SIANTAR, SENTERNEWS
Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Pematangsiantar-Simalungun bersama Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Pematangsiantar soroti soal kasus narkoba dan kejahatan di wilayah Polres Simalungun.
GMKI dan GMNI beberkan data terkait kasus narkoba. Tahun 2025, Polres Simalungun ungkap 219 kasus narkotika dengan 277 tersangka. Meningkat dibandingkan 2024 dengan 201 kasus dan 231 tersangka. Jumlah tersangka pada 2025 juga meningkat sekitar 19,9 persen secara hitungan dari angka 231 menjadi 277. Sementara Polres melaporkan peningkatan tersangka sebesar 16,61 persen.
Kemudian, periode Januari-April 2026, Polres Simalungun kembali mengungkap 74 kasus tindak pidana narkoba dengan 91 tersangka. Kasus itu meningkat dibandingkan periode yang sama pada 2025 dengan 54 kasus dan 78 tersangka.
Artinya, hanya dalam empat bulan pertama 2026, jumlah kasus narkoba meningkat 20 perkara atau 37,03 persen. Sedangkan jumlah tersangka meningkat dari 78 menjadi 91 orang atau sekitar 16,67 persen.
“Data-data tersebut disampaikan langsung dalam press release Polres Simalungun,” kata Ketua GMKI Pematangsiantar-Simalungun, Yova Ivo Cordiaz Purba melalui keterangan pers, Rabu (02/08/2026).
Sementara, Ketua DPC GMNI Pematangsiantar Nicholas Gurning menegaskan, grafik yang terus meroket itu menandakan Simalungun telah menjadi surga dan jalur empuk jaringan peredaran gelap lintas daerah, mulai dari rute Aceh, Medan, hingga masuk ke pelosok desa di Simalungun.
Selain soal narkoba, GMNI dan GMKI juga menyoroti tentang kasus kejahatan lainnya seperti 3 C atau Curat (Pencurian dengan Pemberatan), Curas (Pencurian dengan Kekerasan) dan Curanmor
Pada Semester I 2026, Polres Simalungun dan Polsek jajaran mengungkap 43 kasus dengan 69 tersangka. Rinciannya, 30 kasus Curat dengan 50 tersangka, 1 kasus Curas dengan 1 tersangka dan 12 kasus Curanmor dengan 18 tersangka.
Bagi GMNI dan GMKI, pengungkapan kasus memang merupakan bagian dari keberhasilan penegakan hukum dan patut diapresiasi. Namun, pada saat yang sama, peningkatan jumlah perkara harus menjadi dasar untuk menguji kembali seberapa efektif strategi pencegahan, pemutusan jaringan, dan pemberantasan narkotika di Simalungun
Terkait dengan data yang sudah dipaparkan itu, GMKI Pematangsiantar-Simalungun dan GMNI Pematangsiantar, mendesak Kapolda Sumut melakukan evaluasi total terhadap kinerja Polres Simalungun, khususnya fungsi Resnarkoba dan Reskrim berdasarkan indikator kinerja yang terukur.
Kemudian, mengganti atau mencopot Kasat Narkoba dan/atau Kasat Reskrim apabila hasil evaluasi resmi menunjukkan ketidakmampuan memenuhi standar kinerja atau ditemukan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya, memastikan pemberantasan narkotika diarahkan kepada bandar, pemasok, pengendali dan jaringan distribusi, bukan hanya pelaku tingkat bawah.
Mendorong transparansi data penanganan narkotika dan kriminalitas secara berkala agar masyarakat dapat ikut melakukan kontrol sosial secara objektif.
“Kita mendesak agar Kapolda Sumut melakukan evaluasi total terhadap Kapolres Simalungun terkhususnya jajaran Satuan Reserse Narkoba dan Satuan Reserse Kriminal,” tegas Ketua GMKI Pematangsiantar-Simalungun, Yova Ivo Cordiaz Purba lagi.
GMKI dan GMNI juga mendesak Polres Simalungun mengubah orientasi pemberantasan narkoba dari sekadar mengejar jumlah penangkapan menjadi pembongkaran jaringan secara menyeluruh.
Polisi harus mampu mengungkap siapa pemasoknya, siapa pengendalinya, bagaimana jaringan distribusinya dan siapa yang memperoleh keuntungan terbesar dari bisnis narkotika.
GMKI dan GMNI menegaskan bahwa persoalan keamanan tidak boleh ditangani hanya setelah masyarakat menjadi korban.
Polri harus hadir melalui pencegahan, deteksi dini, patroli, penindakan profesional, penyidikan yang berkualitas dan pelayanan cepat terhadap masyarakat. (In)






