SIANTAR, SENTERNEWS
Meski pada rapat paripurna bulan Juni 2026 sudah disepakati untuk dibahas, sampai saat ini, Rabu (21/10/2026), tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Pematangsiantar belum juga dibahas DPRD Pematangsiantar menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Ketujuh ranperda itu, Ranperda tentang Lambang Daerah, Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 1 Tahun 2017 Pembentukan Perangkat Daerah, Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Horas Jaya.
Kemudian, Ranperda tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika ( P4GN), Ranperda tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat dan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Pematangsiantar tahun 2025-2045.
Alfonso Sinaga sebagai Ketua Badan Pembentukan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Pematangsiantar membenarkan ketujuh Ranperda tersebut belum dibahas. Pasalnya, harus lebih dulu dilakukan rapat pimpinan.
“Setelah rapat pimpinan, dilakukan rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Pematangsiantar untuk penentuan jadwal pembahasan bersama Pemko Pematangsiantar,” ujarnya.
Pada dasarnya, Bapemperda siapa membahas ketujuh Ranperda yang sudah diajukan Pemko Pematangsiantar dan semuanya dikatakan prioritas karena memang sudah menjadi kebutuhan.
Sementara, Ketua DPRD Pematanagsianmtar, Timbul Marganda Lingga yang dikonfirmasi mengatakan, unsur pimpinan segera melakukan rapat terkait dengan pembahasan Ranperda tersebut. “Kita upayakan dalam waktu dekat,” ujarnya singkat. (In)







