SIANTAR, SENTERNEWS
Dr Henry Sinaga SH SpN MKn, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Pematangsiantar ajukan gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tentang Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, No. 1803/SK-HR.01/VIII/2026 tentang Peralihan Hak Terintegrasi (Perintis) 10 (Sepuluh) Hari.
Gugatan ke PTUN Indonesia yang dilakukan bersama PPAT Kabupaten Nias Sonitehe Telaumbanua SH MKn itu didaftarkan ke PTUN di Jakarta tertanggal 4 November 2026.
Selanjutnya, tanggal 5 November 2026, PTUN Jakarta mengirimkan surat panggilan sidang secara elektronik (e-summons) lewat email kepada yang mengajukan gugatan tertanggal 16 November 2026.
“Kita siap menghadiri sidang pertama tanggal 16 November 2026 di PTUN di Jakarta,” kata Dr Henry Sinaga, Sabtu (07/11/2026).
Dr Henry Sinaga mengatakan, ada beberapa poin yang disampaikan dalam surat gugatan. Di antaranya terkait pelaksanaan geotaging (penandaan lokasi dan peralihan hak atas tanah yang sedang dalam perkara di pengadilan
“Pengalihan menjual tanah dengan mengatas namakan orang lain itu sangat beresiko kepada PPAT,” kata Dr Henry.
Lebih lanjut dikatakan, gugatan ke PTUN itu diajukan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium). Karena, masalah itu sebelumnya telah disampaikan secara lisan kepada pihak Tergugat dalam Acara Rapat Kerja Nasional Ikatan PPAT se Indonesia di Banten, 24 Agustus 2026.
“Kemudian, kita susul dengan surat tertulis tanggal 31 Agustus 2026 yang sampai saat ini belum mendapatkan respon dari pihak Menteri ATR/Kepala BPN,” kata Henry mengakhiri. (In)






