINE
Pansus DPRD Siantar

Pansus DPRD Siantar

Pansus DPRD Siantar Semakin “Curiga” Soal Mark Up Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 Rp14,5 Miliar

Penulis: Redaksi Senternews.com
5 Februari 2026 | 20:23 WIB
Rubrik: HEADLINE
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

SIANTAR, SENTERNEWS

Ditemukan sejumlah kejanggalan terkait  pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar yang dilakukan Pemko Siantar. Sehingga, dugaan terjadi Penyimpangan Prosedur Administrasi dan Dugaan Mark Up Harga semakin jelas.

Fakta tersebut, terungkap saat  rapat Pansus DPRD Siantar dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) yang dilanjutkan dengan Kantor Jasa Pelayanan Publik DAZ dan Rekan di ruang rapat gabungan fraksi DPRD Siantar, Kamis (05/02/2026) mulai pukul 10.00 WIB sampai 17.30 WIB.

Rapat yang dipimpin Tongam  Pangaribuan sebagai Ketua Pansus, pertama dilakukan dengan BPKPD Kota Siantar. Dan, para personel Pansus langsung mengajukan berbagai pertanyaan kritis kepada  Plt Kepala BPKPD Kota Siantar, Alwi Andrian Lumban Gaol didampingi sejumlah kepala bidang.

Salah satu yang disoroti, terkait Izin Mendirikan Bangunan atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang pada rapat sebelumnya dinyatakan M Hamam Soleh sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Siantar, tidak ada, ternyata disebut Alwi Andiran ada.

BPKPD dan KJPP

“Saat rapat dengan DPMPTSP, IMB yang sekarang disebut PBG jelas tidak ada bahkan tidak ada arsipnya. Keterangan itu bertolak belakang dengan yang disampaikan  Plt DPMPTSP,” kata Tongam Pangaribuan.

Anehnya, PBG itu justru muncul setelah terjadi pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 tertanggal 5 Mei 2026. “Apakah PBG itu baru dibuat supaya pembelian rumah singgah  tidak melanggaran prosedur?” kata Tongam lagi sembari bertanya, keterangan siapa yang benar.

Terkait dengan itu, Andika Prayogi Sinaga dari Pansus dengan tegas mengatakan, keterangan yang berbeda telah menimbulkan pro kontra. Bahkan, kedua keterangan yang berbeda itu perlu diselusuri.

Pasalnya,  Eks Rumah Singgah Covid-19 tanpa PBG yang dibeli seharga  Rp14,5 miliar itu sudah diekspos berbagai media dan sudah diketahui masyarakat secara terbuka.

Sementara, kalau ada lahan dan bangunan tanpa PBG, Andika Prayogi Sinaga mengatakan,  sesuai Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021,  bangunan tanpa IMB atau PBG, tidak dapat dijual atau dibelikan. Bahkan, dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk pembongkaran.

“Masalah ini sudah mencuat dan Pansus hanya ingin melakukan pengumpulan data terkait pembelian eks Rumah Singgah Covid-19 itu apakah memang ada penyimpangan  administrasi dan  mark up harga yang nilai sangat wah,” tegas Andika Prayogi lagi.

Hal lain yang menuai kecuriaan berat seperti disampaikan Pansus melalui Erwin Freddy Siahaan. Misalnya, harga bangunan tanpa PBG lebih mahal dibanding dengan memiliki PBG.

“Kita ingin mengetahui, mana  dokumen  PBG yang asli supaya bisa kita teliti,” cecar  Erwin kepada Alwi karena untuk pembelian lahan dan bangunan eks Rumah Singgah itu harus dilengkapi berbagai dokumen yang sah.

Masalah lain yang mucul, berbagai pertanyaan yang diajukan Pansus, malah sering dijawab Alwi Andrian “tdak mengetahui” karena dia mengaku baru menjabat beberapa bulan sebagai Plt kepala BPKPD.

“Jangan bilang tidak tau karena saat terjadi jual beli, anda itu sebagai kepala bidang asset,” kata Tongam yang juga ditimpali Erwin Freddy bahwa kelengkapan dokumen atau surat-surat terkait  jual beli itu masih diragukan.

Untuk menepis soal PBG itu,  Alwi mengatakan, Kepala DPMPTSP Hamam Soleh sudah melakukan klarifikasi langsung kepada DPRD Siantar yang mengatakan bahwa PBG eks Rumah Singgah Vovid-19 itu memang ada.

Hal lain yang dicecar Pansus, tahapan terkait prosedur pembelian  tidak bisa dipaparkan Alwi dengan jelas apalagi tidak dapat menunjukkan berbagai dokumen yang diminta Pansus.

Bahkan, muncul pertanyaan mengapa Pemko terkesan memaksakan pembelian eks Rumah Singgah Covid-19 dengan harga tinggi. Padahal ada lahan lain yang lebih murah. Karenanya, muncul pertanyaan apakah Pemko Siantar punya hutang kepada pemilik asset atas nama keluarga Hermwanto. Namun, itu tidak dapat dijawab Alwi Andrian.

Sementara soal pembelian eks Rumah Singgah itu tidak dicantumkan dalam KUA dan PPAS. Tetapi, tiba-tiba dibeli Pemko. ”Pada dasarnya, pemerintah pusat mengintruksikan agar daerah melakukan efesiensi anggaran. Nyatanya, ini namanya pemborosan,” kata Hj Rini Silalahi.

Hal lain yang mencurigakan, sebelum Pemko membeli Eks Rumah Singgah, pemiliknya, malah ingin menjualnya seharga Rp7,5 miliar. Nyatanya, Pemko  membeli seharga Rp14,5 miliar.

Pada dasarnya, banyak hal lain yang menimbulkan kecurigaan Pansus yang belum dapat dijawab pihak BPKPD dan harus dipertanyakan kepada dinas lain. Termasuk kepada Sekda dan pejabat lainnya.

Bahkan, saat dilakukan rapat dengan KJPP, terungkap juga berbagai kejanggalan. Di antaranya, KJPP malah ada menaksir harga pembelian lahan berada di atas Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan mengavbaikan soal IMB atau PBG.

Sebelum rapat diakhiri, Pansus melalui tenaga ahli DPRD Siantar, Ridwan Manik mengatakan, seluruh dokumen terkait dengan jual beli eks Rumah Singgah Covid-19 itu dapat diserahkan kepada Pansus.

Dan, Plt Kepala BPKPD Kota Siantar, Alwi Andrian Lumban Gaol menyatakan siap menyerahkannya dan Tongam Pangaribuan mengatakan,  kalau ada data lain yang masih dibutuhkan, pihak  BPKPD diharap tetap kooperatif apabila diundang pada rapat berikutnya. (In)

ShareSendShare

Berita Terkait

HEADLINE

Aliansi CS KERAS Soal Dugaan Korupsi Eks Rumah Singgah Covid-19, Desak Kejari Siantar Periksa Walikota

22 Juni 2026 | 15:52 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Setelah  berunjukrasa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Aliansi CS KERAS (Control Sosial- Kumpulan Elemen Rakyat Anti Suap)...

Read moreDetails
HEADLINE

Pasar Dwikora (Pajak Parluasan) Siantar Membara, Ratusan Kios Terbakar

18 Juni 2026 | 07:02 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Menjelang subuh buta, Kamis (18/06/2026) sekira pukul 02.49 WIB, kobaran api di  Pasar Dwikora atau Pajak Parluasan Kota...

Read moreDetails
HEADLINE

Kejatisu Ambil Alih Kasus Dugaan “Mark Up” Eks Rumah Singgah Covid-19 Kota Siantar Senilai Rp14,5 Miliar

29 Mei 2026 | 18:06 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Informasi terbaru perkembangan kasus dugaan mark up Eks Rumah Singgah Covid 19 kota Siantar senilai Rp14, 5 miliar...

Read moreDetails
HEADLINE

Unjuk Rasa Majelis Rakyat Berdaulat di Kantor DPRD Siantar dan Kantor Walikota ”Memanas” 

19 Mei 2026 | 18:16 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Setelah  dari kantor Kejaksaan Negeri Siantar dan Polres Siantar, massa Aliansi Majelis Rakyat Berdaulat (Oposisi Sipil) dengan slogan,...

Read moreDetails
HEADLINE

Aliansi Majelis Rakyat Berdaulat, Sampaikan Dugaan Mark Up Eks Rumah Singgah Covid-19

19 Mei 2026 | 17:34 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Aksi unjukrasa  Aliansi Majelis Rakyat Berdaulat (Oposisi Sipil) yang mengusung slogan “Makzulkan Walikota Pematangsiantar” bergerak dari Pelataran Tugu...

Read moreDetails
HEADLINE

Kaum Ibu Korban Koperasi “Bodong” Mengadu dan Menjerit di Depan PN Siantar, Desak BNI Kembalikan Rp4,2 Miliar  

27 April 2026 | 17:53 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Puluhan kaum ibu berterik-teriak dan menjerit di depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Siantar. Minta agar kasus Koperasi Swadharma...

Read moreDetails

Berita Terbaru

SEREMONIAL

Walikota Diwakili Wakil Walikota Hadiri Peringatan Hari Bhayangkara ke-80

1 Juli 2026 | 21:57 WIB
ANEKA RAGAM

SISISAR Kembali Salurkan Bantuan kepada Korban Bencana di Aceh Tamiang

1 Juli 2026 | 17:44 WIB
SEREMONIAL

Polres Siantar Upacara dan Syukuran HUT Bhayangkara Ke-80

1 Juli 2026 | 17:33 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Syukuran Hari Bhayangkara ke-80, Dihadiri Bupati Simalungun & Forkopimda

1 Juli 2026 | 17:08 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Warga Desak Kapolres Usut Tuduhan Pangulu Pokan Baru Terlibat Togel dan Tembak Ikan

1 Juli 2026 | 16:45 WIB
ANEKA RAGAM

Pemko Siantar Mulai Bangun Kios Pasar Dwikora Parluasan yang Terbakar   

1 Juli 2026 | 16:19 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Suami Aniaya Istri Akhirnya Meninggal, Diungkap Polres Simalungun

1 Juli 2026 | 09:42 WIB
ANEKA RAGAM

Jejak Emas Batangan Curian dari Pasar Horas Dijual ke Madina, Pores Siantar Ringkus 2 Penadah  

30 Juni 2026 | 18:25 WIB
ANEKA RAGAM

Pertahankan Harta Mendiang Ayah & Tak Paham Hukum, Air Mata Henny Lee Tak Terbendung di PN Pematangsiantar

30 Juni 2026 | 18:07 WIB
ANEKA RAGAM

Budiman Ricardo Surya Tanjung Dilantik Sebagai Dirtek Perumda Tirta Uli  

30 Juni 2026 | 13:11 WIB
ANEKA RAGAM

Anggota DPRD Siantar Andika Prayogi Sinaga, Gerak Cepat Tindaklanjuti Keluhan Masyarakat

30 Juni 2026 | 08:44 WIB
SEREMONIAL

Kapolres Siantar Ajak Anak Panti Asuhan Elim Rekreasi ke Taman Hewan

29 Juni 2026 | 21:15 WIB

barak barak barak barak barak barak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata