SIANTAR, SENTERNEWS
Ada yang menjadi pertanyaan saat Komisi I DPRD Pematangsiantar melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan masyarakat kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur yang bermukim di sekitar PT SSU, Pemko Pematangsiantar dan pihak PT SSU, Kamis (03/09/2026).
RDP di ruang rapat Gabungan DPRD itu dipimpin Cindira, Ketua Komisi I. Dihadiri Ketua DPRD Pematangsiantar, Timbiul marganda Lingga, Wakil Ketua Frengki Boy Saragih. Hadir juga sejumlah anggota dewan seperti, Andika Prayogi Sinaga, Choiruddin Lubis, Tongam Pangaribuan, Ramses Manurung dan Imanoel Lingga.
Golfrid, juru bicara masyarakat kelurahan Tomuan mengatakan, sejak PT SSU beroperasi selama 20 tahun, masyarakat resah dengan gangguan asap tebal yang keluar mulai pukul 06.00 WIB sampai 08.00 WIB dari cerobong pabrik penghasil korek api tersebut.
“Asap dari cerobong mengandung debu yang membuat pakaian di jemuran kotor dan terasa perih di mata. Banyak warga sakit paru-paru dan batuk yang sudah berkali-kali menjalani perawatan medis. Bahkan, akibat getaran dari PT SSU,ada dinding rumah warga retak,” ujar Golfrid pada RDP yang dipimpin ketua Komisi II, Cindira.
Untuk itu, PT SSU dan Pemko melalui Dinas Lingkungan Hidup transparan soal analisa dampak lingkungan (Amdal).
Rahmawati Lubis warga yang mengalami gangguan kesehatan mengatakan, hasil analisa dokter dan hasil ronsen, paru-parunya kotor karena pengaruh dari asap. “Saya sudah bertahun-tahun batuk dan tak sembuh-sembuh,” katanya.
Tan Banjarnahor praktisi hukum yang mendampingi masyarakat paparkan aspek juridis. Kalau PT SSU menyalahi, DPRD dapat membuat rekomendasi kepada pihak terkait untuk memberikan sanksi lisan, atau tulisan maupun sanksi pencabutan izin.
”Kalau ada kerugian, warga berhak menggugat PT SSU secara perdata dan kalau terbukti menyalahi harus memberi ganti rugi”kata Tan sembari mengatakan, warga negara berhak hidup sehat.
Terkait keluhan warga, Toga Pangaribuan sebagai management PT SSU mengatakan, operasional PT SSU sudah sesuai ketentuan dan dampak lingkungannya masih di bawah ambang batas.
Hal senada dinyatakan, Kurniawan dari bagian lingkungan. Setiap enam bulan sekali dilakukan uji emisi yang dianalisa Balai Standarisasi dan Pelayanan Jasa Industri Medan.
Sementara, Arry Sembiring sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup mengatakan, hasil uji emisi PT SSU selalu disampaikan kepada Dinas Lingkungan Hidup.
“PT SSU sudah melengkapi berbagai dokumen lingkungan dan metode pengukuran dengan 16 parameter sudah dilakukan sesuai standart. Kita tetap melakukan pengawasan,” katanya.
Sementara, Anna Rosita Saragih sebagai sekretaris Dinas Kesehatan Kota Pematangsiantar yang memperoleh data dari Puskesmas Kelurahan Tomuan mengatakan, ada sepuluh gangguan kesehatan masyarakat yang menonjol di Kelurahan Tomuan. Salah satunya inpeksi Saluran Pernafasan (ISPA).
“Tahun 2025, ada 260 orang masyarakat terkena ISPA yang secara pasti belum dilakukan pemeriksaan secara detail meski penyebab ISPA salah satunya karena polusi udara,” kata Anna Rosita Saragih yang juga dibenarkan kepala Puskesmas Kelurahan Tomuan.
Dinamika RDP akhirnya berkembang, saat warga memperlihatkan poto dan video asap hitam yang keluar dari cerobong pabrik dan mempertanyakan apakah itu benar atau tidak, pihak PT SSU mengaku benar adanya.
Namun, asap tersebut dikatakan keluar saat pembakaran baru dimulai. Setelah itu asap akan berubah warna menjadi putih. Karena jawaban tersebut, warga Tomuan tertawa karena itu salah satu penyebab polusi yang mengeluarkan debu.
Timbul Marganda Lingga sebagai Ketua DPRD Pematangsiantar dan Wakil Ketua Frengki Boy Saragih mempertanyakan, kalau uji emisi polusi udara PT SSU masih di bawah ambang batas, mengapa terjadi gangguan kesehatan terhadap warga?
“Untuk itu, PT SSU perlu melakukan kajian secara internal apakah ada hal teknis yang kurang diperhatikan dan perlu perbaikan,” katanya.
Di penghujung RDP, Cindira sebagai Ketua Komisi III membacakan kesimpulan. Diantaranya, PT SSU harus melakukan kontrol dan perbaikan terhadap peralatan teknis menyangkut tentang asap.
Masyarakat dapat bekerjasama dengan Puskesmas untuk melakukan pemeriksaan secara berkala agar dilakukan pendataan ulang. Kemudian, PT SSU menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.
Terakhir, PT SSU diminta menyerahkan data terkait uji emisi kepada masyarakat serta DPRD Pematangsiantar dan berbagai pihak terkait tetap melakukan pengawasan secara kontinyu apakah ada hal yang belum terungkap sebagai penyebab polusi udara. (In)






