MEDAN, SENTERNEWS
Setelah sebelumnya gelombang desakan rakyat terhadap penuntasan berbagai dugaan korupsi di Kota Siantar yang begitu menggurita semakin menguat, teranyar Aliansi CS KERAS (Control Sosial- Kumpulan Elemen Rakyat Anti Suap) geruduk Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Kamis (18/6/2026).
Sambil mengusung spanduk, poster dan berbagai tuntutan, aksi yang dipimpin Goklif Manurung itu mendesak agar Kejati Sumut segera bergerak dan tidak lagi membiarkan laporan-laporan masyarakat berhenti di meja administrasi.
“Kami datang bukan untuk mencari sensasi. Kami datang bukan karena kepentingan politik. Kami datang untuk memastikan hukum berdiri tegak dan tidak tunduk kepada kekuasaan. Ketika rakyat melapor, negara wajib mendengar. Ketika ada dugaan korupsi, aparat penegak hukum wajib bertindak,” kata Gokfil Manurung melalui pengeras suara.
Untuk itu, Kepala Kejati Sumut diminta agar tidak mandul. Bahkan, massa aksi menyatakan siap mendukung Kejati Sumut untuk memeriksa dan menangkap Walikota Wesly Silalahi. Pasalnya sejumlah bukti dikatakan telah lengkap.
Dijelaskan juga, sedikitnya ada tiga laporan telah disampaikan PRO-PUBLIC INSTITUTE kepada Kejati Sumut. Pertama, Laporan tanggal 7 Juni 2026 terkait dugaan tindak pidana korupsi PERUMDA Air Minum Tirta Uli Kota Pematangsiantar Tahun Buku 2024.
Kedua, laporan tanggal 7 Juni 2026 terkait dugaan tindak pidana korupsi dan dugaan pengaturan proyek di lingkungan Pemko Pematangsiantar. Ketiga, laporan tanggal 7 Juni 2026 terkait dugaan tindak pidana korupsi pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 Kota Pematangsiantar Tahun Anggaran 2025.
Untuk itu, massa aksi mendesak Kejati Sumut meningkatkan status ketiga laporan tersebut ke tahap penyelidikan maupun penyidikan apabila ditemukan alat bukti yang cukup.
Kemudian, meminta Kejati Sumut memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang namanya disebut dalam tiga laporan yang sudah disampaikan PRO-PUBLIC INSTITUTE kepada Kejati Sumut.
“Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Kami hanya meminta seluruh pihak yang disebut dalam laporan dipanggil dan diperiksa. Justru melalui pemeriksaan itulah kebenaran bisa dibuka secara terang-benderang kepada publik,” ujar Goklif.
Sementara, karena laporan yang sudah disampaikan tidak juga ditindaklanjuti, Goklif Manurung menduga ada oknum Kejati Sumut melindungi Wesly Silalahi. Sehingga segera dilaporkan ke Jamwas Pantauan.
Pada aksi tersebut, dilakukan ritual pembakaran poster foto Walikota Siantar. Setelah melakukan orasi, massa aksi disambut Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi SH MH. Namun, karena massa aksi minta agar diterima Kepala Kejati Sumut, Muhibuddin, Rizaldi ditolak untuk bicara.
TIDAK ADA ALASAN LAGI UNTUK BERDIAM DIRI
Aliansi CS KERAS menilai, desakan terhadap aparat penegak hukum bukan hanya datang dari satu kelompok masyarakat. Sehingga, aparat hukum tidak punya alasan lagi untuk berdiam diri.
Dijelaskan, sebelumnya DPRD Kota Siantar telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) terkait polemik pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19. Selain itu, berbagai laporan pengaduan masyarakat juga telah disampaikan kepada aparat penegak hukum.
Antara lain dari Forum Studi Analisa Kebijakan Publik (FS AKP) telah menyampaikan pengaduan masyarakat (Dumas) kepada Kejaksaan Negeri Pematangsiantar pada Desember 2025.
Di tingkat nasional, kelompok masyarakat yang tergabung dalam GARANSI dan AMPPUH telah menyampaikan aspirasi di depan Gedung KPK di Jakarta.
Pada 12 Juni 2026, kelompok mahasiswa SEMARAK menggelar aksi di depan Kejati Sumut dengan tuntutan yang sama. Terakhir , Aliansi CS KERAS kembali mengingatkan bahwa perhatian publik terhadap persoalan ini terus membesar.
“Kami menilai sudah saatnya aparat penegak hukum menunjukkan keberanian dan keseriusannya dalam menindaklanjuti seluruh laporan terkait dengan dugaan korupsi yang sudah menggurita di Kota Siantar,” tegas Goklif.
Selain meminta pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang disebut dalam laporan, Kejati Sumut juga didesak melakukan audit investigatif terhadap seluruh dokumen, kontrak pekerjaan, transaksi keuangan, laporan pertanggungjawaban, serta aliran dana yang berkaitan dengan ketiga laporan tersebut.
Massa aksi juga meminta penyitaan terhadap dokumen maupun alat bukti yang dianggap relevan untuk mencegah hilangnya barang bukti.
Ditegaskan juga, apabila laporan masyarakat tidak ditindaklanjuti secara serius, profesional dan transparan, Aliansi CS KERAS siap mengawal perkembangan kasus tersebut secara terus menerus. Bahkan, siap menggelar aksi berjilid-jilid.
“Bola panas berada di tangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Rakyat menunggu. Hukum harus menjawab,” tutup Goklif Manurung kepada sejumlah jurnalis di depan kantor Kejati Sumut. Selanjutnya, membubarkan diri dengan tertib. (Rel)







