SIANTAR, SENTER NEWS
Pria lanjut usia (lansia) berinsial SM (60), ditangkap karena menjual togel Singapura dari salah satu warung di Jalan SM Raja, Kelurahan Suka Dame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar, Sabtu (14/1/2023) malam.
Setelah mengamankan pelaku yang tinggal di Kelurahan Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun itu ditemukan sejumlah barang bukti seperti uang Rp 414 ribu, 7 lembar kertas potongan rokok berisi angka tebakan judi togel, pulpen, dan Hape merk Nokia.
“Kita dapat informasi kalau pelaku kerap menjual togel di warung itu, dan anggota diperintahkan turun menyelidiki,” ucap AKP Banuara Manurung yang menjabat Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, Minggu (15/1/2023) siang.
Setelah mengantongi ciri-ciri pelaku, personil langsung turun ke lokasi penangkapan dan berhasil mengamakan pelaku bersama sejumlah barang bukti. “Sudah dilakukan penahanan dan kasus ini masih pengembangan. Perbuatan pelaku diancam Pasal 303 KUHP tentang perjudian,” ujarnya. (Tan)