SIANTAR, SENTERNEWS
Karena tidak menjalankan fungsi legislasi dengan tidak membahas Perubahan (P) APBD Pematangsiantar Tahun Anggaran (TA) 2026, mencuat pernyataan, DPRD Pematangsiantar (Legislatif) dan Walikota (Eksekutif) dapat digugat.
Fakta tersebut mencuat saat Yayasan Penggerak Lingkungan Sosial (YLPS) Sumatera Utara melakukan Focus Group Discussion (FGD) di Astro Cafe, Jalan Melanton Siregar Pematangsiantar, Kamis (01/10/2026), mulai pukul 15.30 WIB sampai 17.10 WIB.
“Karena DPRD Pematangsiantar tidak melaksanakan fungsi legislasi , dapat digugat secara hukum. Kalau DPRD sebagai Tergugat I, Walikota sebagai eksekutif Tergugat II,” kata Rajaingat Saragih, Dosen Fakultas Hukum Universitas Simalungun sebagai narasumber.
Sebelum gugatan diajukan, tentu lebih dulu berkonsultasi dengan pengacara praktek bagaimana bentuk gugatan yang akan diajukan. “Kalau gugatan sudah diajukan, dan diproses, penggugat akan diberi kesempatan melakukan perbaikan gugatan,” kata Rajaingat.
Lebih lanjut dijelaskan, setelah gugatan diproses dan disidangkan, akan ada tahap mediasi dan saat itulah masyarakat sebagai Penggugat mengingatkan agar Legislatif dengan Eksekutif memperbaiki komunikasi yang selama ini kurang baik.
“Hubungan antara legislatif dengan eksekutif yang selama ini kurang baik sehingga tidak membahas P-APBD dapat mencair kalau masyarakat melakukan gugatan karena itu dapat menjadi pembelajaran agar tidak terulang kembali,” kata Rajaingat yang mendapat aplusan positif dari kalangan mahasiswa dan pemerhati politik serta jurnalis sebagai peserta FGD.
Sebelumnya, Gading Simangunsong, Direktur YLPS Sumut sekaligus sebagai mediator mengatakan, sebelum FGD digelar, lima Ketua Fraksi di DPRD Pematangsiantar yang menolak membahas P APBD Pematangsiantar TA 2026 sudah diundang untk dapat hadir.
“Dari lima ketua fraksi yang diundang, hanya satu yang memberi alasan tidak bisa hadir, selebihnya tidak ada alasan,” jelas Gading.
Sementara, narasumber Fernando H Siagian sebagai Kasubdit I Dirjen Keuda Kementerian Dalam Negeri melalui zoom meting menyampaikan peranTPAD dan DPRD dalam pembahasan Rancangan Perda tentang APBD, yang materinya antara lain terkait tahapan dan jadwal penyusunan APBD dan P-APBD.
“Perencanaan dan penganggaran keuangan daerah merupakan cermin dan efektifitas pengelolaan keuangan daerah yang baik untuk menunjang keberhasilan desentralisasi fiskal,” ujar Siagian yang menyinggung bahwa pembahasan P-APBD bukan suatu kewajiban.
Sementara, Yenni Chairah Rambe sebagai Direktur Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Sumatera Uara sebagai narasumber mengatakan, adanya perbedaan pendapat antara legislatif dengan eksekutif sah saja dalam demokrasi. Hanya saja, jangan sempat terjadi kebuntuan yang dapat merugikan masyarakat sebagai sasaran penggunaan anggaran.
“Kalau P-APBD tidak dibahas, anggaran berarti kembali kepada APBD induk dan merugikan masyarakat karena tidak ada penambahan anggaran untuk pembangunan. Kemudian, Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) pada APBD Pematangsiantar TA 2026 tidak bisa digunakan,” bebernya.
Sementara, Zainul Arifin Siregar sebagai pengamat politik lokal menyesalkan tidak baiknya hubungan antar legislatif dengan eksekutif, membuat P-APBD tidak dibahas. Sedangkan salah satu alasan lima fraksi tidak membahas P- APBD karena meminta agar pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 ditindaklanjuti, tidak masuk akal.
“Pansus DPRD kan sudah menyerahkan hasilnya kepada Mahkamah Agung dan saat ini sedang diproses secara hukum. Biarkan saja diproses secar hukum kenapa malah tidak bahas P ABD?” katanya bertanya.
Karena tidak melaksanakan fungsi legislasi, lima fraksi, terdiri 20 anggota DPRD Pematangsiantar yang menolak membahas P-APBD dapat dilaporkan kepada Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Pematangsiantar untuk dilakukan penegakan disipilin.
Sementara, Imran Nasution dari jurnalis mengatakan, hubungan komunikasi antar legislatif dengan eksekutif yang kurang bagus memang harus dicairkan. Tetapi siapa yang menjadi mediator?
“Peristiwa tidak dibahasnya P APBD itu, menjadi contoh yang baik untuk tidak dicontoh agar ke depan tidak terulang kembali,” ujarnya.
Usai FGD yang berlangsung dengan hangat tersebut, Rizky sebagai ketua panitia membacakan pernyataan sikap.
Pertama: P-APBD adalah cerminan kebutuhan publik sehingga menjadi suatu keharusan untuk dibahas.
Kedua: Bentuk proses P-APBD tidak boleh terulang dan menjadi pembelajaran akan pentingnya pelaksanaan tugas dan fungsi pokok serta dampaknya kepada masyarakat
Ketiga: YPLS meminta kepada masyarakat untuk mencairkan kebuntuan politik demi kepentingan masyarakat. (In)






