Senter News
Sabtu, 13 Juni 2026
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS HEADLINE
Gubernur Sumut dan Walikota Siantar

Gubernur Sumut dan Walikota Siantar

Kalah Telak ! Pemprov Sumut , Dinas Pendidikan, Pemko Siantar & SMA Negeri 5 Kota Siantar, Wajib Bayar Ganti Rugi Rp40,7 Miliar

Penulis: Redaksi Senternews.com
19 April 2026 | 21:52 WIB
Rubrik: HEADLINE
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

SIANTAR, SENTERNEWS

Setelah kalah telak lagi karena Peninjauan Kembali (PK) ditolak Mahkamah Agung (MA) sesuai Putusan Nomor 44 PK/Pdt/2026 terkait perkara SMA Negeri 5 Kota Siantar, pembayaran ganti rugi kepada penggugat sebesar Rp40.751.400.000 tidak bida ditunda.

Karena putusan sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Pemerintah Kota Siantar, SMA Negeri 5 dan Dinas Pendidikan Sumatera Utara  dikenakan hukuman secara tanggung renteng membayar ganti rugi tersebut.

“Jadi, tidak ada lagi alasan hukum bagi bagi Tergugat untuk menunda pembayaran ganti rugi kepada Henny Lee selaku ahli waris,” kata Ketua Institute Law And Justice (ILAJ), Fawer Sihite , Mingu (19/04/2026).

Fawer Sihite yang mengikuti perkembangan kasus tersebut mulai dari tingkat  Pengadilan Negeri, Banding, Kasasi, sampai PK mengatakan, ibarat pertandingan sepakbola, pihak Tergugat kalah telak 4-0.

“Posisi hukum perkara itu sudah sangat jelas setelah para Tergugat mengalami kekalahan di seluruh tingkatan peradilan. Jadi tidak ada lagi perdebatan perkara. Artinya, tidak ada lagi ruang pihak Tergugat untuk menghindar,” tegas Fawer.

Ditegaskan,  pembayaran ganti rugi secara tanggung renteng kepada pihak Penggugat sebesar Rp40.751.400.000 , merupakan putusan yang wajib dibayar Tergugat. Tidak ada opsi lain karena itu perintah hukum yang tidak bisa ditawar-tawar.

Sementara,  adanya wacana relokasi sekolah seperti yang disampaikan Gubernur Sumut M Boby Nasution saat datang meninjau SMA Negeri 4 di Jalan Medan Kota Siantar, tidak dapat dijadikan alasan untuk menghindari kewajiban pembayaran.

“Kalau pun sekolah direlokasi, itu tidak menghapus kewajiban. Lahan yang selama ini digunakan tetap harus dibayar. Relokasi itu kebijakan administratif. Sedangkan putusan pengadilan adalah kewajiban hukum yang mengikat,” katanya.

Fawer juga  mengutip pertimbangan hakim yang menyatakan, tanah seluas 11.239 meter persegi sebagai lahan yang digunakan untuk SMA Negeri 5  tersebut sah milik Hermawanto berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 64 dan 809.

Selain itu, pemanfaatan lahan untuk sekolah hanya didasarkan pada kesepakatan ruislag dan pinjam pakai tertanggal 20 Juni 2008 yang sampai kini tidak pernah terealisasi.

“Akibatnya, tidak ada kepastian hukum dan tidak ada manfaat yang diterima oleh pemilik sah. Itu jelas merupakan perbuatan melawan hukum,” ujarnya.

Apabila  putusan  MA tidak segera dilaksanakan, berarti sama saja sebagai bentuk pembangkangan terhadap hukum.

“Mengabaikan putusan hukum, sama dengan membangkang terhadap putusan pengadilan tertinggi, menginjak hak warga negara, dan mencederai prinsip negara hukum,” tegas Fawer yang   juga mendesak agar pemerintah segera melaksanakan kewajibannya tanpa syarat.

“ILAJ juga mendesak Pemprov dan Pemko Siantar segera membayar ganti rugi. Jangan lagi berlindung di balik alasan administratif. Hormati putusan Mahkamah Agung sebagai bentuk komitmen terhadap supremasi hukum sebagai panglima,” katanya mengakhiri. (In)

ShareSendShare

Berita Terkait

HEADLINE

Kejatisu Ambil Alih Kasus Dugaan “Mark Up” Eks Rumah Singgah Covid-19 Kota Siantar Senilai Rp14,5 Miliar

29 Mei 2026 | 18:06 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Informasi terbaru perkembangan kasus dugaan mark up Eks Rumah Singgah Covid 19 kota Siantar senilai Rp14, 5 miliar...

Read moreDetails
HEADLINE

Unjuk Rasa Majelis Rakyat Berdaulat di Kantor DPRD Siantar dan Kantor Walikota ”Memanas” 

19 Mei 2026 | 18:16 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Setelah  dari kantor Kejaksaan Negeri Siantar dan Polres Siantar, massa Aliansi Majelis Rakyat Berdaulat (Oposisi Sipil) dengan slogan,...

Read moreDetails
HEADLINE

Aliansi Majelis Rakyat Berdaulat, Sampaikan Dugaan Mark Up Eks Rumah Singgah Covid-19

19 Mei 2026 | 17:34 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Aksi unjukrasa  Aliansi Majelis Rakyat Berdaulat (Oposisi Sipil) yang mengusung slogan “Makzulkan Walikota Pematangsiantar” bergerak dari Pelataran Tugu...

Read moreDetails
HEADLINE

Kaum Ibu Korban Koperasi “Bodong” Mengadu dan Menjerit di Depan PN Siantar, Desak BNI Kembalikan Rp4,2 Miliar  

27 April 2026 | 17:53 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Puluhan kaum ibu berterik-teriak dan menjerit di depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Siantar. Minta agar kasus Koperasi Swadharma...

Read moreDetails
Duduki ruang Rapat Gabungan DPRD Siantar
HEADLINE

Unjuk Rasa Himapsi dan Saling: “Duduki Kantor DPRD Siantar dan Terobos Kantor Walikota” 

13 April 2026 | 16:47 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Unjukrasa Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun Indonesia (Himapsi) serta Sahabat Lingkungan (Saling) “memanas”. Massa aksi sempat menduduki kantor...

Read moreDetails
HEADLINE

Dumas “Mark Up” Pembelian Eks Rumah Singgah Rp14,5 Miliar: Kejari Siantar Periksa Sejumlah Pejabat Pemko

2 April 2026 | 15:23 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Pengaduan masyarakat (Dumas) soal dugaan mark up pembelian eks Rumah Singgah Covid 19 senilai Rp14,5 miliar yang disampaikan...

Read moreDetails

Berita Terbaru

ANEKA RAGAM

Punguan Silau Raja dan Ambarita Raja, Minta Polres Siantar Serius Ungkap Kematian Jaka Jannes Malau

12 Juni 2026 | 17:10 WIB
SUMUT

Walikota Siantar Bersama Gubsu & Kepala Daerah se Sumut, Saksikan Semi Final Piala AFF U-19 2026  

12 Juni 2026 | 16:05 WIB
SEREMONIAL

Walikota Siantar Bersama Gubsu dan Kepala Daerah se Sumut Hadiri Pembukaan PIISU

12 Juni 2026 | 15:31 WIB
ANEKA RAGAM

Meresahkan! Kenaziran dan Polisi Tertibkan Preman di TPU Muslim Jalan Pane  

12 Juni 2026 | 15:03 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Pemkab Simalungun Raih Penghargaan Terbaik I di Acara PIISU 2026  

12 Juni 2026 | 08:14 WIB
ANEKA RAGAM

Delapan SPPG di Siantar Tak Beroperasi, MBG Tidak Disalurkan

11 Juni 2026 | 17:54 WIB
ANEKA RAGAM

Kasus Pengeroyokan Hingga Tewas di Taman Bunga Siantar Diungkap Polres Siantar

11 Juni 2026 | 08:11 WIB
ANEKA RAGAM

Korban Penipuan Disebut Libatkan BNI Cab. Pematangsiantar, Meninggal Lagi

11 Juni 2026 | 08:10 WIB
ANEKA RAGAM

Tujuh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Pemko Siantar Dilantik Walikota

10 Juni 2026 | 20:49 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Peningkatan 9 Ruas Jalan Provinsi di Kabupaten Simalungun Segera Dimulai

10 Juni 2026 | 20:21 WIB
SEREMONIAL

Dirikan Posbankum, Walikota Siantar Terima Penghargaan dari Menhum RI

10 Juni 2026 | 20:20 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Dandim 0207/SML Berganti, Pisah Sambut Dihadiri Bupati Simalungun, Wakil Bupati dan Jajaran Forkopimda

10 Juni 2026 | 19:54 WIB

barak barak barak barak barak barak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata