SIANTAR, SENTER NEWS
Karena kesibukan Natal dan Tahun Baru, Satpol PP Kota Siantar ternyata belum juga layangkan surat peringatan kedua kepada Paradep terkait tembok di gang kompleks Siantar Bisnis Center (SBC), Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar.
“Beberapa minggu menjelang Natal dan tahun baru ini, kita memang sibuk dengan beberapa kegiatan,” ujar Kakan Satpol PP Pariaman Silaen melalui Kabid Penegakan Perda, Mangaraja Nababan, Jumat (5/1/2024).
Untuk itu, surat kedua akan dilayangkan, Senin (8/1/2024). Sedangkan surat peringatan pertama disampaikan, Senin (5/12/2023) lalu. Dijelaskan, surat peringatan dilayangkan karena pihak Paradep tidak juga membongkar tembok yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Setelah surat kedua dilayangkan kepada pihak Paradep dan tetap diabaikan, kembali dilayangkan surat ketiga. “Tapi, kita tunggulah bagaimana tanggapan setelah surat peringatan kedua kita sampaikan,” imbuhnya.
Harapan pihak Satpol PP, surat peringatan kedua dapat ditanggapi pihak Paradep dengan membongkar tembok sebagai sumber masalah. Namun, kalau tidak dihiraukan juga, beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko akan melakukan rapat lintas sektoral dalam rangka rencana pembongkaran tembok.
Dijelaskan, sebelum surat peringatan pertama dilayangkan kepada pihak Paradep, Satpol sudah meninjau tembok tanpa IMB yang ternyata telah mempersempit gang lingkungan SBC menjadi 1 meter. Padahal, sesuai ketentuan yang ditetapkan pengembang atau developer, gang itu harusnya selebar 2,5 meter.
Selain masalah tembok di dalam gang yang harusnya untuk kepentingan umum akan dibongkar, ada juga tembok yang dibangun dekat lokasi bus Paradep parkir. “Tembok yang dibangun dekat tempat bus Paradep parkir yang juga menyalahi karena tidak punya IMB, menjadi tugas kita,” tegas Mangaraja lagi.
Terpisah, masyarakat yang berada di kompleks SBC sangat berharap agar Satpol PP segera melakukan pembongkaran terhadap tembok yang menyalahi. “Ya, masyarakat yang berada di kompleks SBC berharap agar Satpol PP bertindak tegas menegakkan peraturan,” kata Joni Monang sebagai Ketua Kompleks SBC.
Seperti diketahui, soal keberadaan tembok bermasalah tersebut sudah dilaporkan masyarakat kepada Satpol PP. Masalahnya, perubahan tata ruang kompleks SBC membuat lingkungan menjadi kumuh.
Selain merubah tata ruang kompleks SBC yang dirancang pihak developer, keberadaan tembok yang dibangun sekitar tahun 2018 lalu, pernah mengundang terjadinya tindakan pidana. Sehingga, masyarakat menjadi resah.
Dibeberkan juga, masyarakat sebenarnya memiliki masalah lain dengan Paradep. Misalnya, Paradep menjadikan sebagian kompleks BSC sebagai terminal Bus PT Paradep. Bahkan, masalah itu sudah digugat masyarakat melalui Penasehat Hukum Muliaman Purba.
Gugatan dilakukan kepada Paradep dan Walikota Siantar sebagai Tergugat I. Kemudian, Kadis Perhubungan sebagai Tergugat II serta Kadis Perumahan Tata Ruang Kota Siantar sebagai Tergugat III.
“Sidang gugatan itu sudah digelar Pengadilan Negeri Kota Siantar. Agenda selanjutnya, Pengadilan Negeri mediasi kepada kedua belah pihak. Kalau mediasi antarA pihak Tergugat dan Penggugat tidak menemukan tidik temu, berarti agenda sidang selanjutnya masuk kepada pokok perkara,” ujar Joni Monang mengakhiri. (In)






