SIMALUNGUN,SENTERNEWS
Selama Semester I Tahun 2026, Polres Simalungun dan Polsek sejajaran ungkap 43 kasus kejahatan 3C, (Curat/Pencurian dengan Pemberatan), Curas (Pencurian dengan Kekerasan) dan Curanmor (Pencurian Kendaraan Bermotor).
Para pelaku yang diamankan sebanyak 69 tersangka. Rincian kejahatan C3 itu, 30 kasus Curat dengan 50 tersangka, 1 kasus Curas dengan 1 tersangka dan 12 kasus curanmor dengan 18 tersangka.
Fakta tersebut disampaikan Sat Reskrim Polres Simalungun melalui press release yang dipimpin Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang SH SIK MM. Berlangsung di Aula Polres Simalungun, Pematang Raya, Senin (15 /06/2026).
Pengungkapan kasus Curat, Polsek Gunung Maligas 10 kasus, Polsek Bandar Huluan 6 kasus, Polsek Dolok Batu Nanggar 5 kasus, Polsek Tanah Jawa 2 kasus, Polsek Sidamanik 2 kasus, Polsek Jorlang Hataran 2 kasus.
Kemudian, masing-masing 1 kasus di Polsek Panei Tonga, Girsang Sipangan Bolon, dan Pamatang Silimakuta. Sedangkan kasus curas di wilayah hukum Polsek Dolok Batu Nanggar.
Sedangkan kasus Curanmor terungkap di Polsek Gunung Maligas 5 kasus, Polsek Dolok Batu Nanggar 3 kasus, serta masing-masing 1 kasus di Polsek Panei Tonga, Pamatang Silimakuta, Sidamanik, dan Purba.
Barang bukti yang diamankan 7 unit sepeda motor, 10 unit handphone, 1 unit baterai mobil, 2 keyboard merek Yamaha, 1 gunting seng, 3 tabung gas LPG ukuran 3 kilogram, 2 unit TV LED, 3 raket badminton dan 1 unit becak motor.
Kemudian, 1 unit laptop merek Acer, 1 unit kompor gas, 4 jam tangan merek Alexander Cristie, 12 karton berisi berbagai jenis guci keramik, 1 guci keramik berbentuk angsa, 7 bunga kristal, 1 gerendel besi pengunci, 1 potong aluminium rak piring yang rusak, 3 karung goni berisi boneka berbagai ukuran dan lainnya.
Selain pengungkapan kasus 3C, Sat Reskrim Polres Simalungun juga mengungkap tindak pidana perlindungan satwa yang dilindungi di Jalan Besar Siantar-Saribudolok, pintu masuk Tol Simpang Panei, Kecamatan Panombean Panei, Jumat (08/06/2026). Tiga tersangka berinisial JS (37), MT (34), dan RS (27).
Barang bukti, kulit hewan beruang, tulang belulang hewan beruang, sisik tringgiling seberat 11 kilogram dan 12 kilogram, paruh burung rangkong, dua ekor tringgiling yang sudah diawetkan, potongan bulu burung rangkong, kepala kijang, satu pucuk senapan jenis PCP, satu unit sepeda motor, serta satu unit mobil pikap Grandmax.
Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang SH SIK MM mengatakan, keberhasilan pengungkapan berbagai kasus itu merupakan sinergitas seluruh jajaran Polres Simalungun dan Polsek jajaran serta peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.
“Kami sangat mengapresiasi informasi sekecil apa pun,” ungkap AKBP Marganda Aritonang yang juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, melengkapi rumah dan kendaraan dengan pengaman tambahan seperti CCTV dan kunci ganda.
Kemudian, mengaktifkan kembali siskamling, memanfaatkan Call Center Polri 110, serta segera melaporkan hal-hal mencurigakan kepada kepolisian terdekat.
Kegiatan itu juga turut dihadiri Waka Polres Simalungun Kompol Imam Alriyuddin SH MH, Kasat Reskrim AKP Wisnugraha Paramaartha STK SIK CPHR CBA, Kasi Humas AKP Verry Purba, Kasi Propam AKP Gomgom Silaen, Kasi TIK IPDA Daniel Suranta, unsur Kanit Sat Reskrim dan para tersangka kasus 3C. (In)







