SIANTAR,SENTERNEWS
Untuk kesekian kalinya, korban Koperasi Swadharma PT BNI Cab. Pematangsiantar didampingi Gerakan Pemuda Barisan Negeri (GPBN) kembali berunjukrasa di Kantor BNI Cab. Pematangsiantar dan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar, Kamis (16/07/2026).
Unjukrasa diawali sekitra pukul 09.30 WIB di depan pintu gerbang kantor PT BNI Jalan Merdeka Kota Siantar yang diitutup dan dikawal puluhan personel Polres Pematangsiantar dan Satpam PT BNI Cab. Pematangsiantar.
Pengunjukrasa yang didominasi warga lanjut usia (Lansia) melakukan aksi duduk sembari berorasi bahwa tanggal 20 Juli 2026, Pengadilan Negeri Pematangsiantar akan memutuskan perkara tentang perlawanan PT BNI Cab. Pematangsiantar yang belum membayar Rp4,2 miliar sesuai Putusan Mahkamah Agung (MA) PK No. 1278/PK/Pdt/2023 yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkrah).
“Putusan MA itu menyatakan agar PT BNI membayar Rp4,2 miliar kepada 15 orang korban penipuan oleh Koperasi Swadharma PT BNI Cab. Pematangsiantar. Tapi, setelah PN melakukan mediasi, PT BNI Cab. Pematangsiantar melakukan perlawanan ke pengadilan dan tanggal 20 sidangnya akan diputuskan,” kata Hotna Lumasi Lumban Toruan, koordinator korban Koperasi Swadharma PT BNI Cab. Pematangsiantar melalui orasinya.
Jelang beberapa saat, puluhan massa aksi bergerak ke kantor PN Pematangsiantar dan berorasi di depan pintu masuk. Menyatakan, tanggal 20 Juli 2026, PN diminta agar membuat putusana seadil-adilnya.
Putusan seadil-adilnya itu dimaksudkan agar korban Koperasi Swadharma PT BNI Cab. Pematangsiantar mendapatkan sesuaia putusan Mahkamah Agung.
Sementara, Humasy PN Pematangsiantar Kristian Siagian yang menerima pengunjukrasa mengatakan, masyarakat berhak melakukan kontrol publik dengan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami mengajak seluruh pihak menyerahkan proses dan putusan kepada Majelis Hakim yang dijadwalkan pada tanggal 20 Juli 2026,” kata Kristian Siagian kepada pengunjukrasa yang kemudian, bergerak lagi ke depan kantor PT BNI Cab.Pematangsiantar.
Di depan kantor PT BNI Cab.Pematangsiantar, pengunjukrasa kembali melakukan aksi duduk sembari makan siang dengan nasi bungkus.
Berkisar pukul 24.00 WIB, pengunjukrasa yang diterima Penasehat Hukum PT BNI Cab. Pematangsiantar, Dian Napitupulu mengatakan , Koperasi Swadharma PT BNI Cab. Pematangsiantar tidak lepas dari |PT BI Cab. Pematangsiantar karena terlibat di dalamnya. Bahkan, seluruh transaksi dilakukan di lingkungan PT BNI Cab. Pematangsiantar.
“Kami sudah muak dan muntah mengikuti kasus penipuan ini. Apabila Pengadilan sudah memutuskan dengan seadil-adilnya sesuai harapan kami, BNI Cab. Pematangsiantar jangan macam-macam seperti mengajukan banding. Tapi, harus membayar hak kami sebesar Rp4,2 miliar,” kata Hotna Lumasi Lumban Toruan.
Dijelaskan juga, empat orang korban penipuan telah meninggal. “Untung mayatnya tidak kami bawa ke sini. Jadi, hak kami harus dibayar dan kami tidak takut mati,” ujarnya .
Setelah mendengar orasi tersebut, Penasehat Hukum PT BNI Cab. Pematangsiantar Dian Napitupulu, hanya menjawab dengan singkat bahwa kasus perlawanan yang dilakukan PT BNI Cab. Pematangsiantar akan diputuskan di PN Pematangsiantar tanggal 20 Juli 2026. “Untuk itu, masih ditunggu dan terimakasih,” katanya meninggalkan pengunjukrasa .
Selanjutnya, pengunjukrasa juga membubarkan diri dengan tertib. (In)






