SIANTAR, SENTERNEWS
Saat ini, di sejumlah lokasi Kota Siantar, sedang dilakukan pekerjaan proyek fisik seperti perbaikan jalan, rehab drainase dan lainnya. Namun, karena bekas galian dan material dibiarkan memakan badan jalan, akhirnya mengancam keselamatan pengendera dan menganggu arus lalulintas.
Pantauan media ini di sejumlah lokasi, Kamis (29/10/2026) material bekas galian dan material bangunan dan pasir yang menganggu arus lalulintas itu, khususnya di sekitar areal perkotaan yang diketahui padat kenderaan.
Seperti di Jalan Kartini lewat SMP Negeri 4 sampai lampu merah. Meski ada tulisan peringatan “Hati-hati ada perbaikan ”, material berupa batu, pasir dan bekas galian itu membuat badan jalan menjadi semakin sempit.
Demikian juga di Jalan Sudirman yang tak jauh dari simpang Kartini. Material berupa batu padas dan bekas galian malah dibiarkan berhari-hari. Sehingga, pengendera terpaksa harus hati-hati agar sesama kenderaan yang berlawanan arah tidak bersenggolan.
Pemandangan yang sama juga ditemukan di Jalan Sibolga depan Hotel Sapadia sampai ke Simpang Jalan Pane. Material bangunan, dibiarkan memakan badan jalan yang akhirnya semakin sempit.
Saat arus lalulintas sedang ramai, terutama saat jam masuk sekolah atau kerja serta pulang sekolah, kenderaan roda empat terpaksa harus merangkak pelan. Bahkan kerap terjadi kemacetan lalulintas.
“Sudah lama batu-batu dan tanah bekas galian ini dibiarkan begitu saja dan menghambat arus lalulintas. Apalagi jalan di sekitar ini termasuk padat kenderaan,” ujar seorang warga, Manihar Sitorus pengendera sepeda motor yang melintas setiap hari di sekitar Jalan Sudirman.
Sementara, sejumlah warga lainnya menilai, melihat material yang mengganggu arus lalulintas itu memperlihatkan bahwa rekanan atau pelaksana proyek tidak punya tanggungjawab moral untuk menjaga ketertiban umum.
“Pemborong yang membiarkan material menganggu arus lalulintas itu menyalahi. Selain menghambat arus lalulintas, juga mengancam keselamatan pengendera,” kata Amri, mahasiswa salah satu Perguruan Tinggi Kota Siantar.
Dijelaskan, dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dinyatakan, setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Jalan, dipidana dengan kurungan atau denda.
“Menumpuk material di badan jalan dikategorikan sebagai tindakan yang merusak atau menghilangkan fungsi jalan,” kata mahasiswa tersebut sembari menuding Pemko Siantar melalui dinas terkait memang melakukan pembiaran.
“Kalau ada pengendera yang mengalami kecelakaan lalulintas akibat material yang menumpuk dibadan jalan, warga berhak menuntut Pemko dan pemborong secara hukum,” tegasnya.
Ketika permasalahan itu dikonfirmasi kepada Sofian Purba sebagai Kadis Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pematangsiantar mengatakan, keberadaana yang menganggu arus lalulintas itu memang menyalahi.
“Kalau bekas galian, kita minta supaya langsung diangkat dan material bangunan juga tidak boleh menumpuk di badan jalan. Jadi, kita akan beri peringatan kepada pemborongnya,” kata Sofian Purba singkat. (In)







