MEDAN,SENTERNEWS
Massa PRO-PUBLIC Institute desak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) segera memeriksa Hotbinson Damanik dan M Ali Damanik karean diduga kuat terlibat korupsi di PUTR Kabupaten Simalungun Simalungun.
Desakan tersebut disuarakan melalui unjukrasa puluhan massa PRO-PUBLIC Institute di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Kota Medan, Rabu (17/6/2026) mulai pukul 10.30 WIB hingga selesai.
Melalui aksi yang mendapat pengawalan dari personel kepolisian itu, dinyatakan bahwa PRO-PUBLIC Institute telah menyampaikan laporan kepada Kejatisu terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2024-2025.
Kemudian terkait dengan kegiatan Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah berupa pembangunan Tangki Septic Skala Individual Tahun Anggaran 2023, 2024, dan 2025.
Dedy Azhar sebagai pimpinan aksi melalui orasinya mengatakan, kedatangan mereka sebagai bentuk kontrol sosial masyarakat. Sekaligus upaya mendorong aparat penegak hukum agar serius menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan sebelumnya.
“Dugaan korupsi yang kami laporkan harus ditindaklanjuti secara profesional dan transparan karena menyangkut uang rakyat,” ujar Dedy Azhar melalui pengeras suara.
Dijelaskan, laporan yang mereka sampaikan sebelumnya tercantum dalam Surat Nomor 040/PRO-PUBLIC/B/VI/2026 dan Surat Nomor 041/PRO-PUBLIC/B/VI/2026 tertanggal 7 Juni 2026.
Laporan tersebut terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek SPAM senilai Rp16,9 miliar lebih serta program pembangunan Tangki Septic Skala Individual yang dilaksanakan selama tiga tahun anggaran berturut-turut.
“Dari hasil investigasi di lapangan, terdapat sejumlah temuan yang patut didalami aparat penegak hukum. Mulai dari dugaan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan, dugaan tidak optimalnya fungsi proyek, hingga potensi kerugian keuangan negara,” tegasnya.
Melalui tuntutannya, massa aksi juga meminta Kejatisu memanggil dan memeriksa Ir Hotbinson Damanik ST MT selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Simalungun serta M Ali Damanik ST selaku Kepala Bidang Air Minum dan Air Limbah Dinas PUPR Kabupaten Simalungun.
”Nama kedua pejabat tersebut tercantum dalam laporan pengaduan masyarakat yang telah disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara,” ujarnya lagi sembari mendesak Kejatisu melakukan audit investigatif terhadap seluruh kegiatan yang dilaporkan guna mengetahui ada atau tidaknya kerugian negara.
Kejatisu Sudah Ditelaah Tim
Setelah melakukan orasi, massa aksi diterima Bidang Intelijen Kejatisu yang dipimpin Maria Magdalena Sembiring yang menemui dan menerima aspirasi massa.
Dijelaskan, laporan yang disampaikan PRO-PUBLIC Institute telah diterima dan saat ini sedang dalam proses penelaahan oleh tim yang telah dibentuk.
“Jika nantinya ditemukan benang merah dan memenuhi unsur yang diperlukan, tentu akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Maria Magdalena Sembiring yang juga menjelaskan, pihaknya memahami alasan pelapor menyampaikan laporan langsung ke Kejatisu.
Menurutnya, pelapor memiliki pandangan bahwa penanganan perkara di tingkat Kejaksaan Negeri Simalungun perlu mendapat perhatian lebih sehingga laporan disampaikan ke tingkat Kejati.
“Teman-teman datang ke Kejati karena ada dugaan bahwa Kejari Simalungun tidak steril. Karena itulah laporan disampaikan ke Kejati Sumut. Namun apabila nantinya pimpinan mengambil kebijakan untuk melimpahkan penanganannya ke Kejari Simalungun, hal itu juga dimungkinkan. Kita lihat nanti bagaimana kebijakan pimpinan,” ujarnya.
Siap Melakukan Pengawalan
Menanggapi pernyataan Maria Magdalena Sembiring, Dedy Azhar menegaskan, pihaknya menghormati seluruh mekanisme dan kewenangan Kejatisu. Namun, PRO-PUBLIC Institute berharap laporan yang telah disampaikan tidak berhenti pada tahap administrasi semata.
“Kami berharap laporan ini benar-benar diproses secara objektif dan profesional. Kami akan terus mengawal sampai ada kepastian hukum dan kejelasan kepada masyarakat,” ujarnya.
Ditegaskan juga, PRO-PUBLIC Institute akan terus melakukan pengawasan terhadap perkembangan penanganan laporan tersebut dan tidak menutup kemungkinan kembali menggelar aksi apabila tidak terdapat perkembangan yang signifikan.
Sekitar pukul 11.30 WIB, sebelum membubarkan diri dengan tertib, massa aksi menyatakan, apabila laporan mereka tidak juga ditindaklanjuti, siap menggelar unjukrasa dengan jumlah massa yang lebih besar. (Rel)







