SIANTAR, SENTERNEWS
DPRD Siantar lakukan rapat paripurna tiga agenda. Diantaranya, sampaikan 31 rekomendasi hasil pembahasan Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Tahun 2025 kepada Walikota untuk dilaksanakan.
Kemudian, penyampaian Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kota Siantar, dan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal.
Rapat paripurna yang berlangsung di Gedung Harungguan DPRD Kota Siantar itu dipimpin Ketua DPRD Timbul Marganda Lingga SH didampingi Wakil Ketua, Daud Simanjuntak dan Frengki Boy Saragih, Senin (27/04/2026).
Selain para anggota DPRD Siantar, kegiatan itu juga dihadiri Walikota Wesly Silalahi dan parta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Siantar.
Rekomendasi yang dibacakan Plt Sekwan Charles Siregar diantaranya menyoroti tentang kinerja Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) yang diminta agar perencanaan pembangunan lebih berbasis data akurat dan sesuai kondisi lapangan terkini. Termasuk pemanfaatan teknologi seperti sistem informasi geografis.
Kemudian, pelaksanaan proyek fisik dilakukan sejak awal tahun anggaran. Tujuannya untuk menghindari penumpukan pekerjaan di akhir tahun. Penentuan prioritas pembangunan harus mempertimbangkan aspek urgensi, dampak ekonomi, dan pemerataan wilayah secara berimbang.
Hal lain yang disoroti, sektor ketahanan sosial dan politik melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) agar alokasi dana untuk pembinaan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) lebih memadai di tahun 2026.
“Rekomendasi yang disampaikan DPRD merupakan wahana dalam evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Pemerintah Kota Pematangsiantar. Catatan serta rekomendasi ini akan kami tindak lanjuti dan menjdi acuan guna perbaikan kinerja pemerintah daerah di masa mendatang ,” ujar Walikota melalui sambutan penutupan.
Usai agenda LKPJ, paripurna dilanjutkan penyampaian Pokir yang diadopsi melalui aspirasi berbagai kalangan masyarakat kepada para anggota DPRD Siantar
Untuk itu, Pokir dikatakan Walikota tidak terpisahkan dalam agenda pembangunan. Pemko Siantar yang akan ditinndaklanjuti dan dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Sedangkan menanggapi penyampaian Ranperda Inisiatif DPRD tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal menurut Wesly merupakan bukti dedikasi legislatif dalam merespons kebutuhan masyarakat dan mendukung pembangunan daerah.
Setelah Perda disahkan, Wesly berharap tidak sekadar menjadi dokumen hukum. Tetapi dapat menjadi regulasi pelayanan publik yang lebih baik, memberikan kepastian hukum, dan membawa dampak positif langsung bagi kesejahteraan masyarakat Kota Siantar. (In)






