Senter News
Minggu, 1 November 2026
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS ANEKA RAGAM

Membakar Hutan, Merampas Napas

Penulis: Redaksi Senternews.com
30 Oktober 2026 | 07:41 WIB
Rubrik: ANEKA RAGAM
ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

Oleh: Doni Arief  MA

Langit yang menghitam bukan sekadar bencana alam, melainkan kejahatan kemanusiaan dan bentuk pengkhianatan kosmis. Dalam kacamata Islam, membiarkan asap membunuh kehidupan secara perlahan adalah pelanggaran nyata terhadap prinsip paling mendasar dari syariat, yaitu menjaga jiwa (Hifz al-Nafs).

​Setiap kali musim kemarau tiba, langit di Sumatera dan Kalimantan berubah menjadi kanvas abu-abu yang pekat. Anak-anak batuk hingga memerah, lansia terkapar sesak napas, dan aktivitas roda kehidupan warga lumpuh total.

Namun, di balik asap pekat yang mencekik itu, ada tangan-tangan yang secara dingin, terencana, dan kalkulatif menyalakan pemantik api.

​Al-Qur’an mengingatkan kita bahwa segala sesuatu yang ada di langit dan di bumi senantiasa bertasbih kepada-Nya (QS. Al-Isra: 44).

Hutan dan seluruh ekosistem di dalamnya adalah bagian dari jemaah raksasa yang sedang mengagungkan Sang Pencipta.

Ketika segelintir orang membakarnya, mereka tidak hanya menghancurkan kayu dan daun, tetapi juga membungkam suara tasbih alam serta melakukan pembangkangan terhadap sunnatullah.

​Ironi terbesar dari tragedi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di negeri ini tidak hanya terletak pada rusaknya ekosistem, melainkan pada ketimpangan wajah keadilan kita.

Kita kerap menyaksikan petani kecil yang membakar lahan seluas satu hektare demi menyambung hidup ditangkap dan dipenjara. Sebaliknya, ketika puluhan ribu hektare lahan konsesi korporasi raksasa terbakar, proses penanganannya berjalan lamban dan sering kali berujung pada sanksi administratif belaka. Ini adalah wujud nyata dari kezaliman struktural.

​Sebagai seorang akademisi yang mendalami nilai-nilai Islam, saya memandang karhutla bukan lagi sekadar pelanggaran administratif terhadap Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Lebih jauh dari itu, ini adalah pelanggaran berat terhadap Maqashid Syariah (tujuan utama disyariatkannya hukum Islam), dalam bentuk: ​Menjaga Jiwa (Hifz al-Nafs). Al-Qur’an menegaskan bahwa membunuh satu jiwa tanpa hak sama artinya dengan membunuh seluruh umat manusia (QS. Al-Maidah: 32).

Pembakaran hutan yang menghasilkan kabut asap pemicu Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), memperpendek usia harapan hidup, dan memicu kematian dini pada kelompok rentan adalah bentuk “pembunuhan perlahan” (slow violence).

Kejahatan itu  tidak dilakukan dengan pisau atau senapan, melainkan melalui racun partikel berbahaya.

​Menjaga Harta dan Ekonomi (Hifz al-Mal). Asap karhutla melumpuhkan perekonomian warga lokal, menguras triliunan rupiah uang negara untuk biaya kesehatan dan pemadaman, serta merusak aset ekologis.

Para pelaku pembakaran, terutama korporasi yang berdalih efisiensi biaya, telah mengaut keuntungan secara pribadi, tetapi menasionalisasikan kerugian dan penderitaan kepada masyarakat luas. Dalam kaidah fikih, ini adalah praktik istighlal (eksploitasi destruktif) yang hukumnya haram.

​Menjaga Generasi Penerus (Hifz al-Nasl). Hutan adalah titipan ekologis untuk masa depan. Membakarnya demi keuntungan jangka pendek sama dengan merampok hak anak cucu kita atas bumi yang layak dihuni. Kita sedang meracuni ruang tumbuh mereka dan mewariskan utang lingkungan yang berkepanjangan.

​Menjaga Akal dan Kesehatan Mental (Hifz al-‘Aql). Paparan kabut asap berbulan-bulan memicu trauma psikologis, kecemasan, dan penurunan kualitas hidup warga. Anak-anak kehilangan hak belajar di sekolah, sementara para orang tua tertekan secara mental akibat mata pencaharian yang terputus.

​Menjaga Agama (Hifz al-Din). Bencana asap mengganggu kekhusyukan dan pelaksanaan ibadah. Masjid-masjid terpapar asap, shalat jamaah terganggu, dan pelaksanaan prinsip khalifah di bumi (khalifah fil ardh) tercederai oleh keserakahan manusia.

​Di Mana Peran Negara dan Penegakan Hukum?

​Dalam perspektif Siyasah Syar’iyyah (politik hukum Islam), negara berkedudukan sebagai ra’in mas’ul (pemimpin yang bertanggung jawab penuh) yang wajib melindungi rakyat dari segala bentuk kezaliman, termasuk kezaliman ekologis. Negara tidak boleh tawar-menawar atau tunduk pada tekanan modal.

​Hukum pidana Islam mengenal konsep Ta’zir (hukuman korektif untuk memberikan efek jera). Bagi korporasi penanggung jawab karhutla, ta’zir yang adil tidak cukup sekadar denda finansial yang kerap mereka anggap sebagai “biaya operasional”. Hukuman yang proporsional harus mencakup:

​Pemiskinan korporasi melalui pembekuan dan penyitaan asset, pencabutan izin usaha secara permanen dan penutupan akses konsesi, hukuman pidana penjara bagi jajaran direksi dan pemegang saham utama (beneficial ownership) dan transparansi data HGU (Hak Guna Usaha) agar publik dapat turut mengawasi pemilik lahan yang terbakar.

​Selain itu, fikih juga menerapkan prinsip Dhaman (tanggung jawab ganti kerugian) dan kaidah la darara wa la dirara (tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun orang lain). Korporasi wajib dipaksa melakukan restorasi ekosistem (biorestorasi) secara menyeluruh menggunakan anggaran mereka sendiri. Pihak yang membakar adalah pihak yang harus memulihkan. Kejahatan skala besar ini sudah sepatutnya dikategorikan sebagai Ekosida (Ecocide)—kejahatan berat terhadap lingkungan hidup dan kemanusiaan.

​Kesalehan Ekologis

​Kita perlu menyadari bahwa kesalehan ritual tidak akan pernah sempurna tanpa disertai kesalehan ekologis dan sosial. Tidak ada gunanya kita rajin beribadah di masjid-masjid yang megah, jika pada saat yang sama kita membiarkan saudara-saudara kita tercekik kabut asap di rumah mereka. Kesalehan sejati harus membumi, keberadaannya harus membawa rahmat bagi alam dan sesama manusia (rahmatan lil ‘alamin).

​Karhutla adalah ujian iman dan kemanusiaan kita hari ini. Sudah saatnya kita berhenti menormalisasi kerusakan lingkungan sebagai rutinitas tahunan.

Mari kita menuntut keadilan bagi mereka yang hak napasnya dirampas, memastikan para pelaku pengerusakan membayar mahal dosa ekologisnya, dan menjadikan upaya pelestarian hutan sebagai bagian yang tak terpisahkan dari iman kita kepada Allah SWT. (Penulis: Dosen STAI Samora Pematangsiantar)

ShareSendShare

Berita Terkait

ANEKA RAGAM

GNSTA di Pemko Siantar : Arsip Bukan Sekadar Tumpukan Dokumen Administratif

31 Oktober 2026 | 08:38 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Arsip bukan sekadar tumpukan dokumen administratif, melainkan bukti autentik pelaksanaan tugas pemerintahan, sumber informasi, memori organisasi, serta dasar...

Read moreDetails
Tumpukan material di Jalan Sudirman
ANEKA RAGAM

Material Proyek di Siantar, Ancam Keselamatan Warga dan Hambat Arus Lalulintas

29 Oktober 2026 | 17:48 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Saat ini, di sejumlah lokasi Kota Siantar, sedang dilakukan pekerjaan  proyek fisik seperti perbaikan jalan, rehab drainase dan...

Read moreDetails
Walikota bersalaman dengan penghuni yang menempati rumah tidak layak huni
ANEKA RAGAM

Walikota Tinjau Rumah Tidak Layak Huni yang Akan Diperbaiki Melalui Dana CSR

28 Oktober 2026 | 17:25 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS   Tiga unit rumah tidak layak huni di tiga lokasi akan diperbaiki dengan menggunakan dana Corporate Social Responsibility...

Read moreDetails
ANEKA RAGAM

Hadiri Rakernas BEM  SI 2026, BEM Universitas Efarina Berkomitmen Kawal Isu Nasional dan Daerah

28 Oktober 2026 | 14:09 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Efarina yang mengikuti Rapat Kerja Nasional (Rakernas) BEM Seluruh Indonesia (BEM SI) Tahun...

Read moreDetails
Imanoel Lngga, Hj Rini Silalahi, Andika Prayogi  Tongam Pangaribuan dan Aprial Rizaldi Ginting
ANEKA RAGAM

Anggota DPRD Siantar, Siap Bahas R-ABPB 2027

27 Oktober 2026 | 21:30 WIB

SIANTAR,SENTERNEWS Karena dinilai penting untuk perbelanjaan selama setahun dan sangat berkaitan dengan kepentingan masyarakat, sejumlah anggota DPRD Pematangsiantar mendesak agar...

Read moreDetails
Para narasumber
ANEKA RAGAM

Diskusi Publik “Merasa 2 Tahun Kepemimpinan Prabowo-Gibran”, Penuh Dinamika dan Mengundang Antusias Mahasiswa

27 Oktober 2026 | 19:45 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Diskusi publik yang digelar komunitas mahasiswa dari Mata Publik dengan tajuk, “Merasa 2 Tahun Kepemimpinan Prabowo Gibran” berlangsung...

Read moreDetails

Berita Terbaru

SIANTAR-SIMALUNGUN

Melalui Safari Minggu Kasih, Kapolres Simalungun Ajak Jemaat Bersinergi Jaga Kamtibmas dan Perangi Narkoba

1 November 2026 | 16:51 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Ungkap Tiga Kasus 3C dengan 4 Tersangka, Kapolres Simalungun Ucapkan Terimakasih kepada Masyarakat

31 Oktober 2026 | 23:26 WIB
ANEKA RAGAM

GNSTA di Pemko Siantar : Arsip Bukan Sekadar Tumpukan Dokumen Administratif

31 Oktober 2026 | 08:38 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Timbunan Longsor Dibersihkan Personel Polsek Dolok Silou

30 Oktober 2026 | 19:05 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Dua Pencuri Ponsel Sopir Dump Truck Dibekuk Jatanras Polres Simalungun

30 Oktober 2026 | 17:57 WIB
ANEKA RAGAM

Membakar Hutan, Merampas Napas

30 Oktober 2026 | 07:41 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Pelaku Pencurian Sepeda Motor Diproses Polsek Panei Tongah

29 Oktober 2026 | 22:16 WIB
ANEKA RAGAM

Material Proyek di Siantar, Ancam Keselamatan Warga dan Hambat Arus Lalulintas

29 Oktober 2026 | 17:48 WIB
SEREMONIAL

MPC Pemuda Pancasila Lantik Pemuda Pancasila Unit Pusat Pasar dan Perayaan HUT ke-67

29 Oktober 2026 | 08:18 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Korem 022/PT Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda 2026

28 Oktober 2026 | 21:16 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Kapolres Simalungun Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-98

28 Oktober 2026 | 18:44 WIB
ANEKA RAGAM

Walikota Tinjau Rumah Tidak Layak Huni yang Akan Diperbaiki Melalui Dana CSR

28 Oktober 2026 | 17:25 WIB

barak barak barak barak barak barak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata