SIANTAR,SENTERNEWS
Dua pria pengedar narkotika jenis sabu diringkus personel Polres Simalungiun melalui Unit Reskrim Polsek Gunung Malela dari dua lokasi berbeda wilayah Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
“Ini merupakan keberhasilan personel Unit Reskrim Polsek Gunung Malela dalam memberantas peredaran narkotika jenis sabu di dua lokasi di Kecamatan Siantar,” ujar Kapolsek Gunung Malela AKP Hengky B. Siahaan SH MH, Sabtu (03/10/ 2026).
Dijelaskan, penangkapan tersebut berawal dari masuknya informasi masyarakat terkait adanya transaksi jual beli narkoba di sebuah rumah di Nagori Pantauan Maju, Kecamatan Siantar.
Selanjutnya, AKP Hengky B. Siahaan memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Roy Frans Rumapea, S.H., bersama anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Gunung Malela untuk melakukan penyelidikan dan penggerebekan ke lokasi yang dimaksud.
Saat rumah digerebek, seorang lelaki berinisial MD (45) langsung diamankan bersama sejumlah barang bukti. Antara lain, delapan plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu, satu alat isap sabu atau bong, serta satu unit ponsel merk Vivo, Rabu (30/09/2026), sekira pukul 20.00 WIB.
MD mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial AID (27) yang kemudian diamankan dari Jalan Asahan Km 5. Barang bukti, dua plastik klip berisi sabu, satu unit timbangan digital, satu ball plastik klip kosong, serta satu unit ponsel merk Samsung yang diduga digunakan untuk memperlancar transaksi narkoba.
Hasil introgasi, AID mengaku barang haram miliknya itu diperolehnya dari seorang pria berinisial Ch yang hingga kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian untuk proses pengembangan lebih lanjut.
“Kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa dan diserahkan ke Satnarkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap AKP Hengky B. Siahaan mengakhiri. (In)






