SIMALUNGUN, SENTERNEWS
Nekat mencuri jemuran di belakang rumah anggota Polri aktif yang bertugas di Sibolga, pria berinisial MYP (23) yang sempat diburon selama sembilan hari, akhirnya diringkus personel Reskrim Polsek Gunung Malela.
Kapolsek Gunung Malela, AKP Hengky B Siahaan SH MH menejelaskan, tersangka diringkus di Nagori Pematang Sahkuda, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, Rabu (15/04/2026).
Dijelaskan, aksi pencurian di rumah anggota Polri MD (41), Jalan Asahan KM. 8, Nagori Dolok Hataran, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun itu berlangsung, Senin (06/04/2026), sekira pukul 03.41 WIB.
Sedangkan kejadian itu baru diketahui sekira pukul 10.00 WIB ketika istri pelapor, MS, menghubungi suaminya melalui telepon bahwa satu unit jemuran pakaian berbahan aluminium di belakang rumah, raib dibawa pelaku.
Pelapor yang saat itu berada di Kota Siantar kembali ke rumah dan mengecek rekaman CCTV. Pelaku ternyata seorang pria tidak dikenal. Selanjutnya, korban yang mengalami kerugian sekitar Rp800 ribu melapor ke Polsek Gunung Malela, tanggal 7 April 2026.
Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Gunung Malela IPDA B. Situngkir SH, bersama tim opsnal dan penyidik melakukan olah TKP dan mengecek rekaman CCTV dan mengumpul barang bukti.
Kemudian, tersangka berhasil diringkus dan turut mengamankan barang bukti seperti, satu buah jaket warna hitam bertuliskan “DOBUJACK”, satu buah tas warna merah merek FILA dan satu unit becak motor tanpa nomor polisi yang digunakan untuk menjalankan aksinya.
“Tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diserahkan kepada penyidik Polsek Gunung Malela untuk proses hukum lanjutan,” kata Kapolsek. (In)






