SIANTAR,SENTERNEWS
Setelah menerima informasi dari masyarakat, pria berinisial SWG (30) yang disebut sebagai kurir, diamankan Polres Pematangsiantar Satresnarkoba beserta barang bukti sabu, ekstasi dan etomidate.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T M Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring menjelaskan, SWG diamankan di pinggir Jalan Parapat, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Rabu (19/8/2026) pukul 18.30 WIB.
Saat digeledah, petugas menemukan 1 unit HP Itel warna gold, 1 unit sepeda motor Honda Beat hitam, dan vape beserta cartridge yang diduga berisi etomidate.
Dari hasil pengembangan, dilakukan penggeledahan di sebuah rumah di Jalan Negeri Bosar, Kelurahan Naga Huta, Kecamatan Siantar Marimbun.
Dari lokasi kedua, polisi menyita barang bukti 10 bungkus diduga etomidate ,53 butir diduga ekstasi ,5 butir pil ekstasi warna ungu berat bruto 3,11 gram.
Serbuk ekstasi berat bruto 10,45 gram dan 16,72 gram, serbuk putih diduga sabu berat bruto 2,55 gram, 2 plastik klip serbuk putih diduga bahan baku ekstasi berat bruto 128,82 gram,1 plastik klip pecahan ekstasi berat bruto 3,72 gram,1 botol ketamine cair.
Turut juga diamankan peralatan untuk pengemasan dan pembuatan pil: plastik klip kosong, kotak sepatu, 6 sendok plastik, toples alat cetak pil, blender, alat pres, 2 brankas, timbangan digital dan kalkulator.
Dari hasil pemeriksaan awal, SWG mengaku barang haram tersebut milik seseorang berinisial A yang masih diselidiki Satresnarkoba untuk diburu bersama jaringan lainnya.
Sedangkan SWG beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk proses penyidikan lebih lanjut
“Pengungkapan ini bentuk komitmen Polres Pematangsiantar dalam memberantas peredaran gelap narkotika,” tegas AKP Irwanta Sembiring. (Ad)






