JAKARTA, SENTERNEWS
Dugaan mark up pembelian eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar tahun 2025 yang dilakukan Pemko Siantar sesuai dengan hasil penyelidikan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Siantar, semakin “memanas”.
Teranyar, massa dari Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Rakyat Anti Diskriminasi (DPP GARANSI) dan Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Hukum (AMMPUH) gelar unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Jumat (13/3/2026).
Salah satu tuntutan aksi, mendesak Kejagung agar memanggil dan memeriksa Walikota Siantar Wesly Silalahi.
“Pembelian ini tidak hanya mencurigakan, tapi terkesan dipaksakan dan jelas mengarah pada kepentingan pribadi maupun kelompok,” tegas Ketua Umum DPP GARANSI Sukri Soleh Sitorus saat menyampaikan tuntutan massa melalui pengeras suara.
Ditegaskan, proses pembelian tanah dan bangunan eks rumah singgah tersebut penuh dengan kejanggalan. Bahkan, kuat dugaan bahwa Walikota merupakan aktor intelektual yang berada di balik kasus yang diduga sistemik itu.
“Kita tidak bisa tinggal diam melihat uang negara digunakan untuk keuntungan segelintir orang, Kejagung harus bertindak tegas,” kata Sukri yang disambut massa aksi dengan semangat sembari berteriak “tangkap!”
Selain menuntut pemeriksaan terhadap Walikota, massa juga menunjuk pada Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) DAZ dan rekanannya yang diduga bekerja tidak profesional. “Penilaian harga yang dilakukan jelas tidak masuk akal, ada indikasi manipulasi yang sengaja dibuat untuk menutupi mark up besar-besaran, dan terindikasi kong kalikong,” kata Sukri yang juga mendesaka Kejagung untuk melakukan audit menyeluruh.
Audit dilakukan terkait administratif untuk selanjutnya melakukan investigatif, hingga forensik terhadap seluruh rangkaian kegiatan pembelian.
“Kami yakin ini bukan hanya kasus biasa, melainkan korupsi yang direncanakan matang untuk menguras uang negara,” tandasnya.
Tak hanya fokus pada sisi hukum, Sukri menekankan bahwa aksi ini bertujuan untuk menjaga marwah hukum yang harus tegak dan adil bagi semua pihak. “Kita dukung Kejagung untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu, tidak ada yang boleh luput dari tuntutan hukum, termasuk pejabat tinggi,” cetusnya.
Pada aksi tersebut, pengunjukrasa menyerahkan pernytaan sikap secara tertulis kepada petugas di Kejagung. Sementara, dua spanduk besar menjadi sorotan. Salah satunya, “Panggil dan periksa Walikota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn diduga korupsi pembelian eks rumah singgah Covid-19 senilai Rp 14.530.069.000, TA. 2025”.
Spanduk lainnya menyatakan “Usut pembelian eks rumah singgah covid-19 Kota Pematangsiantar senilai Rp 14.530.069.000 diduga korupsi kolusi dan nepotisme, disinyalir manipulasi berkas dan mark up serta tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku”.
Di akhir aksi, Sukri menegaskan bahwa mereka tidak akan menyerah sebelum kasus ini menemukan titik terang. “Kita akan mengawal setiap langkah proses hukum dari Kejagung, dan dalam waktu dekat juga akan melaporkan secara resmi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI agar kasus ini benar-benar tuntas,” pungkasnya sembari membubarkan diri dengan tertib. (Rel)






