Senter News
Sabtu, 16 Mei 2026
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS HEADLINE
Sidang Paradep dan Walikota digugat

Sidang Paradep dan Walikota digugat

Kompleks SBC Jadi Terminal Bus, Paradep & Walikota Siantar Digugat Warga

Penulis: Redaksi Senternews.com
14 Desember 2023 | 18:53 WIB
Rubrik: HEADLINE
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

SIANTAR, SENTERNEWS

Paradep, Walikota Siantar, Kadis Perhubungan Kota Siantar serta Kadis Tata Ruang dan Perumahan Kota Siantar digugat Pengurus Ikatan Warga Siantar Bisnis Center (IWSBC) ke  Pengadilan Negeri Kota Siantar.

IWSBC yang berkedudukan dan masih satu kompleks dengan Siantar Bisnis Center (SBC) di Jalan Pattimura, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur Kota Siantar itu terdiri, Joni Monang (Penggugat I), Dokter Irene Hartono (Penggugat II) dan Margarit Firdaus (Penggugat III).

Joni Monang sebagai Penggugat I mengatakan, alasan IWSBC mengajukan gugatan karena  sebagian kompleks  SBC dijadikan terminal bus PT Paradep. Padahal peruntukannya merupakan perumahan dan rumah toko (ruko) bagi warga/masyarakat.

“Selama ini, masyarakat kompleks SBC yang sebagian berprofesi sebagai pedagang atau pengusaha, hidup aman, tenteram dan bebas dari kebisingan maupun polusi udara,” kata Penasehat Hukum Penggugat, Muliaman Purba didampingi Joni Monang sebagai Penggugat I, di halaman Pengadilan Negeri Kota Siantar, menunggu persidangan digelar, Kamis (14/12/2023).

Dijelaskan juga, ketika Tergugat I Paradep membuat sebagian kompleks SBC persisnya di Blok A menjadi terminal bus PT Parade di atas lahan milik Paradep seluas 1.260 M2  tahun 2014,   warga yang berprofesi sebagai pedagang menjadi terganggu.

“Sesuai isi dari lembaran gugatan kita, keberadaan terminal bus PT Paradep, menganggu ketentraman dan kenyamanan, terjadi polusi suara yang berasal dari suara mesin dan kenalpot bus yang berulang-ulang,” ujar Muliaman Purba.

Karenanya, menimbulkan polusi udara yang berasal dari asap bus yang setiap saat

keluar masuk komplek SBC. Kemudian, menimbulkan kerusakan jalan di dalam komplek SBC. Sehingga, mengganggu kelancaran akses jalan keluar masuk penghuni komplek SBC.

Dijelaskan, masyarakat SBC telah berulang kali mengingatkan dan memperingatkan  Tergugat untuk menghentikan aktivitas terminal bus itu. Demikian juga dengan  pihak Pengembang PT Binatama Babura Makmur melalui Surat tanggal 19 April 2016.

“Meski sudah diingatkan dan diperingatkan dan  tidak menghiraukannya, Tergugat  malah semakin memperbesar volume dan aktivitas di lokasi perumahan atau komplek SBC,” ujar  Penasehat Hukum lagi yang kembali menegaskan bahwa kompleks BSC telah berubah fungsi.

Perbuatan Tergugat dikatakan, bertentangan dengan UU Pokok Agraria yang pada pasal 6 menyatakan, fungsi tanah sebagai fungsi sosial, tidak dapat digunakan untuk kepentingan pribadi apalagi menimbulkan kerugian  bagi masyarakat. Sehingga, Tergugat dinilai  melakukan perbuatan melawan hukum sesuai pasal 1365 KUHPerdata,

Karenanya, Penggugat menyatakan wajar dan pantas  agar Tergugat dihukum untuk menghentikan dan mengosongkan kegiatan (usaha) terminal bus PT Pelita Paradep/bus lainnya dan mengembalikannya dalam keadaan semula yaitu tempat Perumahan atau  hunian.

Dijelaskan juga,  atas perbuatan atau tindakan dari Tergugat,  Walikota turut menjadi Tergugat I, Kadis Perhubungan sebagai Tergugat II serta  Kadis Perumahan tata Riuang Kota Siantar sebagai  Tergugat III.

Pasalnya, para Tergugat lainnya itu dinilai  membiarkan meski sudah menjadi tugas dan fungsiya. Untuk itu, para Penggugat  bermohon kepada Majelis Hakim untuk memerintahkan agar Turut Tergugat I, II dan II  melarang pemanfaatan usaha terminal bus PT Pelita Paradep di komplek SBC.

“Ya, itulah gugatan yang kita ajukan dan saat ini, kita sedang menunggu Majelis Hakim menggelar persidangan,” kata  Muliaman Purba didampingi Joni Monang mengakhiri karena persidangan mulai akan digelar majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Siantar.

Namun, saat persidangan dibuka Majelis Hakim Ketua, Rinto Leoni Manulang  didampingi Hakim Anggota, Febriani dan Vivi Indrasusi Siregar, yang hadir hanya pihak tergugat Joni Monang didampingi Penasehat Hukum, Muliaman Purba.

Sedangkan pihak Tergugat I, II tidak hadir kecuali Tergugat III melalui Penasehat Hukum B br Haloho. Namun, karena belum  memiliki surat kuasa, sidang perdana itu akhirnya ditunda sampai minggu depan.

