SIANTAR, SENTERNEWS
Pemko Siantar melalui Perusahaan Daerah (PD) Pasar Horas Jaya data dan verifikasi pedagang korban kebakaran Pasar Dwikora, Kota Siantar, Jumat (19/06/2026). Sehari setelah musibah kebakaran, Kamis (18/06/2026) sekitar pukul 03.05 WIB.
Direktur Utama (Dirut) PD Pasar Horas Jaya, Bolmen Silalahi mengatakan, pendataan dan verifikasi pedagang itu untuk kepentingan pemberian bantuan sosial dari Pemko Siantar.
Di hari pertama, telah terverikasi sebanyak 143 pedagang. Syarat pendataan, antara lain membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Izin Berjualan (KIB), dan bukti pembayaran retribusi. Selanjutnya, akan dilakukan verifikasi oleh tim PD Pasar Horas Jaya.
Menurut Bolmen, pedagang yang akan mendapatkan bantuan adalah yang terdampak kebakaran.
“Dari satu kios yang terbakar, akan diverifikasi siapa yang menjadi korban, apakah pemilik yang langsung berjualan sendiri, atau penyewa kios yang berjualan,” terangnya sembari mengatakan pendataan dan verifikasi hari pertama berjalan lancar.
Pendataan dan verifikasi akan berlangsung hingga Senin (22/06/2026) mulai pukul 08.30 sampai 16.00 WIB.
Untuk proses penyaluran bantuan, Bolmen, PD Pasar Horas Jaya berkoordinasi dengan Bank Sumut. “Jadi, pedagang yang belum mempunyai rekening Bank Sumut, akan langsung dibantu membuka rekening oleh pegawai Bank Sumut yang stand by di tempat tersebut,” jelasnya mengkhiri. (In)







