Senter News
Rabu, 1 April 2026
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS HEADLINE
Pansus DPRD Siantar

Pansus DPRD Siantar

Pansus DPRD Siantar Semakin “Curiga” Soal Mark Up Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 Rp14,5 Miliar

Penulis: Redaksi Senternews.com
5 Februari 2026 | 20:23 WIB
Rubrik: HEADLINE
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

SIANTAR, SENTERNEWS

Ditemukan sejumlah kejanggalan terkait  pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar yang dilakukan Pemko Siantar. Sehingga, dugaan terjadi Penyimpangan Prosedur Administrasi dan Dugaan Mark Up Harga semakin jelas.

Fakta tersebut, terungkap saat  rapat Pansus DPRD Siantar dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) yang dilanjutkan dengan Kantor Jasa Pelayanan Publik DAZ dan Rekan di ruang rapat gabungan fraksi DPRD Siantar, Kamis (05/02/2026) mulai pukul 10.00 WIB sampai 17.30 WIB.

Rapat yang dipimpin Tongam  Pangaribuan sebagai Ketua Pansus, pertama dilakukan dengan BPKPD Kota Siantar. Dan, para personel Pansus langsung mengajukan berbagai pertanyaan kritis kepada  Plt Kepala BPKPD Kota Siantar, Alwi Andrian Lumban Gaol didampingi sejumlah kepala bidang.

Salah satu yang disoroti, terkait Izin Mendirikan Bangunan atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang pada rapat sebelumnya dinyatakan M Hamam Soleh sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Siantar, tidak ada, ternyata disebut Alwi Andiran ada.

BPKPD dan KJPP

“Saat rapat dengan DPMPTSP, IMB yang sekarang disebut PBG jelas tidak ada bahkan tidak ada arsipnya. Keterangan itu bertolak belakang dengan yang disampaikan  Plt DPMPTSP,” kata Tongam Pangaribuan.

Anehnya, PBG itu justru muncul setelah terjadi pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 tertanggal 5 Mei 2026. “Apakah PBG itu baru dibuat supaya pembelian rumah singgah  tidak melanggaran prosedur?” kata Tongam lagi sembari bertanya, keterangan siapa yang benar.

Terkait dengan itu, Andika Prayogi Sinaga dari Pansus dengan tegas mengatakan, keterangan yang berbeda telah menimbulkan pro kontra. Bahkan, kedua keterangan yang berbeda itu perlu diselusuri.

Pasalnya,  Eks Rumah Singgah Covid-19 tanpa PBG yang dibeli seharga  Rp14,5 miliar itu sudah diekspos berbagai media dan sudah diketahui masyarakat secara terbuka.

Sementara, kalau ada lahan dan bangunan tanpa PBG, Andika Prayogi Sinaga mengatakan,  sesuai Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021,  bangunan tanpa IMB atau PBG, tidak dapat dijual atau dibelikan. Bahkan, dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk pembongkaran.

“Masalah ini sudah mencuat dan Pansus hanya ingin melakukan pengumpulan data terkait pembelian eks Rumah Singgah Covid-19 itu apakah memang ada penyimpangan  administrasi dan  mark up harga yang nilai sangat wah,” tegas Andika Prayogi lagi.

Hal lain yang menuai kecuriaan berat seperti disampaikan Pansus melalui Erwin Freddy Siahaan. Misalnya, harga bangunan tanpa PBG lebih mahal dibanding dengan memiliki PBG.

“Kita ingin mengetahui, mana  dokumen  PBG yang asli supaya bisa kita teliti,” cecar  Erwin kepada Alwi karena untuk pembelian lahan dan bangunan eks Rumah Singgah itu harus dilengkapi berbagai dokumen yang sah.

Masalah lain yang mucul, berbagai pertanyaan yang diajukan Pansus, malah sering dijawab Alwi Andrian “tdak mengetahui” karena dia mengaku baru menjabat beberapa bulan sebagai Plt kepala BPKPD.

“Jangan bilang tidak tau karena saat terjadi jual beli, anda itu sebagai kepala bidang asset,” kata Tongam yang juga ditimpali Erwin Freddy bahwa kelengkapan dokumen atau surat-surat terkait  jual beli itu masih diragukan.

Untuk menepis soal PBG itu,  Alwi mengatakan, Kepala DPMPTSP Hamam Soleh sudah melakukan klarifikasi langsung kepada DPRD Siantar yang mengatakan bahwa PBG eks Rumah Singgah Vovid-19 itu memang ada.

Hal lain yang dicecar Pansus, tahapan terkait prosedur pembelian  tidak bisa dipaparkan Alwi dengan jelas apalagi tidak dapat menunjukkan berbagai dokumen yang diminta Pansus.

Bahkan, muncul pertanyaan mengapa Pemko terkesan memaksakan pembelian eks Rumah Singgah Covid-19 dengan harga tinggi. Padahal ada lahan lain yang lebih murah. Karenanya, muncul pertanyaan apakah Pemko Siantar punya hutang kepada pemilik asset atas nama keluarga Hermwanto. Namun, itu tidak dapat dijawab Alwi Andrian.

Sementara soal pembelian eks Rumah Singgah itu tidak dicantumkan dalam KUA dan PPAS. Tetapi, tiba-tiba dibeli Pemko. ”Pada dasarnya, pemerintah pusat mengintruksikan agar daerah melakukan efesiensi anggaran. Nyatanya, ini namanya pemborosan,” kata Hj Rini Silalahi.

Hal lain yang mencurigakan, sebelum Pemko membeli Eks Rumah Singgah, pemiliknya, malah ingin menjualnya seharga Rp7,5 miliar. Nyatanya, Pemko  membeli seharga Rp14,5 miliar.

Pada dasarnya, banyak hal lain yang menimbulkan kecurigaan Pansus yang belum dapat dijawab pihak BPKPD dan harus dipertanyakan kepada dinas lain. Termasuk kepada Sekda dan pejabat lainnya.

Bahkan, saat dilakukan rapat dengan KJPP, terungkap juga berbagai kejanggalan. Di antaranya, KJPP malah ada menaksir harga pembelian lahan berada di atas Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan mengavbaikan soal IMB atau PBG.

Sebelum rapat diakhiri, Pansus melalui tenaga ahli DPRD Siantar, Ridwan Manik mengatakan, seluruh dokumen terkait dengan jual beli eks Rumah Singgah Covid-19 itu dapat diserahkan kepada Pansus.

Dan, Plt Kepala BPKPD Kota Siantar, Alwi Andrian Lumban Gaol menyatakan siap menyerahkannya dan Tongam Pangaribuan mengatakan,  kalau ada data lain yang masih dibutuhkan, pihak  BPKPD diharap tetap kooperatif apabila diundang pada rapat berikutnya. (In)

ShareSendShare

Berita Terkait

HEADLINE

Soal Dugaan Mark Up Eks Rumah Singgah Covid-19 Rp14,5 Miliar, DPRD Siantar Tunggu  Hasil Kajian Kejagung

18 Maret 2026 | 18:29 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Terkait Dugaan Penyimpangan Prosedur Administrasi dan Dugaan Mark Up Harga Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar...

Read moreDetails
HEADLINE

Demo Soal Dugaan Mark Up & KKN Rp14,5 Miliar di Kejagung “Panggil dan Periksa Walikota Siantar !”

13 Maret 2026 | 16:38 WIB

JAKARTA, SENTERNEWS Dugaan mark up pembelian eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar  tahun  2025 yang dilakukan Pemko Siantar sesuai...

Read moreDetails
HEADLINE

Mark Up Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 Rp14,5 Miliar, Resmi Diserahkan DPRD Siantar ke  Kejagung  

5 Maret 2026 | 14:42 WIB

SIANTAR,SENTERNEWS Dugaan mark up pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar hasil temuan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Siantar, resmi...

Read moreDetails
Juru Bicara  Fraksi DPRD Siantar
HEADLINE

Mark Up Pembelian Eks Rumah Singgah Rp 14,5 Miliar, Mayoritas Fraksi Setuju ke Kejagung

26 Februari 2026 | 22:02 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Dugaan Penyimpangan Prosedur Administrasi dan Dugaan Mark Up Harga Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar yang...

Read moreDetails
Pansus serahkan hasil kerja kepada pimpinan DPRD S|iantar
HEADLINE

Kasus Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 Rp14,5 Miliar Menyalahi & Pansus DPRD Siantar Minta Disampaikan ke Kejagung

26 Februari 2026 | 14:06 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Terkait  pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar lebih yang dilakukan Pemko Siantar diminta  agar dilaporkan kepada...

Read moreDetails
HEADLINE

Meski Kenaikan NJOP 1.000 Persen Sudah Ditinjau, Malah Ada Tambah Naik

13 Februari 2026 | 08:29 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Dari hasil peninjauan kembali terkait kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (JOP) yang dilakukan Pemko Siantar, ada yang mengalami...

Read moreDetails

Berita Terbaru

NASIONAL

Diskusi KN-LWF Indonesia, GMKI PSS, AMAN Tano Batak: “Pemuda Untuk Hutan, Hutan Untuk Masa Depan”

1 April 2026 | 17:23 WIB
ANEKA RAGAM

Sempat Dihentikan BGN, 4 SPPG Penyedia MBG di Siantar Mulai Beroperasi

1 April 2026 | 08:09 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Maling  Meteran Ditangkap Polsek Balata 

1 April 2026 | 08:08 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Puting Beliung Hantam Karang Anyar Simalungun, Puluhan Rumah Rusak & 1 Warga Luka Berat

1 April 2026 | 08:07 WIB
ANEKA RAGAM

Lakukan Kekerasan dan Rusak Barang Lansia, Oknum Pegawai RS Harapan Dituntut 5 Bulan Penjara

31 Maret 2026 | 16:59 WIB
ANEKA RAGAM

Suami “Sadis” Sayat Wajah Sang Istri, Berujung ke Polisi   

31 Maret 2026 | 16:58 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Saat Hujan Tiba Sampai Dini Hari, Kapolsek Tanah Jawa Tangani Pohon Tumbang di Jalan Tanah Jawa-Siantar

31 Maret 2026 | 09:30 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Polres Simalungun: Medsos Bukan Tempat Adu Emosi, Bijaklah Sebelum Bagi Informasi!

31 Maret 2026 | 09:29 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Sekitar 24 Jam: Tiga Pria Pembobol Rumah Polwan Dibekuk Polsek Bangun

31 Maret 2026 | 09:29 WIB
ANEKA RAGAM

Rumah Praktek Bidan Nyaris Terbakar

30 Maret 2026 | 20:44 WIB
ANEKA RAGAM

Gapura Kelurahan Kristen Ambruk  Ditabrak  Truk

30 Maret 2026 | 18:00 WIB
ANEKA RAGAM

Rangkaian Apel Gabungan, Walikota Siantar Serahkan SK Pensiun ASN

30 Maret 2026 | 15:50 WIB

barak barak barak barak barak barak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata