SIANTAR, SENTER NEWS
Dewan Perhimpunan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPC Permahi) Cabang Pematang Siantar minta supaya Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Siantar tentang pelantikan 88 pejabat ASN Pemko Siantar yang diduga menyalahi, jangan sampai teledor. Apalagi memperlama persoalan tersebut.
“Kalau sudah jelas ditemukan Walikota Siantar melakukan pelanggaran, ajukan ke Gubernur sebagai perwakilan Pemerintah Pusat agar diusulkan dan diputuskan langsung oleh Mahkamah Agung,” ujar Ketua Permahi Siantar, Michael Hutajulu melalui keterangan pers, Sabtu (4/3/2023).
Terkait dengan adanya pengajuan anggaran dikatakan hal urgensi untuk berjalannya kinerja Pansus Hak Angket DPRD Siantar. Namun, segera selesaikan tugas yang sudah dimulai demi tujuan hukum yang berkeadilan yang dimana sebagai wakil rakyat mengedepankan kesehjahteraan masyarakat.
Lebih lanjut, kebijakan Walikota Pematang Siantar melantik 88 Pejabat ASN sesuai SK No: 800/929/IX/WK-THN 2022, tanggal 2 September 2022 , dikatakan tidak sesuai UU No 23 Tahun 2014 pasal 76 ayat (1) dan Pasal 77 tentang Pemerintah Daerah Juncto Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI No 5 Tahun 2019 ayat (3) & (4) tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi ASN.
“Kita melihat, kebijakan Wali Kota itu langsung ditanggapi DPRD Siantar untuk selanjutnya dilakukan pembentukan Pansus. Karena ketuanya Bapak Suandi Sinaga, mantan perwira Polisi yang pernah sebagai Kanit Reskrim, sebagai mantan penyidik, tentu sangat teliti,” ujar Micahel Hutajulu.
Sesuai kajian DPC Permahi Siantar, ada beberapa poin dari pasal-pasal khususnya dalam UU No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah yang menjadi landasan untuk menguatkan Pansus Hak Angket DPRD Kota Siantar.:
Pertama, pasal 78 ayat (2) poin f & i dikatakan Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c (diberhentikan) karena; (f) melakukan perbuatan tercela, (i) mendapatkan sanksi pemberhentian.
Kedua pasal 79 ayat (1) ; Pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) huruf a dan huruf b serta ayat (2) huruf a dan huruf b diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri untuk Gubernur dan/atau Wakil Gubernur serta kepada Menteri melalui Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk Bupati dan/atau Wakil Bupati atau Wali Kota dan/atau Wakil Wali Kota untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.
Ketiga pasal 80 ayat (1) huruf a dikatakan; pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diusulkan kepada Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta kepada Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota berdasarkan putusan Mahkamah Agung atas pendapat DPRD bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan, tidak melaksanakan kewajiban.
“Ada lagi beberapa kajian DPC Permahi terkait pemberhentian Wali Kota harus berdasarkan pembuktian yang kuat dari lembaga yang berwenang yakni DPRD yang menyusun Hak Angket sebagai bukti dokumen,” ujarnya mengakhiri. (In)