“Sidang kita lanjutkana untuk minggu depan dan kami berharap supaya Tergugat I, II hadir dan Penasehat Hukum Tergugat III membawa surat kuasa,” ujar Majelis Hakim Ketua, Rinto Leoni Manulang yang  selanjutnya mengetuk palu tiga kali pertanda sidang berakhir.

Usai persidangan B br Haloho yang dikonfirmasi membenarkan belum memegang surat kuasa dari Tergugat III, Kadis Tata Ruang dan Perumahan Kota Siantar. “Saya belum berhak memberi tanggapan karena  belum memiliki surat kuasa,” katanya singkat kepada sejumlah jurnalis yang ingin mewawancarainya. (In)

ShareSendShare

Berita Terkait

HEADLINE

Kaum Ibu Korban Koperasi “Bodong” Mengadu dan Menjerit di Depan PN Siantar, Desak BNI Kembalikan Rp4,2 Miliar  

27 April 2026 | 17:53 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Puluhan kaum ibu berterik-teriak dan menjerit di depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Siantar. Minta agar kasus Koperasi Swadharma...

Read moreDetails
Gubernur Sumut dan Walikota Siantar
HEADLINE

Kalah Telak ! Pemprov Sumut , Dinas Pendidikan, Pemko Siantar & SMA Negeri 5 Kota Siantar, Wajib Bayar Ganti Rugi Rp40,7 Miliar

19 April 2026 | 21:52 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Setelah kalah telak lagi karena Peninjauan Kembali (PK) ditolak Mahkamah Agung (MA) sesuai Putusan Nomor 44 PK/Pdt/2026 terkait...

Read moreDetails
Duduki ruang Rapat Gabungan DPRD Siantar
HEADLINE

Unjuk Rasa Himapsi dan Saling: “Duduki Kantor DPRD Siantar dan Terobos Kantor Walikota” 

13 April 2026 | 16:47 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Unjukrasa Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun Indonesia (Himapsi) serta Sahabat Lingkungan (Saling) “memanas”. Massa aksi sempat menduduki kantor...

Read moreDetails
HEADLINE

Dumas “Mark Up” Pembelian Eks Rumah Singgah Rp14,5 Miliar: Kejari Siantar Periksa Sejumlah Pejabat Pemko

2 April 2026 | 15:23 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Pengaduan masyarakat (Dumas) soal dugaan mark up pembelian eks Rumah Singgah Covid 19 senilai Rp14,5 miliar yang disampaikan...

Read moreDetails
HEADLINE

Soal Dugaan Mark Up Eks Rumah Singgah Covid-19 Rp14,5 Miliar, DPRD Siantar Tunggu  Hasil Kajian Kejagung

18 Maret 2026 | 18:29 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Terkait Dugaan Penyimpangan Prosedur Administrasi dan Dugaan Mark Up Harga Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar...

Read moreDetails
HEADLINE

Demo Soal Dugaan Mark Up & KKN Rp14,5 Miliar di Kejagung “Panggil dan Periksa Walikota Siantar !”

13 Maret 2026 | 16:38 WIB

JAKARTA, SENTERNEWS Dugaan mark up pembelian eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar  tahun  2025 yang dilakukan Pemko Siantar sesuai...

Read moreDetails

Berita Terbaru

ANEKA RAGAM

STAI Samora Pematangsiantar Dukung Penuh Festival Anak Soleh Indonesia XIII

15 Mei 2026 | 19:26 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

IRT Meninggal Duduk dan Membusuk di Rumahnya, Dievakuasi Polsek Gunung Malela

15 Mei 2026 | 14:11 WIB
ANEKA RAGAM

Warga Heboh! Buaya Ditemukan di Tengah Jalan 

14 Mei 2026 | 21:46 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Lompat Tembok Rumah dan Kabur ke Ladang Ubi, Residivis Sabu Dibekuk Polsek Dolok Batu Nanggar

14 Mei 2026 | 20:30 WIB
ANEKA RAGAM

Krisis Kepercayaan Diri Mahasiswa Muslim di Era Digital: Analisis Ketergantungan Smartphone Dalam Perspektif Pendidikan Islam Kontemporer

14 Mei 2026 | 20:01 WIB
SEREMONIAL

Demi Peningkatakan Kemampuan Mahasiswa, STAI Samora Siantar Seminar “Public Speaking For Gen Z”

14 Mei 2026 | 08:59 WIB
ANEKA RAGAM

Kelompok Cipayung dan OKP di Siantar Tolak Hasil Musda KNPI XIV dan Desak Musda Luar Biasa

13 Mei 2026 | 22:35 WIB
ANEKA RAGAM

Meski Hujan Deras, Unjukrasa  di Kantor PLN Pematangsiantar Memanas

13 Mei 2026 | 16:55 WIB
ANEKA RAGAM

Simulasi Sispamkota : Personel Polres Siantar dan Pengunjukrasa Terlibat Bentrok  

13 Mei 2026 | 15:34 WIB
SEREMONIAL

Wisuda Lansia Dihadiri Walikota Siantar

13 Mei 2026 | 08:17 WIB
ANEKA RAGAM

PC FSP KEP SPSI Siantar Simalungun Demo di Depan Kantor Kanwil DJP Sumut II dan PT PLN Siantar

12 Mei 2026 | 21:41 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Kabur Pakai Mobil Sedan, Dua Maling Anak Lembu Dimassakan dan Diserahkan ke Polres Simalungun

12 Mei 2026 | 20:51 WIB

barak barak barak barak barak barak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata