SIANTAR,SENTERNEWS
Rencana Pemko Siantar merelokasi pedagang kaki lima (PKL) sekitar kawasan Lapangan H Adam Malik, ke Jalan Perintis Kemerdekaan yang masih berada di sekitar lapangan H Adam Malik itu, menuai berbagai pertanyaan dari DPRD Pematangsiantar. Bahkan, turut dikecam masyarakat.
“Kenapa tidak ke lokasi lain, kenapa harus di Jalan Perintis Kemerdekaan? Dan, apa dasar hukum penempatan PKL di lokasi itu?” kata anggota DPRD Pematangsiantar, Ilhamsyah Sinaga, Wakil Ketua Komisi I, Senin (24/08/2026).
Dijelaskan, lapangan H Adam Malik merupakan salah satu ikon kota dan merupakan lokasi tempat upacara nasional serta lainnya. Ketika, dilakukan relokasi, lapangan Adam Malik itu akan semakin kumuh. Apalagi jumlah pedagang yang ada sekarang tidak akan cukup di relokasi ke Jalan Perintis Kemerdekaan.
“Saya malah jadi kawatir PKL akan merambah ke Lapangan Adam Malik. Selain itu, di mana lokasi parkirnya? Jadi, kebijakan itu sangat tidak populer. Dan, Pemko jangan coba-coba karena ujung-ujungnya akan menimbulkan masalah baru,” tegas Ilhamsyah.
Kalau bicara soal PKL, Ilhamsyah menegaskan jangan pilih kasih. Misalnya, bagaimana PKL di sekitar Jalan Kartin dan di lokasi lainnya. “Kemarin kita di Komisi I sudah singgung soal pedagang kaki lima melalui RDP dengan Satpol PP dan ini mungkin akan dibahas lagi,” kata Ilhamsyah.
Untuk itu Pemko harus punya inisiatif yang tidak menimbulkan masalah baru. “Waktu Walikota dijabat RE Siahaan, Pemko berhasil merelokasi pedagang ke Jalan Vihara dan sekarang tertib. Bahkan sudah permanen,” tegas Ilhamsyah yang juga Ketua Fraksi Partai Demokrat itu.
Untuk itu, ditegaskan lagi, Pemko Siantar jangan melakukan kebijakana yang coba-coba. Tetapi, harus punya alternatif yang benar-benar tidak amenimbulkan masalah baru.
Sementara, warga kota Siantar Mukhtar Tarigan sebagai pengamat kota Siantar malah heran dengan relokasi PKL yang akan ditempatkan di Jalan Perintis Kemerdekaan itu. Apalagi selamaa ini Pemko dikatakan melakukan pembiaran.
“Beberapa waktu lalu, PKL katanya direlokasi ke depan Siantar Hotel. Belum lagi tuntas, malah akan dipindahkan lagi. Apakah ini tidak plin-plan namanya?” kata Muhktar.
Dijelaskan, soal penggunaan Jalan Perintis Kemerdekaan itu untuk PKL pernah dipermasalahkan saat dilakukan bazar dalam rangka Imlek beberapa tahun lalu.
“Waktu bazar dalam rangka Imlek itu, sudah dipermasalahkan dan PKL tidak jadi di Jalan Perintis Kemerdekaan. Sekarang, dibuka lagi. Bagaimananya Pemko ini? Borok lama malah dibuka lagi,” tegas Mukhtar.
MASIH DIBAHAS
Terpisah, Kasatpol PP Pematangsiantar, Hasudungan Hutajulu mengatakan, soal relokasi PKL ke Jalan Perintis itu sudah final dan belum ada lokasi alternatif lain. Bahkan, disebut mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 41 tahun 2012 tentang penataan, pemberdayaan dan pengaturan zonasi PKL.
Namun, ketika ditanya apakah Permandagri tersebut termasuk pemanfaatan jalan umum untuk PKL? Hasudungan Hutajulu mengatakan tidak termasuk. “Kalau penggunaan Jalan Umum itu masalah lain lagi,” katanya.
Dijelaskan juga, saat ini Pemko bersama pihak terkait lainnya sedang membahas Rancangan Peraturan Daearah (Ranerda) tentang Ketertiban Umum. Dari 12 point penertiban, termasuk soal PKL. Hanya saja, materi yang dibahas belum sampai kepada PKL.
Sementara, Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Pematangsiantar, Herbert Aruan mengatakan, meski sudah ada Permendagri No 41 Tahun 2012 tentang UMKM, relokasi PKL ke Jalan Perintis Kemerdekaan akan ditetapkan melalui SK Walikota.
“Saat ini, relokasi PKL yang akan buka mulai pukul 18.00 WIB sampai malam hari itu masih tahap perencanaan,” katanya sembari mengatakan, hasil pendataan PKL di sekitar Lapangan H Adam Malik jumlahnya sekitar 50 PKL.
Ketika ditanya apakah seluruh pedagang itu bisa ditempatnya di jalan Perintis Kemerdekaan, Aruan mengatakan belum mengetahuinya karena harus dilakukan pengukuran.
“Kalau tidak cukup, memang belum ada alternatif apakah ada lokasi lain. Pokoknya, rencana relokasi itu belum final,” tutupnya. (In)






