Senter News
Senin, 23 Maret 2026
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS HEADLINE
Mulia Adil Saragih perlihatkan bukti-bukti ke Bawaslu Simalungun

Mulia Adil Saragih perlihatkan bukti-bukti ke Bawaslu Simalungun

Gugat KPU Simalungun Soal Perempuan, Bila Bawaslu Menolak Hasil Pemilu Bisa Masalah

Penulis: Redaksi Senternews.com
10 Desember 2023 | 21:32 WIB
Rubrik: HEADLINE
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

SIMALUNGUN,SENTERNEWS  

Hari ini, Senin 11/112/2023),  Bawaslu Kabupaten Simalungun, putuskan   gugatan pelanggaran administrasi soal keterwakilan perempuan  pada Pemilu 2024 yang tidak sampai 30 persen seperti penetapan KPU Simalungun.

Hal itu dibenarkan Mulia Adil Saragih sebagai pelapor kepada Bawaslu  soal keterwakilan perempuan yang tidak sampai 30 persen, sesuai Undang-Undang No 7 Tahun 2017 dan putusan MA No 24 P/HUM/2023.

“Saya sebagai pelapor berharap, putusan Bawaslu sesuai ketentuan undang-undang dan putusan MK itu,” kata Mulia Adil  Saragih, Minggui (10/12/2023) sembari menjelaskan bahwa  materi dari gugatannya mungkin saja di luar dugaan berbagai pihak termasuk KPU.

Namun, fakta yang disampaikannya kepada Bawaslu dan sudah menjalani beberapa kali persidangan, banyak fakta-fakta penguat yang terungkap bahwa apa yang dilakukan KPU Simalungun memang terindikasi kuat terjadi kesalahan administrasi.

“Kalau akumulasi keterwakilan perempuan seluruh Dapil se Kabupaten Simalungun, keterwakilan perempuan memang 30 persen. Namun, kalau dicermati per Dapil,  ada Dapil yang tidak memenuhi kouta 30 persen itu,” ujarnya yang juga menjelaskan,  Dapil yang tidak dipenuhi partai politik sebesar 30 persen itu, diantaranya  Dapil 3 dan 4.

“Waktu  persidangan, saya banyak bertanya kepada KPU Simalungun sebagai tergugat apakah perhitungan kouta 30 persen itu sudah pas. Mereka bilang sudah dan itu dihitung dengan menggunakan sistim yang sudah ada melalui aplikasi Silon,” kata Adil.

Perhitungan menggunakan sistim tersebut, menurut Adil Saragih ternyata tidak pas kalau dilakukan secara manual. Sehingga KPU dikatakan melakukan pelanggaran administrasi. Untuk itu,  KPU harus melakukan perbaikan agar kouta perempuan benar 30 persen. Namun, konsekuensinya, akan ada 127 Caleg bakal dicoret.

Dijelaskan, KPU masih punya waktu  melakukan perbaikan kalau ada direkomendasi  Bawaslu melalui putusannya. Tapi, kalau itu tidak dilakukan, hasil Pemilu 2024 akan bermasalah karena bukan tidak mungkin ada partai atau calon yang kalah melakukan gugatan ke Mahkamah Konsititusi  (MK) untuk uji materai.

“Jadi, dari pada bermasalah  di belakang hari lebih baik segera dilakukan perbaikan sesuai dengan putusan Bawaslu,”kata Adil Saragih lagi sembari mengatakan bahwa saat dilakukan persidangan, ada beberapa saksi berkompeten untuk menguatkan gugatannya.

Lebih lanjut dijelaskan juga, kalau gugatannya dikabulkan Bawaslu  dan KPU Simalungun  tidak berterima, bisa saja diajukan banding dengan mengajukan kepada PTUN. Waktunya juga dikatakan masih ada sebelum hari pencoblosan Pemilu 14 Februari 2024 mendatang.

“Kalau gugatan saya tidak akomodir  atau tidak mengabulkan gugatan saya, berarti  Bawaslu tidak paham regulasi KPU. Namun, saya tidak akan mengajukan gugatan lain. Misalnay ke PTUN,” katanya.

Namun Adil kembali menegaskan, kemungkinan akan ada yang keberatan dengan hasil Pemilu Simalungun itu dan melakukan uji materi ke MK. Karenanya, bisa saja dilakukan Pemilu ulang. Sehingga, masalahnya bisa menjadi repot dan KPU Simalungun akan kehilangan “muka”.

Pada dasarnya, Mulia Adil Saragih mengajukan gugatan sebagai pembelajaran kepada KPU Simalungun agar benar-benar melaksanakan ketentuan sesuai peraturan. Kemudian,  untuk memperjuangkan hak-hak perjuangan agar aspirasi kaum perempuan itu ditempatkan sesuai forsinya.

“Ini juga sebagai pendidikan politik kepada kaum perempuan dan kepada masyarakat. Selain itu pembelajaran juga kepada penyelenggara Pemilu. Sehingga, tidak terjadi lagi kesalahan kedepannya,” kata Mulai Adil Saragih mengakhiri. (In)

ShareSendShare

Berita Terkait

HEADLINE

Soal Dugaan Mark Up Eks Rumah Singgah Covid-19 Rp14,5 Miliar, DPRD Siantar Tunggu  Hasil Kajian Kejagung

18 Maret 2026 | 18:29 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Terkait Dugaan Penyimpangan Prosedur Administrasi dan Dugaan Mark Up Harga Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar...

Read moreDetails
HEADLINE

Demo Soal Dugaan Mark Up & KKN Rp14,5 Miliar di Kejagung “Panggil dan Periksa Walikota Siantar !”

13 Maret 2026 | 16:38 WIB

JAKARTA, SENTERNEWS Dugaan mark up pembelian eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar  tahun  2025 yang dilakukan Pemko Siantar sesuai...

Read moreDetails
HEADLINE

Mark Up Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 Rp14,5 Miliar, Resmi Diserahkan DPRD Siantar ke  Kejagung  

5 Maret 2026 | 14:42 WIB

SIANTAR,SENTERNEWS Dugaan mark up pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar hasil temuan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Siantar, resmi...

Read moreDetails
Juru Bicara  Fraksi DPRD Siantar
HEADLINE

Mark Up Pembelian Eks Rumah Singgah Rp 14,5 Miliar, Mayoritas Fraksi Setuju ke Kejagung

26 Februari 2026 | 22:02 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Dugaan Penyimpangan Prosedur Administrasi dan Dugaan Mark Up Harga Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar yang...

Read moreDetails
Pansus serahkan hasil kerja kepada pimpinan DPRD S|iantar
HEADLINE

Kasus Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 Rp14,5 Miliar Menyalahi & Pansus DPRD Siantar Minta Disampaikan ke Kejagung

26 Februari 2026 | 14:06 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Terkait  pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar lebih yang dilakukan Pemko Siantar diminta  agar dilaporkan kepada...

Read moreDetails
HEADLINE

Meski Kenaikan NJOP 1.000 Persen Sudah Ditinjau, Malah Ada Tambah Naik

13 Februari 2026 | 08:29 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Dari hasil peninjauan kembali terkait kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (JOP) yang dilakukan Pemko Siantar, ada yang mengalami...

Read moreDetails

Berita Terbaru

ANEKA RAGAM

Perempuan Warga Siantar Timur Meninggal Ditabrak Kereta Api

22 Maret 2026 | 19:12 WIB
ANEKA RAGAM

Suasana Masih Lebaran, Pedagang Ikan Basah di Pajak Parluasan Siantar Sepi

22 Maret 2026 | 09:22 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Pemkab Simalungun Gelar Shalat Idul Fitri 1447 H di Halaman Kantor Bupati

22 Maret 2026 | 08:54 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Kapolres Simalungun: Wisatawan Meningkat 40 Persen, “Periksa Ketat Alat Kelayakan Keselamatan di Pelabuhan”

21 Maret 2026 | 20:14 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Kapolres Simalungun Lakukan Pengecekan Kapal Wisata: “Utamakan Keselamatan”

21 Maret 2026 | 17:46 WIB
ANEKA RAGAM

Walikota Siantar  Bersama Unsur Forkopimda Lepas  Pawai Takbir  Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M

21 Maret 2026 | 08:18 WIB
ANEKA RAGAM

Pawai Obor 1000 Obor BKM Masjid Raya Siantar Semarakkan Malam Takbiran Hari Raya Idul Fitri 1447 H

21 Maret 2026 | 08:16 WIB
ANEKA RAGAM

Sholat Idul Fitri 1447 H Muhammadiyah Kota Siantar, Aman dan Kondusif

20 Maret 2026 | 10:04 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Kapolres Simalungun: Pintu Tol Panei Dibuka 07.00 WIB Sampai 21.00 WIB

19 Maret 2026 | 22:50 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Live Report Kapolres: Arus Lalu Lintas Meningkat, Jalur Lingkar Luar Parapat Bantu Urai Kemacetan

19 Maret 2026 | 19:48 WIB
NASIONAL

Di Bawah Bayang-Bayang Teror: Masa Depan Demokrasi Dipertaruhkan

18 Maret 2026 | 22:39 WIB
HEADLINE

Soal Dugaan Mark Up Eks Rumah Singgah Covid-19 Rp14,5 Miliar, DPRD Siantar Tunggu  Hasil Kajian Kejagung

18 Maret 2026 | 18:29 WIB

barak barak barak barak barak barak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata