SIANTAR, SENTERNEWS
Oknum pengacara berinisial AS yang yang diduga melakukan tindak pidana penipuan sampai Rp200 juta, akhirnya dilaporkan korban, Mira (33) ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu).
Laporan disampaikan Mira ke Poldasu tertanggal 24 Agustus 2026. Surat Tanda Terima Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/1411/VIII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.
Dalam laporan tersebut, oknum pengacara berinisial AS itu diduga melakukan tindak pidana penipuan/perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Awalnya saya minta bantu kepada AS untuk mengeluarkan ayah saya yang ditangkap Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara dalam kasus dugaan narkotika jenis sabu,” kata Mira, Selasa (25/08/2028).
Dan oknum pengacara itu mengatakan, ayahnya bisa keluar kalau ada uang Rp200 juta. Kemudian, uang itu diserahkan dalam dua tahap. Pertama uang tunai Rp150 juta diserahkan di dalam mobil.
“Kedua Rp50 juta saya transfer langsung kepada AS melalui rekening bank atas namanya,”kata Mira sembari mengatakan bahwa Rp50 juta itu menurut AS untuk dibagi kepada anggota lainnya.
Setelah uang diserahkan dalam dua tahap, ayah Mira tidak kunjung keluar dan uang tidak dikembalikan. “Sampai sekarang ayah saya tidak bisa keluar dan pengacara itu malah tidak bisa lagi dihubungi melalui teleponnya,” imbuh Mira.
Saat ini, Mira berharap kepada Poldasu untuk menindaklanjuti laporannya, mengusut dugaan penipuan/perbuatan curang itu secara profesional dan transparan. “Harapan saya, laporan saya segera diproses Poldasu,” kata Mira mengakhiri. (Rel)






