Senter News
Senin, 20 April 2026
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS HEADLINE
Gubernur Sumut dan Walikota Siantar

Gubernur Sumut dan Walikota Siantar

Kalah Telak ! Pemprov Sumut , Dinas Pendidikan, Pemko Siantar & SMA Negeri 5 Kota Siantar, Wajib Bayar Ganti Rugi Rp40,7 Miliar

Penulis: Redaksi Senternews.com
19 April 2026 | 21:52 WIB
Rubrik: HEADLINE
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

SIANTAR, SENTERNEWS

Setelah kalah telak lagi karena Peninjauan Kembali (PK) ditolak Mahkamah Agung (MA) sesuai Putusan Nomor 44 PK/Pdt/2026 terkait perkara SMA Negeri 5 Kota Siantar, pembayaran ganti rugi kepada penggugat sebesar Rp40.751.400.000 tidak bida ditunda.

Karena putusan sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Pemerintah Kota Siantar, SMA Negeri 5 dan Dinas Pendidikan Sumatera Utara  dikenakan hukuman secara tanggung renteng membayar ganti rugi tersebut.

“Jadi, tidak ada lagi alasan hukum bagi bagi Tergugat untuk menunda pembayaran ganti rugi kepada Henny Lee selaku ahli waris,” kata Ketua Institute Law And Justice (ILAJ), Fawer Sihite , Mingu (19/04/2026).

Fawer Sihite yang mengikuti perkembangan kasus tersebut mulai dari tingkat  Pengadilan Negeri, Banding, Kasasi, sampai PK mengatakan, ibarat pertandingan sepakbola, pihak Tergugat kalah telak 4-0.

“Posisi hukum perkara itu sudah sangat jelas setelah para Tergugat mengalami kekalahan di seluruh tingkatan peradilan. Jadi tidak ada lagi perdebatan perkara. Artinya, tidak ada lagi ruang pihak Tergugat untuk menghindar,” tegas Fawer.

Ditegaskan,  pembayaran ganti rugi secara tanggung renteng kepada pihak Penggugat sebesar Rp40.751.400.000 , merupakan putusan yang wajib dibayar Tergugat. Tidak ada opsi lain karena itu perintah hukum yang tidak bisa ditawar-tawar.

Sementara,  adanya wacana relokasi sekolah seperti yang disampaikan Gubernur Sumut M Boby Nasution saat datang meninjau SMA Negeri 4 di Jalan Medan Kota Siantar, tidak dapat dijadikan alasan untuk menghindari kewajiban pembayaran.

“Kalau pun sekolah direlokasi, itu tidak menghapus kewajiban. Lahan yang selama ini digunakan tetap harus dibayar. Relokasi itu kebijakan administratif. Sedangkan putusan pengadilan adalah kewajiban hukum yang mengikat,” katanya.

Fawer juga  mengutip pertimbangan hakim yang menyatakan, tanah seluas 11.239 meter persegi sebagai lahan yang digunakan untuk SMA Negeri 5  tersebut sah milik Hermawanto berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 64 dan 809.

Selain itu, pemanfaatan lahan untuk sekolah hanya didasarkan pada kesepakatan ruislag dan pinjam pakai tertanggal 20 Juni 2008 yang sampai kini tidak pernah terealisasi.

“Akibatnya, tidak ada kepastian hukum dan tidak ada manfaat yang diterima oleh pemilik sah. Itu jelas merupakan perbuatan melawan hukum,” ujarnya.

Apabila  putusan  MA tidak segera dilaksanakan, berarti sama saja sebagai bentuk pembangkangan terhadap hukum.

“Mengabaikan putusan hukum, sama dengan membangkang terhadap putusan pengadilan tertinggi, menginjak hak warga negara, dan mencederai prinsip negara hukum,” tegas Fawer yang   juga mendesak agar pemerintah segera melaksanakan kewajibannya tanpa syarat.

“ILAJ juga mendesak Pemprov dan Pemko Siantar segera membayar ganti rugi. Jangan lagi berlindung di balik alasan administratif. Hormati putusan Mahkamah Agung sebagai bentuk komitmen terhadap supremasi hukum sebagai panglima,” katanya mengakhiri. (In)

ShareSendShare

Berita Terkait

Duduki ruang Rapat Gabungan DPRD Siantar
HEADLINE

Unjuk Rasa Himapsi dan Saling: “Duduki Kantor DPRD Siantar dan Terobos Kantor Walikota” 

13 April 2026 | 16:47 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Unjukrasa Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun Indonesia (Himapsi) serta Sahabat Lingkungan (Saling) “memanas”. Massa aksi sempat menduduki kantor...

