SIMALUNGUN, SENTER NEWS
Pria berinisial GS (31), warga Kampung Purba Ganda, Kelurahan Purba Ganda, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun ditangkap personil Sat Narkoba Polres Simalungun dari belakang rumahnya, Jumat (13/1/2023) sore.
Setelah diamankan, dari pria berstatus pengangguran itu ditemukan barang bukti sebungkus plastik klip berisi 0,53 gram, kaca pirex berisi sabu seberat 1,23 gram, bungkus rokok Club Mild, plastik klip sedang berisi 3 buah plastik klip kosong, Android merk Vivo dan seperangkat alat bong serta uang Rp 100 ribu.
Kasat Narkoba AKP Adi Haryono SH mengatakan bahwa penangkapan tersebut sebagai komitmen memberantas segala bentuk pelanggaran, penyalahgunaan Narkoba serta peredarannya di wilayah Kabupaten Simalungun.
Saat diintorgasi, tersangka mengaku bahwa sabu miliknya itu diperoleh dari seorang laki-laki di daerah Kota Medan. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka bersama barang bukti telah diamankan ke Mako Polres Simalungun,” tegas Adi Haryono.(Tan)