Senter News
Kamis, 1 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS ANEKA RAGAM
FGD

FGD

YLPS Sumut Gelar FGD Soal P-APBD Tidak Dibahas: DPRD Pematangsiantar dan Walikota Dapat Digugat

Penulis: Redaksi Senternews.com
1 Oktober 2026 | 19:53 WIB
Rubrik: ANEKA RAGAM
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

SIANTAR, SENTERNEWS

Karena tidak menjalankan fungsi legislasi dengan tidak membahas Perubahan (P) APBD  Pematangsiantar  Tahun Anggaran (TA) 2026, mencuat pernyataan, DPRD Pematangsiantar (Legislatif) dan Walikota (Eksekutif) dapat digugat.

Fakta tersebut mencuat saat Yayasan Penggerak Lingkungan Sosial (YLPS) Sumatera Utara melakukan  Focus  Group Discussion (FGD) di Astro Cafe, Jalan Melanton Siregar Pematangsiantar, Kamis (01/10/2026), mulai pukul 15.30 WIB sampai 17.10 WIB.

“Karena DPRD Pematangsiantar tidak melaksanakan fungsi legislasi , dapat digugat secara hukum. Kalau DPRD sebagai Tergugat I, Walikota sebagai eksekutif   Tergugat II,” kata Rajaingat Saragih, Dosen Fakultas Hukum Universitas Simalungun sebagai narasumber.

Sebelum gugatan diajukan, tentu lebih dulu berkonsultasi dengan pengacara praktek bagaimana bentuk gugatan yang akan diajukan.  “Kalau gugatan sudah diajukan, dan diproses, penggugat akan diberi kesempatan melakukan perbaikan gugatan,” kata Rajaingat.

Lebih lanjut dijelaskan,  setelah gugatan diproses dan disidangkan, akan ada tahap mediasi dan saat itulah masyarakat sebagai Penggugat mengingatkan agar Legislatif dengan Eksekutif memperbaiki komunikasi yang selama ini kurang baik.

“Hubungan antara legislatif dengan eksekutif yang selama ini kurang baik sehingga tidak membahas P-APBD dapat mencair kalau masyarakat melakukan gugatan karena itu dapat menjadi pembelajaran agar tidak terulang kembali,” kata Rajaingat yang mendapat aplusan positif dari kalangan mahasiswa dan pemerhati politik serta jurnalis sebagai peserta FGD.

Sebelumnya, Gading Simangunsong, Direktur YLPS Sumut sekaligus sebagai mediator mengatakan, sebelum FGD digelar, lima Ketua Fraksi di DPRD Pematangsiantar yang menolak membahas P APBD Pematangsiantar TA 2026 sudah diundang untk dapat hadir.

“Dari lima ketua fraksi yang diundang, hanya satu yang memberi alasan tidak bisa hadir, selebihnya tidak ada alasan,” jelas  Gading.

Sementara, narasumber Fernando H Siagian sebagai  Kasubdit I Dirjen Keuda Kementerian Dalam Negeri  melalui zoom meting menyampaikan peranTPAD  dan DPRD dalam pembahasan Rancangan Perda tentang APBD, yang materinya antara lain terkait  tahapan dan jadwal penyusunan APBD dan P-APBD.

“Perencanaan dan penganggaran keuangan daerah merupakan cermin dan efektifitas pengelolaan keuangan daerah yang baik untuk menunjang keberhasilan desentralisasi fiskal,” ujar Siagian yang  menyinggung bahwa pembahasan P-APBD  bukan suatu kewajiban.

Sementara, Yenni Chairah Rambe sebagai  Direktur Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Sumatera Uara sebagai  narasumber mengatakan, adanya perbedaan pendapat antara legislatif dengan eksekutif  sah saja dalam demokrasi. Hanya saja, jangan sempat terjadi kebuntuan yang dapat merugikan masyarakat sebagai  sasaran penggunaan anggaran.

“Kalau P-APBD tidak dibahas, anggaran berarti kembali kepada APBD induk  dan merugikan masyarakat karena tidak ada penambahan anggaran untuk pembangunan. Kemudian, Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) pada APBD Pematangsiantar TA 2026 tidak bisa digunakan,” bebernya.

Sementara, Zainul Arifin Siregar sebagai pengamat politik lokal menyesalkan tidak baiknya hubungan antar legislatif dengan eksekutif, membuat P-APBD tidak dibahas. Sedangkan salah satu alasan lima fraksi  tidak membahas P- APBD  karena meminta agar pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 ditindaklanjuti, tidak masuk akal.

“Pansus DPRD kan sudah menyerahkan hasilnya  kepada Mahkamah Agung dan saat ini sedang diproses secara hukum. Biarkan saja diproses secar hukum kenapa malah tidak bahas P ABD?” katanya bertanya.

Karena tidak melaksanakan fungsi legislasi, lima fraksi, terdiri 20 anggota DPRD Pematangsiantar yang menolak membahas P-APBD  dapat dilaporkan kepada Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD  Pematangsiantar untuk dilakukan penegakan disipilin.

Sementara, Imran Nasution dari jurnalis mengatakan, hubungan komunikasi antar legislatif dengan eksekutif yang kurang bagus memang harus dicairkan. Tetapi siapa yang menjadi mediator?

“Peristiwa tidak dibahasnya P APBD itu, menjadi contoh yang baik untuk tidak dicontoh agar ke depan tidak terulang kembali,” ujarnya.

Usai FGD yang berlangsung dengan hangat tersebut, Rizky sebagai ketua panitia membacakan pernyataan sikap.

Pertama:  P-APBD adalah cerminan kebutuhan publik sehingga menjadi suatu keharusan untuk dibahas.

Kedua: Bentuk proses P-APBD tidak boleh terulang dan menjadi pembelajaran akan pentingnya pelaksanaan tugas dan fungsi pokok serta dampaknya kepada masyarakat

Ketiga: YPLS meminta kepada masyarakat untuk mencairkan kebuntuan politik demi kepentingan masyarakat. (In)

ShareSendShare

Berita Terkait

Dr. Muhammad sidik, M.Pd
ANEKA RAGAM

Musabah Diri Mempersiapkan Bekal Untuk Hari Esok

1 Oktober 2026 | 22:07 WIB

Oleh : Dr. Muhammad sidik, M.Pd Salah satu hal penting yang harus dilakukan  seorang muslim adalah muhasabah. Yaitu melakukan introspeksi...

Read moreDetails
ANEKA RAGAM

GMKI Siantar-Simalungun: Peringatan G30S Harus Menjadi Momentum Pembelajaran  

30 September 2026 | 16:31 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Peristiwa Gerakan 30 September 1965 merupakan salah satu titik penting dalam sejarah Indonesia yang diikuti oleh rangkaian konflik...

Read moreDetails
lapangan stadion diratakan
ANEKA RAGAM

Lapangan  Stadion Sangnaualuh Siantar Senilai Rp 7,3Miliar Mulai Dibangun

30 September 2026 | 16:28 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS   Stadion Sangnaualuh Pematangsiantar yang  telah lama mangkrak karena sempat bermasalah, saat ini mulai dibenahi dengan membangun lapangan...

Read moreDetails
ANEKA RAGAM

Walikota Lantik 116 ASN Pemko Siantar

29 September 2026 | 19:07 WIB

SIANTAR,SENTERNEWS Walikota Pematangsiantar Wesly Silalahi diwakili Sekda Junaedi Antonius Sitanggang lakukan Pelantikan /Pengambilan Sumpah/Janji 116 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Jabatan ...

Read moreDetails
ANEKA RAGAM

Pemko Siantar Salurkan Bansos kepada 200 Mahasiswa Kurang Mampu, Rp5 Juta/Orang    

29 September 2026 | 14:25 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS   Pemko Pematangsiantar melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) sediakan anggaran  Rp1miliar lebih dari APBD Pematangsiantar Tahun Anggaran 2026...

Read moreDetails
ANEKA RAGAM

Dalam Sehari, Polres Siantar Gelar Program Pahami AI Tingkat SMA/SMK/MA di Dua Sekolah

28 September 2026 | 22:03 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS   Dalam sehari,  personel Polres Pematangsiantar gelar program pahami AI (Kecerdasan Buatan) kepada  pelajar tingkat SMA/SMK/MA Sederajat di...

Read moreDetails
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata