SIANTAR, SENTERNEWS
DPRD Pematangsiantar akhirnya sepakat melakukan pembahasan Rancangan (R) APBD Pematangsiantar Tahun Anggaran (TA) 2027 dan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Pematangsiantar.
Kesepakatan itu dituangkan melalui rapat badan Musyawarah (Banmus) DPRD Pematangsiantar yang juga dihadiri Sekda Pematangsiantar, Junaedi Antonius Sitanggang. Berlangsung tertutup di ruang rapat gabungan, Senin (02/11/2026).
Usai rapat Banmus tersebut, Ketua DPRD Pematangsiantar Timbul Marganda Lingga didampingi Wakil Ketua Frengki Boy Saragih mengatakan, pembahasan R APBD 2027 itu akan dimulai dengan rapat paripurna tanggal 06 dan berakhir tanggal 25 November 2026.
“Ya, tadi sudah disepakti melalui rapat Banmus. Pembahasana itu, dilakukan sesuai dengan jam kerja,” kata Timbul Marganda Lingga.
Sementara, Frengki Boy Saragih mengatakan, terkait pembahasan Ranperda, dari delapan yang diajukan Pemko Siantar, hanya tiga yang akan dibahas lebih dulu. “Ya, hanya tiga Ranperda yang pembahasannya akan ditentukan kemudian,” kata Frengki Boy.
Ketiga Ranperda tersebut, Ranperda tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, Ranperda tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat.
Kemudian, Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Horas Jaya dan UU No. 23 Tahun 2014 yang mengamanatkan BUMD menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda)
“Kalau pembahasan lima Ranperda yang lain yang juga sudah diusulkan akan ditentukan melalui rapat Banmus tanggal 5 November mendatang,” katanya sembari mengatakan, terkait dengan tiga Ranperda tersebut diharap disahkan menjadi Perda akhir 2026.
Terpisah, anggota DPRD Pematangsiantar, Franz Theodore Sihaloho mengatakan, khusus pembahasan R-APBD Pematangsiantar TA 2027 memang harus diprioritaskan karena berkaitan dengan kepentingtan umum atau untuk belanja selama setahun.
“Harapana kita pembahasan R APBD itu selesai tepat waktu. Karena tanggal 30 November 2026 sudah harus selesai dan disampaikan kepada Pemerintah Propinsi untuk eksaminasi,” ujar politisi Hanura tersebut.
Apabila pembahasannya melewati batas waktu, bukan hanya akan merugikan masyarakat. Lebih dari itu, Walikota dan DPRD tidak akan menerima gaji selama sebulan. “Harapan kita, semua berjalan sesuai rencana,” ujarnya mengakhiri. (In)







