Senter News
Minggu, 20 September 2026
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS HEADLINE
Mulia Adil Saragih perlihatkan bukti-bukti ke Bawaslu Simalungun

Mulia Adil Saragih perlihatkan bukti-bukti ke Bawaslu Simalungun

Gugat KPU Simalungun Soal Perempuan, Bila Bawaslu Menolak Hasil Pemilu Bisa Masalah

Penulis: Redaksi Senternews.com
10 Desember 2023 | 21:32 WIB
Rubrik: HEADLINE
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

SIMALUNGUN,SENTERNEWS  

Hari ini, Senin 11/112/2023),  Bawaslu Kabupaten Simalungun, putuskan   gugatan pelanggaran administrasi soal keterwakilan perempuan  pada Pemilu 2024 yang tidak sampai 30 persen seperti penetapan KPU Simalungun.

Hal itu dibenarkan Mulia Adil Saragih sebagai pelapor kepada Bawaslu  soal keterwakilan perempuan yang tidak sampai 30 persen, sesuai Undang-Undang No 7 Tahun 2017 dan putusan MA No 24 P/HUM/2023.

“Saya sebagai pelapor berharap, putusan Bawaslu sesuai ketentuan undang-undang dan putusan MK itu,” kata Mulia Adil  Saragih, Minggui (10/12/2023) sembari menjelaskan bahwa  materi dari gugatannya mungkin saja di luar dugaan berbagai pihak termasuk KPU.

Namun, fakta yang disampaikannya kepada Bawaslu dan sudah menjalani beberapa kali persidangan, banyak fakta-fakta penguat yang terungkap bahwa apa yang dilakukan KPU Simalungun memang terindikasi kuat terjadi kesalahan administrasi.

“Kalau akumulasi keterwakilan perempuan seluruh Dapil se Kabupaten Simalungun, keterwakilan perempuan memang 30 persen. Namun, kalau dicermati per Dapil,  ada Dapil yang tidak memenuhi kouta 30 persen itu,” ujarnya yang juga menjelaskan,  Dapil yang tidak dipenuhi partai politik sebesar 30 persen itu, diantaranya  Dapil 3 dan 4.

“Waktu  persidangan, saya banyak bertanya kepada KPU Simalungun sebagai tergugat apakah perhitungan kouta 30 persen itu sudah pas. Mereka bilang sudah dan itu dihitung dengan menggunakan sistim yang sudah ada melalui aplikasi Silon,” kata Adil.

Perhitungan menggunakan sistim tersebut, menurut Adil Saragih ternyata tidak pas kalau dilakukan secara manual. Sehingga KPU dikatakan melakukan pelanggaran administrasi. Untuk itu,  KPU harus melakukan perbaikan agar kouta perempuan benar 30 persen. Namun, konsekuensinya, akan ada 127 Caleg bakal dicoret.

Dijelaskan, KPU masih punya waktu  melakukan perbaikan kalau ada direkomendasi  Bawaslu melalui putusannya. Tapi, kalau itu tidak dilakukan, hasil Pemilu 2024 akan bermasalah karena bukan tidak mungkin ada partai atau calon yang kalah melakukan gugatan ke Mahkamah Konsititusi  (MK) untuk uji materai.

“Jadi, dari pada bermasalah  di belakang hari lebih baik segera dilakukan perbaikan sesuai dengan putusan Bawaslu,”kata Adil Saragih lagi sembari mengatakan bahwa saat dilakukan persidangan, ada beberapa saksi berkompeten untuk menguatkan gugatannya.

Lebih lanjut dijelaskan juga, kalau gugatannya dikabulkan Bawaslu  dan KPU Simalungun  tidak berterima, bisa saja diajukan banding dengan mengajukan kepada PTUN. Waktunya juga dikatakan masih ada sebelum hari pencoblosan Pemilu 14 Februari 2024 mendatang.

“Kalau gugatan saya tidak akomodir  atau tidak mengabulkan gugatan saya, berarti  Bawaslu tidak paham regulasi KPU. Namun, saya tidak akan mengajukan gugatan lain. Misalnay ke PTUN,” katanya.

Namun Adil kembali menegaskan, kemungkinan akan ada yang keberatan dengan hasil Pemilu Simalungun itu dan melakukan uji materi ke MK. Karenanya, bisa saja dilakukan Pemilu ulang. Sehingga, masalahnya bisa menjadi repot dan KPU Simalungun akan kehilangan “muka”.

Pada dasarnya, Mulia Adil Saragih mengajukan gugatan sebagai pembelajaran kepada KPU Simalungun agar benar-benar melaksanakan ketentuan sesuai peraturan. Kemudian,  untuk memperjuangkan hak-hak perjuangan agar aspirasi kaum perempuan itu ditempatkan sesuai forsinya.

“Ini juga sebagai pendidikan politik kepada kaum perempuan dan kepada masyarakat. Selain itu pembelajaran juga kepada penyelenggara Pemilu. Sehingga, tidak terjadi lagi kesalahan kedepannya,” kata Mulai Adil Saragih mengakhiri. (In)

ShareSendShare

Berita Terkait

Sweeping ruang kerja Walikota
HEADLINE

Aksi Gerakan Rakyat Melawan “Sweeping” Ruangan Kerja Walikota Siantar

27 Agustus 2026 | 18:30 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Karena Walikota Wesly Silalahi tidak kunjung datang menemui pengunjukrasa dan sempat diinformasikan berada di ruangan kerjanya, massa aksi...

Read moreDetails
PKL di halaman rumah dinas Walikota
HEADLINE

Unjukrasa PKL Bawa Keranda Tolak Relokasi, Terobos Rumah Dinas Walikota Siantar

27 Agustus 2026 | 17:43 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS   Dengan mengusung spanduk, poster dan pengeras suara dan keranda, ratusan massa  dari Ikatan Pedagang Kaki Lima Pematangsiantar...

Read moreDetails
Warga perlihatkan korban yang diduga karena sarang burung walet
HEADLINE

Sarang Walet Ambil Korban, DPRD Siantar Minta Pemko Bongkar Bangunan

19 Agustus 2026 | 17:20 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS    Komisi I  DPRD Pematangsiantar  marah saata melakukan   Rapat  Dengar Pendapat (RDP) dengan masyarakat dan Pemko Pematangsiantar. Berlangsung ...

Read moreDetails
HEADLINE

Aliansi CS KERAS Soal Dugaan Korupsi Eks Rumah Singgah Covid-19, Desak Kejari Siantar Periksa Walikota

22 Juni 2026 | 15:52 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Setelah  berunjukrasa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Aliansi CS KERAS (Control Sosial- Kumpulan Elemen Rakyat Anti Suap)...

Read moreDetails
HEADLINE

Pasar Dwikora (Pajak Parluasan) Siantar Membara, Ratusan Kios Terbakar

18 Juni 2026 | 07:02 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Menjelang subuh buta, Kamis (18/06/2026) sekira pukul 02.49 WIB, kobaran api di  Pasar Dwikora atau Pajak Parluasan Kota...

Read moreDetails
HEADLINE

Kejatisu Ambil Alih Kasus Dugaan “Mark Up” Eks Rumah Singgah Covid-19 Kota Siantar Senilai Rp14,5 Miliar

29 Mei 2026 | 18:06 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Informasi terbaru perkembangan kasus dugaan mark up Eks Rumah Singgah Covid 19 kota Siantar senilai Rp14, 5 miliar...

Read moreDetails

Berita Terbaru

SIANTAR-SIMALUNGUN

Polres Simalungun: Jangan Mudah Percaya Informasi Viral di Media Sosial

20 September 2026 | 11:20 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Bupati Simalungun Tandatangani Komitmen Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan dan Pencegahan Korupsi

19 September 2026 | 09:07 WIB
ANEKA RAGAM

Pemko Siantar dan Kemenkum RI Rapat Harmonisasi Rancangan Perwa Tentang Master Plan Kota Cerdas Kota Pematangsiantar

18 September 2026 | 16:40 WIB
ANEKA RAGAM

Andika Prayogi Sinaga SE Anggota DPRD Siantar Antisipasi Penyebaran DBD, Dinas Kesehatan Langsung Fogging

18 September 2026 | 15:10 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Pemkab Simalungun Salurkan Bantuan bagi Korban Angin Puting Beliung

18 September 2026 | 09:48 WIB
ANEKA RAGAM

Kapolres Siantar:  AKBP Dhana Noer Kurniawan Resmi Gantikan AKBP Sah Udur  Siitinjak 

18 September 2026 | 09:44 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Kapolres  Simalungun, AKBP Hendri Nupia Dinka Barus Gantikan AKBP Marganda Aritonang

18 September 2026 | 09:31 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Buron 2 Bulan, Pelaku pencurian 3 Unit HP Diringkus Tim Jatanras Polres Simalungun  

18 September 2026 | 09:09 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Temuan Jasad Pemuda di Marihat Bandar Dievakuasi Polres Simalungun

18 September 2026 | 09:07 WIB
ANEKA RAGAM

Bencana Alam dan Panggilan Ruhani Manusia untuk Kembali kepada Allah

18 September 2026 | 09:05 WIB
ANEKA RAGAM

Siaga Bencana dan Teror, PLN UP3 Pematangsiantar Simulasi Tanggap Darurat

17 September 2026 | 18:29 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Bupati Simalungun Luncurkan Aplikasi SIMARATUR

17 September 2026 | 18:27 WIB

barak barak barak barak barak barak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata