SIMALUNGUN,SENTERNEWS
Polsek Bosar Maligas Polres Simalungun bersama masyarakat, ungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Nagori Siringan-ringan, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun.
“Dari pengungkapan kasus itu, seorang pria berinisial SH alias Bawi (49) berhasil diringkus dengan barang bukti sabu dengan berat bruto 7,17 gram,” kata Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba, Minggu (4/10/2026) sekira pukul 14.00 WIB.
Dijelaskan, pengungkapan itu berawal dari keresahan dan informasi warga, lalu direspons cepat oleh anggota di lapangan.
Kapolsek Bosar Maligas IPTU Sonni G. Silalahi SH menjelaskan, awalnya ada informasi dari masyarakat, Sabtu (3/10/2026) sekira pukul 15.00 WIB yang menyatakan ada dugaan transaksi sabu di wilayah tersebut.
Setelah menerima informasi dari masyarakat, saya langsung memerintahkan Kanit Reskrim bersama anggota untuk melakukan penyelidikan. Sekira pukul 19.00 WIB petugas melihat pria yang diinformasikan masyarakat duduk di teras rumahnya yang berhasil diamankan .
Selanjutnya, personel menghubungi Kepala Dusun atau Gamot setempat untuk menyaksikan penggeledahan. Dari sakunya ditemukan tiga klip sabu dan uang tunai Rp500 ribu yang diduga hasil penjualan narkotika. Dan, dar kamar kosong rumah pelaku, ditemukan tiga klip sabu.
“Total barang bukti sabu dengan berat bruto 7,17 gram,” kata Kapolsek Bosar Maligas sembari mengatakan, turut diamankan satu unit ponsel merek Realme warna hitam, satu bungkus plastik klip besar berisi plastik klip kecil, satu plastik klip besar diduga berisi sabu, lima plastik klip sedang diduga berisi sabu.
“Pelaku dan barang bukti kami bawa ke Polsek Bosar Maligas, selanjutnya diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Simalungun untuk proses lebih lanjut,” ucap IPTU Sonni Silalahi. (In)






