SIANTAR, SENTERNEWS
Rumah toko (Ruko) di Jalan Cipto, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, dan eks bangunan SMA Negeri 4 Jalan Gunung Sibayak Kelurahan Kebun Sayur, Kecamatan Siantar Timur, dieksekusi Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Selasa (03/11/2026).
Aksi eksekusi itu sesuai Surat Permohonan Eksekusi tertanggal 4 Agustus 2026, terkait Putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar tanggal 14 Agustus 2025. No.28/Pdt.G/2025/PN Pms, Jo.Putusan Pengadilan Tinggi Medan 12 November 2025. No. 634/PDTI2025/1MDN, Jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI tanggal 29 Juni 2026, No. 2430K/PDTI2026.
Putusan dimaksud berkaitan dengan perkara antara Hj Andi Tentri Awaru, warga Jakarta sebagai Penggugat/Terbanding/Termohon Kasasi, melawan Tan Moei Tioe, Nony Lee, Lita Lee, Henny Lee, Meny, Jony Lee sebagaiTermohon Eksekusi yang semula sebagai Tergugat I,II, III, IV, V dan IV sebagai warga Kota Pematangsiantar. Turut Tergugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pematangsiantar.
Pembacaan penetapan eksekusi pertama dilakukan terhadap Ruko Jalan Cipto, luas 115 m2, Sertipikat Hak Milik atas nama Moei Tioe, dilakukan Beslan Manurung sebagai Juru Sita Pengadilan Negeri Pematangsiantar didampingi Otto Sihaloho sebagai Juru Sita Pengganti.
Turut disaksikan, Wilyanto sebagai Panitra Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Okto Halawa sebagai Penasehat Hukum Hj Andi Tentri Awaru, Kabag OPS Polres Siantar AKP Salija SH pihak BPN Pematangsiantar, Lurah Dwikora Kamaruddin dan pihak terkait lainnya.
Pada surat eksekusi tersebut dijelaskan, Menolak Eksepsi, Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk seluruhnya, dalam pokok perkara mengabulkan Gugatan Penggugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat dengan tidak melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Menyatakan secara Hukum: Telah Terjadi Proses Akta Jual Beli dan Para Tergugat kepada Penggugat atas hak kepemilikan jaminan/Sertipikat Hak Milik No.304 atas nama Tan Moei Tioe dan menyatakan secara hukum bahwa pemilik yang sah atas nama Hj Andi Tentri Awaru.
Usai pembacaan Penetapan eksekusi pertama, dilanjutkan dengan pengukuran ruko yang tampaknya memang sudah dikosongkan. Kemudian, dilanjutkan dengan pembacaan putusan eksekusi di depan eks bangunan SMA Negeri 4 dengan luas lahan 8.029 m2, dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 96/Kebun Sayur, atas narma Hermawanto (Alm).
Menimbang, demi kelancaran pelaksanaan Eksekusi atas putusan Pengadian tersebut, dipandang perlu diperoleh kepastian (constateren) terhadap data-data fisik dari objek terperkara yang akan diserahkan kepada Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi.
Sementara, Okto Halawa, Penasehat Hukum Penggugat atas nama Andi Tentri Awaru menyatakan menerima aksi putusan eksekusi dimaksud. “Kami menerima putusan eksekusi,” katanya kepada Juru Sita Pengadilan Negeri Pematangsiantar.
Secara umum, eksekusi dimaksud berlangsung sesuai rencana tanpa dihadiri pihak Tergugat. Selanjutnya, dilakukan pengukuran lahan yang sudah dipenuhi semak belukar. Bahkan, bangunan eks gedung SMA Negeri 4 Pematangsiantar yang tidak pernah digunakan itu telah keropos dan atap sengnya juga sudah hilang. (In)







