SIMALUNGUN, SENTERNEWS
Personel Polres Simalungun kembali beraksi mengungkap penyalahgunaan Nakotika. Teranyar, melalui Unit Reskrim Polsek Dolok Batu Nanggar ringkus seorang pelaku di Kelurahan Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.
“Ini adalah bukti nyata komitmen Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum kami,” kata Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, Rabu (29/04/2026).
Sementara, Kapolsek Dolok Batu Nanggar, AKP Gunawan Sembiring SH menjelaskan, awalnya ada laporan masyarakat yang menyatakan, di rumah milik Opung Horas diduga kerap menjadi tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Rabu (22/04/2026).
“Begitu informasi kami terima, personel langsung bergerak melakukan penyelidikan ke lokasi,” ucap AKP Gunawan Sembiring.
Namun, saat tiba di lokasi, ada tiga pria berusaha melarikan diri. Setelah dilakukan pengejaran, akhirnya berhasil mengamankan pria berinisial AA (19), warga Kelurahan Aman Sari, Kecamatan Dolok Batu Nanggar.
Setelah diintogasi, AA mengatakan dua orang yang melarikan diri itu berinisial DU dan AN. Dan, Kapolsek mengatakan, keduanya tetap akan diburu.
Selanjutnya, personel menggeledah lokasi perkara. Ditemukan sejumlah barang bukti seperti 21 bungkus plastik klip kecil bening diduga berisi sabu, satu unit handphone merek Redmi warna hitam, satu unit vape merek Wenax dan sejumlah benda untuk mengkonsumsi sabu.
Kapolsek menjelaskan, personel yang melakukan penangkapan, Ipda Liwusha Radot Siagian SH, Aiptu Yunus Manurung, Aipda Syawaludin Rambe SH, Brigpol Bima Yudistira, dan Brigpol Wayan Masrian.
Saat ini, tersangka AA beserta barang bukti diserahkan kepada Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut. (In)






