Senter News
Sabtu, 7 November 2026
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS ANEKA RAGAM
Ilustrasi

Ilustrasi

INTOLERANSI: Masalah Kronis Kehidupan Beragama di Indonesia

Oleh : Kristo Tamba SH SIK MK /Mahasiswa S3 STIK

Penulis: Redaksi Senternews.com
30 September 2023 | 17:59 WIB
Rubrik: ANEKA RAGAM
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

Indonesia merupakan sebuah masyarakat majemuk yang terdiri dari berbagai kelompok masyarakat yang berbeda-beda secara kultural, salah satunya agama. Indonesia mengakui keberadaan enam agama, yakni Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu.

Masing-masing agama diketahui memiliki perbedaan-perbedaan terkait dengan kitab suci, cara beribadah, tempat ibadah, hari besar agama, dan sebagainya. Kondisi ini, di satu sisi merupakan kekayaan yang dimiliki bangsa Indonesia, namun di sisi lain, terkadang juga memicu timbulnya permasalahan antara beberapa kelompok masyarakat dengan latar belakang agama yang berbeda.

Kebebasan beragama di Indonesia sendiri dijamin oleh Negara. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 28E ayat 1 UUD NRI 1945 yang menegaskan bahwa setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya. Hak kebebasan beragama juga dijamin dalam Pasal 29 ayat 2, yang menyatakan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing, dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Dengan demikian, Negara tidak bisa melarang aliran atau agama apapun yang masuk dan berkembang di Indonesia sepanjang sesuai dengan prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa dan tidak menyinggung prinsip dan kepercayaan umat agama lainnya.

Akan tetapi, keberadaan jaminan Negara atas kebebasan beragama tersebut, serta cita-cita Pancasila akan kehidupan beragama harmonis dan saling menghargai, tidak serta merta menjadikan kebebasan beragama di Indonesia bebas dari masalah.

Sudah menjadi rahasia umum bahwa intoleransi masih tumbuh dan berkembang dengan subur dalam kehidupan beragama di Indonesia. Kita tentu sudah familiar dengan berbagai kasus konflik berlatar belakang agama, seperti di Poso, Ambon, Tolikara dan lain sebagainya. Belum lagi juga dilaporkan di berbagai media mengenai kasus pelarangan ibadah kelompok umat agama tertentu oleh kelompok lainnya.

Bahkan bukan saja antar umat agama yang berbeda, intoleransi juga berkembang antar aliran dalam satu agama, seperti kasus yang terjadi di Sampang Madura, antara kelompok Sunni dan Syiah.

Berbagai kasus intoleransi di atas, merupakan gambaran nyata bahwa kedamaian dan kebebasan beragama yang bahkan telah dicita-citakan sejak berdirinya negara ini masih jauh dari apa yang diharapkan. Parahnya lagi, kasus-kasus tersebut adalah kasus-kasus besar yang terangkat di media, padahal masih banyak lagi kasus-kasus intoleransi dalam ruang lingkup lebih kecil dan jauh dari jangkauan media yang tidak terangkat. Dalam hal ini, penulis mengetahui beberapa situasi yang juga dengan jelas merupakan bentuk intoleransi yang selama ini tidak menjadi besar dan disorot oleh banyak pihak.

Contohnya adalah adanya pelarangan pembangunan tempat ibadah oleh aparat pemerintahan desa di daerah tertentu. Ironisnya hal ini dilakukan dengan alasan sudah menjadi ketetapan adat di daerah tersebut dan “disepakati” oleh semua anggota masyarakat tersebut.

Tidak ada perlawanan atas kebijakan tersebut dengan alasan untuk menjaga kedamaian dan ketentraman hidup masyarakat di wilayah tersebut. Padahal agama yang dilarang membangun tempat ibadah tersebut juga memiliki pengikut yang jumlahnya signifikan. Pihak yang dilarang cenderung “mengalah” demi menjaga kondusivitas situasi di wilayah tersebut.

Alasan menjaga kedamaian tersebut tampak sangat masuk akal dibandingkan apabila kelompok yang dilarang melakukan perlawanan, meski berada di posisi yang benar secara hukum dan aturan Negara. Namun, kondisi ini ibarat “menyimpan api dalam sekam”, yang sewaktu-waktu dapat memunculkan konflik yang lebih besar.

Pihak yang “mengalah” hanya tinggal menunggu waktu untuk menjadi semakin kuat dan merasa cukup kuat untuk melawan. Karena pada dasarnya semua orang tentu menginginkan kebebasan beragama yang menjadi hak asasi-nya, sebagaimana yang juga telah dijamin oleh negara.

Jika kejadian di atas, hanya salah satu pihak yang melakukan kesalahan, sementara pihak lain memilih “memberikan pengertian” untuk menjaga kedamaian, ada contoh kejadian dimana terdapat yang sama-sama intoleran.

Pertentangan dipicu oleh adanya kegiatan kelompok agama tertentu (kita sebut saja kelompok agama A) yang berusaha merekrut pengikut baru dengan cara-cara yang menyinggung kelompok agama lainnya (kita sebut saja kelompok agama B), dengan dalih kemanusiaan dan sebagainya.

Kondisi ini kemudian disikapi oleh kelompok agama B dengan melakukan pengerahan massa untuk melakukan pengepungan dan intimidasi di tempat ibadah kelompok agama A, meskipun dilakukan tanpa adanya aksi kekerasan dan perusakan.

Alasan yang mendasari tindakan dari kelompok agama A ini adalah bahwa tindakan persuasif dan negosiasi yang berusaha dilakukan untuk menghentikan kegiatan “ilegal” kelompok agama A selama ini tidak membuahkan hasil seperti yang diharapkan.

Permasalahan baru mereda setelah aksi massa tersebut dilakukan oleh kelompok agama B, sehingga pemuka kelompok agama A kemudian bersedia bernegoisasi dan berjanji tidak lagi melakukan kegiatan yang dikeluhkan di wilayah tersebut.

Kedua contoh di atas tidak pernah menjadi konflik yang besar, karena kedua pihak yang bertentangan masih sama-sama bisa menahan diri dan tidak melakukan hal-hal yang dapat memicu timbulnya aksi kekerasan.

Namun kondisi ini, sewaktu-waktu dapat menjadi besar, terlebih bila dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dengan berbagai kepentingan. Oleh karena itu, sekecil apapun bibit intoleransi yang ada harus tetap dikelola dengan baik dan dijaga agar tidak berkembang, dan bahkan sebisa mungkin diselesaikan.

Upaya penghapusan aksi intoleransi ini tidak mungkin hanya dilakukan dengan penegakan hukum, terlebih penegakan hukum hanya dilakukan bila sudah terjadi aksi-aksi yang menjurus pada kekerasan, atau memberi dampak gangguan kamtibmas yang nyata.

Terlebih belajar dari banyak kasus yang sudah terjadi penegakan hukum sangat sulit dilakukan bila sudah melibatkan massa dan berkaitan dengan agama, karena dapat memicu permasalahan yang lebih meluas. Karenanya satu-satunya jalan adalah dengan memberikan edukasi mengenai pentingnya toleransi.

Peningkatan toleransi terhadap agama lain salah satunya dapat dilakukan dengan meningkatkan pemahaman beragama dari masing-masing pemeluknya. Karena disadari bahwa tidak ada satupun agama yang mengajarkan intoleransi.

Semua agama yang ada di Indonesia, semuanya mengajarkan untuk saling menghormati dan menghargai keyakinan pemeluk agama lain, serta tidak boleh mengganggu pelaksanaan ibadahnya. Artinya adanya intoleransi hanya muncul karena pemahaman yang kurang pemeluk agama akan ajaran agamanya sendiri, sehingga memandang kelompok agama lain sebagai “musuh” yang harus dijauhi dan dilawan.

Dengan demikian peran dari para pemuka agama, dan mungkin dengan bantuan fasilitas dari pemerintah, akan sangat besar dalam mewujudkan kehidupan beragama yang penuh dengan toleransi di Indonesia.

Pada akhirnya, kesadaran dan inisiatif dari masyarakat sendiri merupakan hal terpenting dalam upaya menjaga kerukunan antar umat beragama. Semangat persatuan berdasarkan perbedaan, seperti semboyan Negara kita, harus terus dikembangkan dan dikuatkan, tanpa melihat asal usul suku, agama maupun golongan.

Kesadaran untuk saling menghormati dan menghargai orang lain, atas dasar kemanusiaan maupun perwujudan pengamalan atas ajaran agamanya sendiri. Bukankah semua agama mengajarkan bahwa semua manusia memiliki derajat yang sama di mata Tuhan, yang membedakan hanyalah tingkat keimanannya.

Jadi apalah pentingnya mengurusi keyakinan orang lain, jika hal itu justru menunjukkan lemahnya keimanan kita pada ajaran agama kita sendiri. Oleh karena itu marilah kita kuatkan keimanan kita, tanpa harus mengganggu keyakinan dari orang lain agar kehidupan berbangsa dan bernegara berjalan tentram dan damai serta dapat berkontribusi positif pada pembangunan di Indonesia. (***)

ShareSendShare

Berita Terkait

Poto hasil investigasi wartawan
ANEKA RAGAM

Kayu Penebangan di Hutan Hatonduhan Diduga Diangkut ke Sejumlah Kilang di Siantar, Tim Wartawan Dihalangi Melakukan Peliputan

6 November 2026 | 16:09 WIB

SIANTAR ,SENTERNEWS Aksi pembalakan hutan di Desa Rondang, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun semakin terkuak. Hasil penelusuran Tim Wartawan yang sebelumnya...

Read moreDetails
Hendri Yahya Saputra MPd
ANEKA RAGAM

Dua Nikmat yang Sering Dilalaikan

6 November 2026 | 06:38 WIB

(Mengupas Hadits Tentang Nikmat Sehat dan Waktu Luang Sebelum Datangnya Sakit dan Sibuk) Oleh : Hendri Yahya Saputra MPd Dalam...

Read moreDetails
Andika Prayogi Sinaga SE
ANEKA RAGAM

Andika Prayogi Sinaga kepada Wali Kota Siantar: Kelurahan Jangan Persulit Warga Urus Dokumen Sertifikat

5 November 2026 | 18:43 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Saat rapat paripurna penyampaian pokok pikiran, anggota DPRD Pematangsiantar, Andika Prayogi Sinaga SE mengatakan kepada Walikota Wesly Silalahi...

Read moreDetails
Ketua DPRD sampaikan Pokir kepada Wali Kota
ANEKA RAGAM

DPRD Siantar Tetapkan Renja dan Sampaikan Pokok Pikiran kepada Wali Kota  

5 November 2026 | 17:46 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Melalui rapat paripurna, DPRD Pematangsiantar tetapkan Rencana Kerja (Renja) Tahun Anggran 2027 dan sampaikan pokok pikiran (Pokir) sebagai...

Read moreDetails
Dr Henry Sinaga
ANEKA RAGAM

Dr Henry Sinaga Protes! Hasil Ekspos Kenaikan NJOP 1000 Persen Bukannya Turun, Tapi Bertambah Naik

4 November 2026 | 08:11 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Dari ekspos hasil peninjauan kembali terkait dengan kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) 1.000 persen, Pemko Pematangsiantar  dinilai...

Read moreDetails
ANEKA RAGAM

Dishub Pemko Siantar Lakukan Pengamanan Lalulintas  di 22 Titik

3 November 2026 | 18:56 WIB

SIANTAR,SENTERNEWS Pemko Pematangsiantar melalui Dinas Perhubungan (Dishub) lakukan pengamanan lalu lintas rutin di 22 titik. Termasuk di Jalan Medan depan...

Read moreDetails

Berita Terbaru

SIANTAR-SIMALUNGUN

Dari Pengembangan P4GN, Polres Simalungun Ringkus Tiga Pemain Sabu

7 November 2026 | 09:40 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Pemkab Simalungun Lakukan Pengaspalan Jalan Simpang Hatonduhan-Tangga Batu

7 November 2026 | 09:24 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Green Policing di Mako Polres Simalungun, Kapolres dan Bhayangkari Tanam 30 Pohon Mangga dan Durian

6 November 2026 | 18:00 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Pemkab Simalungun Sosialisasi dan Penertiban Pedagang di Kota Perdagangan

6 November 2026 | 17:38 WIB
ANEKA RAGAM

Kayu Penebangan di Hutan Hatonduhan Diduga Diangkut ke Sejumlah Kilang di Siantar, Tim Wartawan Dihalangi Melakukan Peliputan

6 November 2026 | 16:09 WIB
SEREMONIAL

Disdukcapil Pematangsiantar Luncurkan SILENTERA KIPAS, Permudah Penerbitan Akta Kelahiran Bayi Pasca Melahirkan 

6 November 2026 | 15:37 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Kasat Lantas Polres Simalungun : Selama Operasi Patuh Toba 2026, Laka Lantas Turun 30 Persen

6 November 2026 | 08:40 WIB
ANEKA RAGAM

Dua Nikmat yang Sering Dilalaikan

6 November 2026 | 06:38 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

BPKP Perwakilan Prov. Sumut Gelar Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa Tahun 2026 di Kabupaten Simalungun

5 November 2026 | 21:07 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Soal Hutan Rondang Digunduli, Komisi A DPRD Sumut Tunggu Hasil Pemeriksaan dan Segera Turun, Kepala UPTD KPH Wil II Mengaku Baru Mengetahui

5 November 2026 | 19:51 WIB
ANEKA RAGAM

Andika Prayogi Sinaga kepada Wali Kota Siantar: Kelurahan Jangan Persulit Warga Urus Dokumen Sertifikat

5 November 2026 | 18:43 WIB
ANEKA RAGAM

DPRD Siantar Tetapkan Renja dan Sampaikan Pokok Pikiran kepada Wali Kota  

5 November 2026 | 17:46 WIB

barak barak barak barak barak barak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata