Oleh: Doni Arief MA
Langit yang menghitam bukan sekadar bencana alam, melainkan kejahatan kemanusiaan dan bentuk pengkhianatan kosmis. Dalam kacamata Islam, membiarkan asap membunuh kehidupan secara perlahan adalah pelanggaran nyata terhadap prinsip paling mendasar dari syariat, yaitu menjaga jiwa (Hifz al-Nafs).
Setiap kali musim kemarau tiba, langit di Sumatera dan Kalimantan berubah menjadi kanvas abu-abu yang pekat. Anak-anak batuk hingga memerah, lansia terkapar sesak napas, dan aktivitas roda kehidupan warga lumpuh total.
Namun, di balik asap pekat yang mencekik itu, ada tangan-tangan yang secara dingin, terencana, dan kalkulatif menyalakan pemantik api.
Al-Qur’an mengingatkan kita bahwa segala sesuatu yang ada di langit dan di bumi senantiasa bertasbih kepada-Nya (QS. Al-Isra: 44).
Hutan dan seluruh ekosistem di dalamnya adalah bagian dari jemaah raksasa yang sedang mengagungkan Sang Pencipta.
Ketika segelintir orang membakarnya, mereka tidak hanya menghancurkan kayu dan daun, tetapi juga membungkam suara tasbih alam serta melakukan pembangkangan terhadap sunnatullah.
Ironi terbesar dari tragedi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di negeri ini tidak hanya terletak pada rusaknya ekosistem, melainkan pada ketimpangan wajah keadilan kita.
Kita kerap menyaksikan petani kecil yang membakar lahan seluas satu hektare demi menyambung hidup ditangkap dan dipenjara. Sebaliknya, ketika puluhan ribu hektare lahan konsesi korporasi raksasa terbakar, proses penanganannya berjalan lamban dan sering kali berujung pada sanksi administratif belaka. Ini adalah wujud nyata dari kezaliman struktural.
Sebagai seorang akademisi yang mendalami nilai-nilai Islam, saya memandang karhutla bukan lagi sekadar pelanggaran administratif terhadap Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Lebih jauh dari itu, ini adalah pelanggaran berat terhadap Maqashid Syariah (tujuan utama disyariatkannya hukum Islam), dalam bentuk: Menjaga Jiwa (Hifz al-Nafs). Al-Qur’an menegaskan bahwa membunuh satu jiwa tanpa hak sama artinya dengan membunuh seluruh umat manusia (QS. Al-Maidah: 32).
Pembakaran hutan yang menghasilkan kabut asap pemicu Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), memperpendek usia harapan hidup, dan memicu kematian dini pada kelompok rentan adalah bentuk “pembunuhan perlahan” (slow violence).
Kejahatan itu tidak dilakukan dengan pisau atau senapan, melainkan melalui racun partikel berbahaya.
Menjaga Harta dan Ekonomi (Hifz al-Mal). Asap karhutla melumpuhkan perekonomian warga lokal, menguras triliunan rupiah uang negara untuk biaya kesehatan dan pemadaman, serta merusak aset ekologis.
Para pelaku pembakaran, terutama korporasi yang berdalih efisiensi biaya, telah mengaut keuntungan secara pribadi, tetapi menasionalisasikan kerugian dan penderitaan kepada masyarakat luas. Dalam kaidah fikih, ini adalah praktik istighlal (eksploitasi destruktif) yang hukumnya haram.
Menjaga Generasi Penerus (Hifz al-Nasl). Hutan adalah titipan ekologis untuk masa depan. Membakarnya demi keuntungan jangka pendek sama dengan merampok hak anak cucu kita atas bumi yang layak dihuni. Kita sedang meracuni ruang tumbuh mereka dan mewariskan utang lingkungan yang berkepanjangan.
Menjaga Akal dan Kesehatan Mental (Hifz al-‘Aql). Paparan kabut asap berbulan-bulan memicu trauma psikologis, kecemasan, dan penurunan kualitas hidup warga. Anak-anak kehilangan hak belajar di sekolah, sementara para orang tua tertekan secara mental akibat mata pencaharian yang terputus.
Menjaga Agama (Hifz al-Din). Bencana asap mengganggu kekhusyukan dan pelaksanaan ibadah. Masjid-masjid terpapar asap, shalat jamaah terganggu, dan pelaksanaan prinsip khalifah di bumi (khalifah fil ardh) tercederai oleh keserakahan manusia.
Di Mana Peran Negara dan Penegakan Hukum?
Dalam perspektif Siyasah Syar’iyyah (politik hukum Islam), negara berkedudukan sebagai ra’in mas’ul (pemimpin yang bertanggung jawab penuh) yang wajib melindungi rakyat dari segala bentuk kezaliman, termasuk kezaliman ekologis. Negara tidak boleh tawar-menawar atau tunduk pada tekanan modal.
Hukum pidana Islam mengenal konsep Ta’zir (hukuman korektif untuk memberikan efek jera). Bagi korporasi penanggung jawab karhutla, ta’zir yang adil tidak cukup sekadar denda finansial yang kerap mereka anggap sebagai “biaya operasional”. Hukuman yang proporsional harus mencakup:
Pemiskinan korporasi melalui pembekuan dan penyitaan asset, pencabutan izin usaha secara permanen dan penutupan akses konsesi, hukuman pidana penjara bagi jajaran direksi dan pemegang saham utama (beneficial ownership) dan transparansi data HGU (Hak Guna Usaha) agar publik dapat turut mengawasi pemilik lahan yang terbakar.
Selain itu, fikih juga menerapkan prinsip Dhaman (tanggung jawab ganti kerugian) dan kaidah la darara wa la dirara (tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun orang lain). Korporasi wajib dipaksa melakukan restorasi ekosistem (biorestorasi) secara menyeluruh menggunakan anggaran mereka sendiri. Pihak yang membakar adalah pihak yang harus memulihkan. Kejahatan skala besar ini sudah sepatutnya dikategorikan sebagai Ekosida (Ecocide)—kejahatan berat terhadap lingkungan hidup dan kemanusiaan.
Kesalehan Ekologis
Kita perlu menyadari bahwa kesalehan ritual tidak akan pernah sempurna tanpa disertai kesalehan ekologis dan sosial. Tidak ada gunanya kita rajin beribadah di masjid-masjid yang megah, jika pada saat yang sama kita membiarkan saudara-saudara kita tercekik kabut asap di rumah mereka. Kesalehan sejati harus membumi, keberadaannya harus membawa rahmat bagi alam dan sesama manusia (rahmatan lil ‘alamin).
Karhutla adalah ujian iman dan kemanusiaan kita hari ini. Sudah saatnya kita berhenti menormalisasi kerusakan lingkungan sebagai rutinitas tahunan.
Mari kita menuntut keadilan bagi mereka yang hak napasnya dirampas, memastikan para pelaku pengerusakan membayar mahal dosa ekologisnya, dan menjadikan upaya pelestarian hutan sebagai bagian yang tak terpisahkan dari iman kita kepada Allah SWT. (Penulis: Dosen STAI Samora Pematangsiantar)







