SIANTAR, SENTERNEWS
Dari ekspos hasil peninjauan kembali terkait dengan kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) 1.000 persen, Pemko Pematangsiantar dinilai tidak peka terhadap keluhan dan beban masyarakat. Pasalnya, bukannya turun. Tetapi malah naik.
“Ekspose Hasil Peninjauan Kembali serta Pendetailan Zona Nilai Tanah (ZNT) itu khususnya untuk Kecamatan Siantar Barat, Siantar Selatan dan Siantar Utara,” kata Dr Henry Sinaga SH SpN MKn sebagai Notaris Kota Pematangsiantar, Rabu (04/11/2026).
Dijelaskan, ekspos hasil peninjauan kembali yang dilakukan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) DAZ yang berlangsung di Ruang Data Sekretariat Daerah Kota Pematangsiantar itu, dipimpin Sekda Junaedi Antonius Sitanggang, Selasa (03/11/2026).
“Saat dilakukan ekspos, saya menemukan ada NJOP yang sudah dinaikkan 1.000 persen dan setelah ditinjau kembali bukan turun tapi semakin bertambah naik,” kata Henry lagi.
Salah satu contoh, NJOP di Jalan Merdeka, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, semula tahun 2020 Rp2.508.000, tahun 2021 dinaikkan 1.000 persen menjadi Rp 23. 295.000.
Pasca muncul gelombang protes masyarakat, Henry mengatakan, tahun 2023 turun menjadi Rp15.105.000. Kemudian tahun 2024 naik menjadi Rp22.005.000. Setelah ditinjau kembali tahun 2026, kembali naik menjadi Rp24.525.000.
Contoh lain di Jalan Wahidin, Jalan Sabang Merauke, Jalan Imam Bonjol, Jalan Vihara, Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan, tahun 2020 sebesar Rp 537.000, tahun 2021 naik menjadi Rp8.145.000, tahun 2023 turun Rp4.605.000, tahun 2024 naik Rp6.195.000, dan setelah ditinjau kembali tahun 2026 naik lagi menjadi Rp8.457.000.
“Saat ekspos itu, saya langsung protes melakukan penolakan. Karena tidak ditanggapi dengan serius, saya akhirnya meninggalkan ruangan,” ujar Henry yang menyatakan, akibat kenaikan NJOP tersebut, masyarakat yang ingin menjual tanahnya tidak ada yang membeli. Bahkan, rakyat menurutnya seperti diperas.
Ke depannya, Henry mengatakan tetap melakukan berbagai upaya agar kenaikan NJOP benar-benar berpihak kepada masyarakat. Tidak justru ingin meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tetapi masyarakat terbebani.
Sekedar informasi, terkait kenaikan NJOP 1000 persen itu pernah disampaikan Henry kepada sejumlah institusi pemerintah pusat. Termasuk kepada Kementerian Hukum dan HAM. Mengajukan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Polres Pematangsiantar dan menggugat Walikota.
Selain itu, DPRD Pematangsiantar juga pernah mengajukan protes. Bahkan, Aliansi Solidaritas Mahasiswa dan Masyarakat Se Kota Pematangsiantar melakukan unjuk rasa penolakan kenaikan NJOP dimaksud. (In)







