Senter News
Sabtu, 16 Mei 2026
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS HEADLINE
Mulia Adil Saragih perlihatkan bukti-bukti ke Bawaslu Simalungun

Mulia Adil Saragih perlihatkan bukti-bukti ke Bawaslu Simalungun

Gugat KPU Simalungun Soal Perempuan, Bila Bawaslu Menolak Hasil Pemilu Bisa Masalah

Penulis: Redaksi Senternews.com
10 Desember 2023 | 21:32 WIB
Rubrik: HEADLINE
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

SIMALUNGUN,SENTERNEWS  

Hari ini, Senin 11/112/2023),  Bawaslu Kabupaten Simalungun, putuskan   gugatan pelanggaran administrasi soal keterwakilan perempuan  pada Pemilu 2024 yang tidak sampai 30 persen seperti penetapan KPU Simalungun.

Hal itu dibenarkan Mulia Adil Saragih sebagai pelapor kepada Bawaslu  soal keterwakilan perempuan yang tidak sampai 30 persen, sesuai Undang-Undang No 7 Tahun 2017 dan putusan MA No 24 P/HUM/2023.

“Saya sebagai pelapor berharap, putusan Bawaslu sesuai ketentuan undang-undang dan putusan MK itu,” kata Mulia Adil  Saragih, Minggui (10/12/2023) sembari menjelaskan bahwa  materi dari gugatannya mungkin saja di luar dugaan berbagai pihak termasuk KPU.

Namun, fakta yang disampaikannya kepada Bawaslu dan sudah menjalani beberapa kali persidangan, banyak fakta-fakta penguat yang terungkap bahwa apa yang dilakukan KPU Simalungun memang terindikasi kuat terjadi kesalahan administrasi.

“Kalau akumulasi keterwakilan perempuan seluruh Dapil se Kabupaten Simalungun, keterwakilan perempuan memang 30 persen. Namun, kalau dicermati per Dapil,  ada Dapil yang tidak memenuhi kouta 30 persen itu,” ujarnya yang juga menjelaskan,  Dapil yang tidak dipenuhi partai politik sebesar 30 persen itu, diantaranya  Dapil 3 dan 4.

“Waktu  persidangan, saya banyak bertanya kepada KPU Simalungun sebagai tergugat apakah perhitungan kouta 30 persen itu sudah pas. Mereka bilang sudah dan itu dihitung dengan menggunakan sistim yang sudah ada melalui aplikasi Silon,” kata Adil.

Perhitungan menggunakan sistim tersebut, menurut Adil Saragih ternyata tidak pas kalau dilakukan secara manual. Sehingga KPU dikatakan melakukan pelanggaran administrasi. Untuk itu,  KPU harus melakukan perbaikan agar kouta perempuan benar 30 persen. Namun, konsekuensinya, akan ada 127 Caleg bakal dicoret.

Dijelaskan, KPU masih punya waktu  melakukan perbaikan kalau ada direkomendasi  Bawaslu melalui putusannya. Tapi, kalau itu tidak dilakukan, hasil Pemilu 2024 akan bermasalah karena bukan tidak mungkin ada partai atau calon yang kalah melakukan gugatan ke Mahkamah Konsititusi  (MK) untuk uji materai.

“Jadi, dari pada bermasalah  di belakang hari lebih baik segera dilakukan perbaikan sesuai dengan putusan Bawaslu,”kata Adil Saragih lagi sembari mengatakan bahwa saat dilakukan persidangan, ada beberapa saksi berkompeten untuk menguatkan gugatannya.

Lebih lanjut dijelaskan juga, kalau gugatannya dikabulkan Bawaslu  dan KPU Simalungun  tidak berterima, bisa saja diajukan banding dengan mengajukan kepada PTUN. Waktunya juga dikatakan masih ada sebelum hari pencoblosan Pemilu 14 Februari 2024 mendatang.

“Kalau gugatan saya tidak akomodir  atau tidak mengabulkan gugatan saya, berarti  Bawaslu tidak paham regulasi KPU. Namun, saya tidak akan mengajukan gugatan lain. Misalnay ke PTUN,” katanya.

Namun Adil kembali menegaskan, kemungkinan akan ada yang keberatan dengan hasil Pemilu Simalungun itu dan melakukan uji materi ke MK. Karenanya, bisa saja dilakukan Pemilu ulang. Sehingga, masalahnya bisa menjadi repot dan KPU Simalungun akan kehilangan “muka”.

Pada dasarnya, Mulia Adil Saragih mengajukan gugatan sebagai pembelajaran kepada KPU Simalungun agar benar-benar melaksanakan ketentuan sesuai peraturan. Kemudian,  untuk memperjuangkan hak-hak perjuangan agar aspirasi kaum perempuan itu ditempatkan sesuai forsinya.

“Ini juga sebagai pendidikan politik kepada kaum perempuan dan kepada masyarakat. Selain itu pembelajaran juga kepada penyelenggara Pemilu. Sehingga, tidak terjadi lagi kesalahan kedepannya,” kata Mulai Adil Saragih mengakhiri. (In)

ShareSendShare

Berita Terkait

HEADLINE

Kaum Ibu Korban Koperasi “Bodong” Mengadu dan Menjerit di Depan PN Siantar, Desak BNI Kembalikan Rp4,2 Miliar  

27 April 2026 | 17:53 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Puluhan kaum ibu berterik-teriak dan menjerit di depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Siantar. Minta agar kasus Koperasi Swadharma...

Read moreDetails
Gubernur Sumut dan Walikota Siantar
HEADLINE

Kalah Telak ! Pemprov Sumut , Dinas Pendidikan, Pemko Siantar & SMA Negeri 5 Kota Siantar, Wajib Bayar Ganti Rugi Rp40,7 Miliar

19 April 2026 | 21:52 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Setelah kalah telak lagi karena Peninjauan Kembali (PK) ditolak Mahkamah Agung (MA) sesuai Putusan Nomor 44 PK/Pdt/2026 terkait...

Read moreDetails
Duduki ruang Rapat Gabungan DPRD Siantar
HEADLINE

Unjuk Rasa Himapsi dan Saling: “Duduki Kantor DPRD Siantar dan Terobos Kantor Walikota” 

13 April 2026 | 16:47 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Unjukrasa Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun Indonesia (Himapsi) serta Sahabat Lingkungan (Saling) “memanas”. Massa aksi sempat menduduki kantor...

Read moreDetails
HEADLINE

Dumas “Mark Up” Pembelian Eks Rumah Singgah Rp14,5 Miliar: Kejari Siantar Periksa Sejumlah Pejabat Pemko

2 April 2026 | 15:23 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Pengaduan masyarakat (Dumas) soal dugaan mark up pembelian eks Rumah Singgah Covid 19 senilai Rp14,5 miliar yang disampaikan...

Read moreDetails
HEADLINE

Soal Dugaan Mark Up Eks Rumah Singgah Covid-19 Rp14,5 Miliar, DPRD Siantar Tunggu  Hasil Kajian Kejagung

18 Maret 2026 | 18:29 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Terkait Dugaan Penyimpangan Prosedur Administrasi dan Dugaan Mark Up Harga Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar...

Read moreDetails
HEADLINE

Demo Soal Dugaan Mark Up & KKN Rp14,5 Miliar di Kejagung “Panggil dan Periksa Walikota Siantar !”

13 Maret 2026 | 16:38 WIB

JAKARTA, SENTERNEWS Dugaan mark up pembelian eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar  tahun  2025 yang dilakukan Pemko Siantar sesuai...

Read moreDetails

Berita Terbaru

ANEKA RAGAM

STAI Samora Pematangsiantar Dukung Penuh Festival Anak Soleh Indonesia XIII

15 Mei 2026 | 19:26 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

IRT Meninggal Duduk dan Membusuk di Rumahnya, Dievakuasi Polsek Gunung Malela

15 Mei 2026 | 14:11 WIB
ANEKA RAGAM

Warga Heboh! Buaya Ditemukan di Tengah Jalan 

14 Mei 2026 | 21:46 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Lompat Tembok Rumah dan Kabur ke Ladang Ubi, Residivis Sabu Dibekuk Polsek Dolok Batu Nanggar

14 Mei 2026 | 20:30 WIB
ANEKA RAGAM

Krisis Kepercayaan Diri Mahasiswa Muslim di Era Digital: Analisis Ketergantungan Smartphone Dalam Perspektif Pendidikan Islam Kontemporer

14 Mei 2026 | 20:01 WIB
SEREMONIAL

Demi Peningkatakan Kemampuan Mahasiswa, STAI Samora Siantar Seminar “Public Speaking For Gen Z”

14 Mei 2026 | 08:59 WIB
ANEKA RAGAM

Kelompok Cipayung dan OKP di Siantar Tolak Hasil Musda KNPI XIV dan Desak Musda Luar Biasa

13 Mei 2026 | 22:35 WIB
ANEKA RAGAM

Meski Hujan Deras, Unjukrasa  di Kantor PLN Pematangsiantar Memanas

13 Mei 2026 | 16:55 WIB
ANEKA RAGAM

Simulasi Sispamkota : Personel Polres Siantar dan Pengunjukrasa Terlibat Bentrok  

13 Mei 2026 | 15:34 WIB
SEREMONIAL

Wisuda Lansia Dihadiri Walikota Siantar

13 Mei 2026 | 08:17 WIB
ANEKA RAGAM

PC FSP KEP SPSI Siantar Simalungun Demo di Depan Kantor Kanwil DJP Sumut II dan PT PLN Siantar

12 Mei 2026 | 21:41 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Kabur Pakai Mobil Sedan, Dua Maling Anak Lembu Dimassakan dan Diserahkan ke Polres Simalungun

12 Mei 2026 | 20:51 WIB

barak barak barak barak barak barak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata