Senter News
Minggu, 20 September 2026
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS HEADLINE
Sidang gugatan RE Siahaan

Sidang gugatan RE Siahaan

RE Siahaan Menggugat Rp 45 M, KPK Ajukan Bukti  Di Luar  Putusan  MA

Penulis: Redaksi Senternews.com
13 Desember 2023 | 19:07 WIB
Rubrik: HEADLINE
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

SIANTAR, SENTER NEWS

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang digugat  RE Siahaan, Wali Kota Priode 2005-2010 sebesar Rp 45 miliar karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum, akhirnya hadir juga pada persidangan di Pengadilan Negeri Kota Siantar, Rabu (13/12/2023).

Selain RE Siahaan sebagai Penggugat didampingi Penasehat Hukum, Daulat Sihombing dan  KPK sebagai Tergugat I, hadir juga Tergugat II Biro Hukum Kementrian Keuangan dan Tergugat III Menteri Keuangan RI. Badan Pertanahan Nasional.

Pada sidang ketiga itu, Penggugat dan para Tergugat masing-masing menyerahkan berkas berupa bukti-bukti kepada Majelis Hakim Ketua, Nasfi Firdaus, didampingi Hakim Anggota, Renni Pitua Ambarita dan Katharina Siagian.

Seluruh berkas Penggugat serta Tergugat langsung diperiksa sekitar satu jam. Kemudian,  diperlihatkan kepada masing-masing pihak dan dinyatakan lengkap. Selanjutnya,  Majelis Hakim  mengatakan sidang akan dilanjutkan pekan depan, Rabu (20/12/2023) dengan agenda sidang lapangan.

Namun, sebelum sidang ditutup, majelis Hakim meminta kepada masing-masing pihak untuk hadir tepat waktu atau jam 09.00 Wib.  “Kita minta pihak yang  berada di luar kota   menginap saja di Kota Siantar. Sehingga, persidangan bisa tepat waktu,” kata Majelis Hakim yang kemudian mengetuk palu tiga kali pertanda sidang ditutup.

Usai persidangan, RE Siahaan sebagai Penggugat melalui Penasehat Hukum, Daulat Sihombing mengatakan, seluruh berkas dari para Tergugat sudah dicatat dengan seksama.

“Agenda penyerahan bukti sebagai lanjutan sidang sebelumnya karena ada bukti yang memang tidak lengkap. Kalau tadi semuanya sudah lengkap,” katanya.

Dijelaskan, Penggugat menyerahkan bukti 43 berkas, Tergugat I menyerahkan bukti sebanyak 31 berkas, Tergugat II menyerahkan bukti 17 berkas dan Tergugat III menyerahkan bukti sebanyak 53 berkas.

“Ada bukti  yang sama dan ada juga berbeda,” kata Daulat Sihombing. Bukti yang sama itu misalnya, berkas KPK. Putusan Pengadilan Negeri atas perkara tindak pidana  RE Siahaan, Putusan Pengadilan Tinggi terkait dengan banding. Selanjutnya putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA).

Ada juga beberapa berkas perkara termasuk eksekusi terhadap putusan  tanggal 25 Maret 2013 yang menyatakan RE dijatuhi hukuman Pidana Tambahan untuk membayar uang pengganti Rp 7,7 miliar. Apabila dalam satu bulan tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana tambahan 4 tahun.

“Bapak RE Siahaan tidak membayar uang pengganti dan menjalani hukuman tambahan selama 4 tahun itu,” kata Daulat Sihombing yang juga menyatakan soal adanya penyitaan lahan dan bangunan milik RE Siahaan di Jalan Sutomo, Kota Siantar, terjadi setelah RE Siahaan menjalani hukuman sekitar 2,5 tahun atau tahun 2019.

“Itu yang kontroversial sebagai gugatan utama kita. Karena soal penyitaan lahan dan bangunan tidak  ada pada  penyidikan dan  tuntutan  bahkan tidak ada juga pada putusan. Nah, tanggal 29 Mei 2019, tiba- tiba itu muncul surat penyitaan dari KPK dan berkas itu ikut disertakan KPK sebagai bukti pada persidangan tadi,” kata Daulat Sihombing.

Dijelaskan juga, Surat Eksikusi  Penyitaan  yang dinilai kontroversial itu karena tidak termasuk dalam putusan MA akan dikonfrontir. “Jadi sudah jelas, karena surat penyitaan itu tidak ada dalam putusan, itulah yang kita sebut KPK atau Tergugat I melakukan perbuatan melawan hukum,” tegas Daulat Sihombing.

Hal senada disampaikan RE Siahaan. “Saya tidak membayar uang pengganti Rp 7,7 miliar dan saya menjalani hukuman tambahan itu. Anehnya, muncul pula surat penyitaan lahan dan bangunan di luar dari putusan,” katanya.

Sementara, Juru Bicara Pengadilan Negeri Kota Siantar, Rahmat Hasibuan membenarkan sidang pekan depan dilanjutkan dengan agenda sidang lapangan untuk memeriksa atau melihat objek perkara tentang lahan dan bangunan apakah yang digugat Penggugat ada objeknya berupa bangunan dan lahan.

“Maka akan dicek ke lokasi atau pemeriksaan setempat,” ujarnya sembari mengatakan bahwa  soal Tergugat IV yang tidak pernah hadir pada persidangan tidak akan dipanggil karens statusnya sebelum dilakukan mediasi,  tidak hadir dan tidak menggunakan haknya. Apapaun putusan majelis harus tunduk.

“Kecuali apakah dia nanti mengajukan keberatan atau perlawanan, itu tergantung Tergugat IV. Kalau sidang lapangan pekan depan dia hadir di lokasi objek perkara terserah atau  hadir juga tidak ada masalah. Tapi, tidak ada lagi pengaruh dengan jalanannya proses persidangan,” ujar Rahmat mengakhiri.

Diinformasikan, dalam gugatan RE Siahaan sebesar Rp 45 miliar dijelaskan, KPK sebagai Tergugat I  dalam perbuatan melawan hukum itu dikatakan, pihak yang melakukan penyitaan atau perampasan terhadap objek tanah yang di atasnya bangunan milik RE Siahaan. Padahal, tidak ada dalam putusan pidana.

Tergugat  II Menteri Keuangan RI cq. Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Siantar melakukan pelelangan terhadap objek rumah milik RE Siahaan atas permintaan KPK.

Terkait keterlibatan Tergugat III BPN Kota Siantar, mengubah sertifikat tanah milik RE Siahaan atas nama Esron Samosir sebagai Tergugat IV yang sejak awal tidak pernah hadir,  pada persidangan, sebagai  pembeli atau pemenang lelang. (In)

ShareSendShare

Berita Terkait

Sweeping ruang kerja Walikota
HEADLINE

Aksi Gerakan Rakyat Melawan “Sweeping” Ruangan Kerja Walikota Siantar

27 Agustus 2026 | 18:30 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Karena Walikota Wesly Silalahi tidak kunjung datang menemui pengunjukrasa dan sempat diinformasikan berada di ruangan kerjanya, massa aksi...

Read moreDetails
PKL di halaman rumah dinas Walikota
HEADLINE

Unjukrasa PKL Bawa Keranda Tolak Relokasi, Terobos Rumah Dinas Walikota Siantar

27 Agustus 2026 | 17:43 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS   Dengan mengusung spanduk, poster dan pengeras suara dan keranda, ratusan massa  dari Ikatan Pedagang Kaki Lima Pematangsiantar...

Read moreDetails
Warga perlihatkan korban yang diduga karena sarang burung walet
HEADLINE

Sarang Walet Ambil Korban, DPRD Siantar Minta Pemko Bongkar Bangunan

19 Agustus 2026 | 17:20 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS    Komisi I  DPRD Pematangsiantar  marah saata melakukan   Rapat  Dengar Pendapat (RDP) dengan masyarakat dan Pemko Pematangsiantar. Berlangsung ...

Read moreDetails
HEADLINE

Aliansi CS KERAS Soal Dugaan Korupsi Eks Rumah Singgah Covid-19, Desak Kejari Siantar Periksa Walikota

22 Juni 2026 | 15:52 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Setelah  berunjukrasa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Aliansi CS KERAS (Control Sosial- Kumpulan Elemen Rakyat Anti Suap)...

Read moreDetails
HEADLINE

Pasar Dwikora (Pajak Parluasan) Siantar Membara, Ratusan Kios Terbakar

18 Juni 2026 | 07:02 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Menjelang subuh buta, Kamis (18/06/2026) sekira pukul 02.49 WIB, kobaran api di  Pasar Dwikora atau Pajak Parluasan Kota...

Read moreDetails
HEADLINE

Kejatisu Ambil Alih Kasus Dugaan “Mark Up” Eks Rumah Singgah Covid-19 Kota Siantar Senilai Rp14,5 Miliar

29 Mei 2026 | 18:06 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Informasi terbaru perkembangan kasus dugaan mark up Eks Rumah Singgah Covid 19 kota Siantar senilai Rp14, 5 miliar...

Read moreDetails

Berita Terbaru

SIANTAR-SIMALUNGUN

Polres Simalungun: Jangan Mudah Percaya Informasi Viral di Media Sosial

20 September 2026 | 11:20 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Bupati Simalungun Tandatangani Komitmen Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan dan Pencegahan Korupsi

19 September 2026 | 09:07 WIB
ANEKA RAGAM

Pemko Siantar dan Kemenkum RI Rapat Harmonisasi Rancangan Perwa Tentang Master Plan Kota Cerdas Kota Pematangsiantar

18 September 2026 | 16:40 WIB
ANEKA RAGAM

Andika Prayogi Sinaga SE Anggota DPRD Siantar Antisipasi Penyebaran DBD, Dinas Kesehatan Langsung Fogging

18 September 2026 | 15:10 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Pemkab Simalungun Salurkan Bantuan bagi Korban Angin Puting Beliung

18 September 2026 | 09:48 WIB
ANEKA RAGAM

Kapolres Siantar:  AKBP Dhana Noer Kurniawan Resmi Gantikan AKBP Sah Udur  Siitinjak 

18 September 2026 | 09:44 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Kapolres  Simalungun, AKBP Hendri Nupia Dinka Barus Gantikan AKBP Marganda Aritonang

18 September 2026 | 09:31 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Buron 2 Bulan, Pelaku pencurian 3 Unit HP Diringkus Tim Jatanras Polres Simalungun  

18 September 2026 | 09:09 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Temuan Jasad Pemuda di Marihat Bandar Dievakuasi Polres Simalungun

18 September 2026 | 09:07 WIB
ANEKA RAGAM

Bencana Alam dan Panggilan Ruhani Manusia untuk Kembali kepada Allah

18 September 2026 | 09:05 WIB
ANEKA RAGAM

Siaga Bencana dan Teror, PLN UP3 Pematangsiantar Simulasi Tanggap Darurat

17 September 2026 | 18:29 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Bupati Simalungun Luncurkan Aplikasi SIMARATUR

17 September 2026 | 18:27 WIB

barak barak barak barak barak barak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata