SIANTAR, SENTERNEWS
Setelah kalah telak lagi karena Peninjauan Kembali (PK) ditolak Mahkamah Agung (MA) sesuai Putusan Nomor 44 PK/Pdt/2026 terkait perkara SMA Negeri 5 Kota Siantar, pembayaran ganti rugi kepada penggugat sebesar Rp40.751.400.000 tidak bida ditunda.
Karena putusan sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Pemerintah Kota Siantar, SMA Negeri 5 dan Dinas Pendidikan Sumatera Utara dikenakan hukuman secara tanggung renteng membayar ganti rugi tersebut.
“Jadi, tidak ada lagi alasan hukum bagi bagi Tergugat untuk menunda pembayaran ganti rugi kepada Henny Lee selaku ahli waris,” kata Ketua Institute Law And Justice (ILAJ), Fawer Sihite , Mingu (19/04/2026).
Fawer Sihite yang mengikuti perkembangan kasus tersebut mulai dari tingkat Pengadilan Negeri, Banding, Kasasi, sampai PK mengatakan, ibarat pertandingan sepakbola, pihak Tergugat kalah telak 4-0.
“Posisi hukum perkara itu sudah sangat jelas setelah para Tergugat mengalami kekalahan di seluruh tingkatan peradilan. Jadi tidak ada lagi perdebatan perkara. Artinya, tidak ada lagi ruang pihak Tergugat untuk menghindar,” tegas Fawer.
Ditegaskan, pembayaran ganti rugi secara tanggung renteng kepada pihak Penggugat sebesar Rp40.751.400.000 , merupakan putusan yang wajib dibayar Tergugat. Tidak ada opsi lain karena itu perintah hukum yang tidak bisa ditawar-tawar.
Sementara, adanya wacana relokasi sekolah seperti yang disampaikan Gubernur Sumut M Boby Nasution saat datang meninjau SMA Negeri 4 di Jalan Medan Kota Siantar, tidak dapat dijadikan alasan untuk menghindari kewajiban pembayaran.
“Kalau pun sekolah direlokasi, itu tidak menghapus kewajiban. Lahan yang selama ini digunakan tetap harus dibayar. Relokasi itu kebijakan administratif. Sedangkan putusan pengadilan adalah kewajiban hukum yang mengikat,” katanya.
Fawer juga mengutip pertimbangan hakim yang menyatakan, tanah seluas 11.239 meter persegi sebagai lahan yang digunakan untuk SMA Negeri 5 tersebut sah milik Hermawanto berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 64 dan 809.
Selain itu, pemanfaatan lahan untuk sekolah hanya didasarkan pada kesepakatan ruislag dan pinjam pakai tertanggal 20 Juni 2008 yang sampai kini tidak pernah terealisasi.
“Akibatnya, tidak ada kepastian hukum dan tidak ada manfaat yang diterima oleh pemilik sah. Itu jelas merupakan perbuatan melawan hukum,” ujarnya.
Apabila putusan MA tidak segera dilaksanakan, berarti sama saja sebagai bentuk pembangkangan terhadap hukum.
“Mengabaikan putusan hukum, sama dengan membangkang terhadap putusan pengadilan tertinggi, menginjak hak warga negara, dan mencederai prinsip negara hukum,” tegas Fawer yang juga mendesak agar pemerintah segera melaksanakan kewajibannya tanpa syarat.
“ILAJ juga mendesak Pemprov dan Pemko Siantar segera membayar ganti rugi. Jangan lagi berlindung di balik alasan administratif. Hormati putusan Mahkamah Agung sebagai bentuk komitmen terhadap supremasi hukum sebagai panglima,” katanya mengakhiri. (In)