Read moreDetails
HEADLINE

Dumas “Mark Up” Pembelian Eks Rumah Singgah Rp14,5 Miliar: Kejari Siantar Periksa Sejumlah Pejabat Pemko

2 April 2026 | 15:23 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Pengaduan masyarakat (Dumas) soal dugaan mark up pembelian eks Rumah Singgah Covid 19 senilai Rp14,5 miliar yang disampaikan...

Read moreDetails
HEADLINE

Soal Dugaan Mark Up Eks Rumah Singgah Covid-19 Rp14,5 Miliar, DPRD Siantar Tunggu  Hasil Kajian Kejagung

18 Maret 2026 | 18:29 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Terkait Dugaan Penyimpangan Prosedur Administrasi dan Dugaan Mark Up Harga Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar...

Read moreDetails
HEADLINE

Demo Soal Dugaan Mark Up & KKN Rp14,5 Miliar di Kejagung “Panggil dan Periksa Walikota Siantar !”

13 Maret 2026 | 16:38 WIB

JAKARTA, SENTERNEWS Dugaan mark up pembelian eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar  tahun  2025 yang dilakukan Pemko Siantar sesuai...

Read moreDetails
HEADLINE

Mark Up Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 Rp14,5 Miliar, Resmi Diserahkan DPRD Siantar ke  Kejagung  

5 Maret 2026 | 14:42 WIB

SIANTAR,SENTERNEWS Dugaan mark up pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar hasil temuan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Siantar, resmi...

Read moreDetails
Juru Bicara  Fraksi DPRD Siantar
HEADLINE

Mark Up Pembelian Eks Rumah Singgah Rp 14,5 Miliar, Mayoritas Fraksi Setuju ke Kejagung

26 Februari 2026 | 22:02 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Dugaan Penyimpangan Prosedur Administrasi dan Dugaan Mark Up Harga Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar yang...

Read moreDetails

Berita Terbaru

HEADLINE

Kalah Telak ! Pemprov Sumut , Dinas Pendidikan, Pemko Siantar & SMA Negeri 5 Kota Siantar, Wajib Bayar Ganti Rugi Rp40,7 Miliar

19 April 2026 | 21:52 WIB
ANEKA RAGAM

Mayat Wanita Ditemukan di Kios Kosong Eks Terminal Sukadame 

19 April 2026 | 14:53 WIB
ANEKA RAGAM

Rumah Terkunci, Warga Temukan Mayat Lansia Telentang 

19 April 2026 | 14:21 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Pemain Sabu Diringkus Polsek Gunung Malela

19 April 2026 | 13:30 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Peringati Hari Jadi Simalungun ke-193: Keluarga Besar Kesenian Reog Ponorogo (KRJP-S) Doa Bersama Demi Keselamatan Bangsa

18 April 2026 | 21:24 WIB
NASIONAL

Penyesuaian Harga BBM Nonsubsidi: Ini Daftar Harganya

18 April 2026 | 20:48 WIB
SEREMONIAL

Walikota Siantar  Diwakili Wakil Walikota Hadiri  Peringatan  Hari Jadi ke-193 Kabupaten Simalungun

18 April 2026 | 20:12 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Pesta Rakyat Hari Jadi ke-193 Simalungun: Refleksi Sejarah dan Penguatan Komitmen Pembangunan

18 April 2026 | 20:09 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Mayat Dalam Parit Ditangani Polsek Gunung Malela

18 April 2026 | 15:43 WIB
ANEKA RAGAM

Halal Bihalal MUI Siantar dan Mukerda IV: Perbedaan Pendapat di Kalangan Umat Islam Jangan Diartikan Sebagai Kebebasan Tanpa Batas

18 April 2026 | 15:37 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Pemuda Pelopor Ahmad Fauzi : “Memeriahkan HUT 193 Kabupaten Simalungun, Doakan Bupati dan Wakil Bupati Tetap di Jalur Visi Misi Agar Tidak Salah Jalan”

17 April 2026 | 22:52 WIB
SUMUT

Edis Galingging Aktivis Katolik: Dukung DPRD Sumut Gelar RDP Terkait Penggelapan Uang Umat Katolik Aek Nabara Rp28 Miliar

17 April 2026 | 19:13 WIB

barak barak barak barak barak barak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata