SIANTAR, SENTERNEWS
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Pematangsiantar bersama Pemko Pematangsiantar dan Front Gerilyawan (Gerakan Rakyat Melawan) Tentang Aspirasi Pembebasan Lahan HGU PTPN IV, berlangsung alot.
RDP yang berlangsung di ruang Rapat Gabungan DPRD yang dipimpin Wakil Ketua Komisi I, Ilhamsyah Sinaga itu juga dihadiri Ketua DPRD Pematangsiantar Timbul Marganda Lingga, Wakil Ketua Daud Simanjuntak dan Frengki Boy Saragih dan sejumlah personel Komisi I lainnya.
Dari Pemko, langsung dihadiri Sekda Junaedi Antonius Sitanggang dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Bappeda, Bagian Hgukum dan lainnya.
Dari Front Gerilyawan, antara lain, Ketua Serikat Petani Sejahtera Indonesia SEPASI) Tiomerlin Sitinjak, Tan Banjarnahor sebagai Kuasa Hukum SEPASI, Jacob Kapue dari Konsorsium Pembatuan Agraria dan puluhan pendamping lainnya.
Awalnya, Tiomerlin Tiomerlin Sitinjak sebagai Ketua SEPASI menyatakan, masyarakat telah menggarap lahan di Kelurahan Gurilla dan Kelurahan Bah Sorma sejak tahun 2004 yang ditinggalkan pihak PTPN seluas 126 hektar.
Namun, HGU PTPN IV No 1 Tahun 2024 terbitr dan dinilai cacat prosedural dan masyarakat dipaksa meninggalkan lahan garapan. Selain terjadi konflik sehingga tanaman masyarakat di rusak PTPN , ada meninggalkan lahan karena menerima uang tali asih.
“Saat ini, masyarakat yang terdiri dari 222 kepala masih mempertahankan lahan tersebut untuk pertanian sebagai sumber pencaharian,” kata Tiomerlin.
Untuk itu, DPRD Pematangsiantar diminta membantu masyarakat mengusai lahan yang sudah disampaikan kepada berbagai pihak. Termasuk kepada Kantor Sekretariat Presiden (KSP). Bahkan, Wakil Menteri Hukum dan HAM sudah turun ke lokasi.
Terkait dengan kepemilikan lahan, Tan Banjarnahor sebagai Kuasa Hukum SEPASI mengatakan bahwa masyarakat yang sudah mengelola lahan selama 21 tahun memiliki hak sesuai amanah UU Agraria No 5 Tahun 1960.
“Saat ini sedang dalam proses hukum karena PTPN IV melakukan gugatan kepada masyarakat dan pada putusan di tingkat Pengadilan Negeri Pematangsiantar, gugatan PTPV ditolak,” kata Tan Banjarnahor.
Selanjutnya PTPN melakukan banding di Pengadilan Tinggi Medan dan menang. Kemudian masyarakat mengumpukan uang Rp8 juta untuk mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA).
“Uang delapan juta itu mungkin kecil bagi bapak wakil rakyat. Tapi, bagi petani itu sangat besar,” kata Tan sembari mengatakan, saat ini putusan kasasi MA belum keluar. Tetapi, kalau PTPN IV dimenangkan dan terjadi eksekusi lahan, akan terjadi konflik yang diperkirakan berdarah-darah.
“Sebelum putusan kasasi keluar, DPRD Pematangsiantar boleh mengajukan surat kepada MA untuk berpihak kepada rakyat dan itu bukan bentuk intervensi tetapi sebagai pertimbangan politik mengantisipasi terjadinya konflik berkepenjangan,” kata Tan lagi.
Sementara, sejumlah anggota Komisi I DPRD Pematangsiantar mengatakan, agar permasalahnnya tidak berlarut-larut, Pemko diminta membentuk tim penyelesaian konflik sengketa lahan dengan melibatkan berbagai pihak terkait.
Tim melakukan pembahasan secara rinci dan melakukan komunikasi dengan pihak terkait di tingkat pusat sebelum keluar putusan kasasi MA.
Menanggapi berbagai dinamikika saat RDP tersebut, Sekda Junaedi Antonius Sitanggang ( mengatakan, karena sengketa lahan masih dalam proses hukum, Pemko tidak boleh intervensi dan tetap akan menghormati apapun putusan kasasi dari MA.
Terkait dengan pembentukan Tim Penyelesaian Konflik yang diusulkan dan disetujui masyarakat, akan dikaji sesuai ketentuan undang-undang.
“Selanjutnya akan diinformasikan kepada DPRD Pematangsiantar dan masyarakat karena berkaitan dengan putusan hukum dan putusan administrasi,” kata Sekda sebelum RDP ditutup (In)






