Senter News
Jumat, 12 September 2025
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS HEADLINE
Penasehat Hukum Terdakwa

Penasehat Hukum Terdakwa

Anak Bunuh Ayah Kandung Divonis 1 Tahun

Penulis: Redaksi Senternews.com
1 Februari 2024 | 21:23 WIB
Rubrik: HEADLINE
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

SIANTAR,SENTER NEWS

Pengadilan Negeri Kota Siantar vonis, seorang dari dua anak berinisial  AJ (16) terdakwa kasus pembunuhan ayah kandung yang diancam hukuman penjara 3 tahun,  divonis 1 tahun potong masa tahanan , Kamis (1/2/2024).

Pada sidang yang berlangsung tertutup karena terdakwa tergolong anak  di bawah umur dan berstatus pelajar  kelas II SMA di Kota Batam itu, dipimpin Majelis Hakim Ketua Renni Pitua Ambarita didampingi anggota dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Robert Damanik SH.

Penasehat Hukum Terdakwa,  Briliant Romual Togatorop mengatakan, jalannya persidangan berlangsung haru karena ibu terdakwa menangis-nangis, minta supaya anaknya dikeluarkan. Bahkan, Terdakwa juga turut menangis.

“Terdakwa sebenarnya dua orang, selain AJ juga OA (18) yang masih kelas III SMA sebagai anak paling besar dari korban,  Rudi Santo Pasaribu (51). Kalau OA, berkasnya belum selesai.  Sidang diperkirakan usai Pemilu,” ujar Briliant Romual Togatorop.

Lebih lanjut dikatakan, hal meringankan karena Terdakwa masih berstatus pelajar dan  ada surat perdamaian antara  keluarga korban dengan pihak istri korban sendiri. “Perdamaian itu ditandatangani kedua belah pihak dan dilakukan sebelum kasusnya naik ke persidangan,” ujar Briliant Romual Togatorop.

Dijelaskan, juga dalam beberapa kali persidangan, terungkap bahwa korban atau ayah kandung pelaku yang bekerja musiman, suka emosi  kepada anak-anaknya. Karena itu juga kedua anaknya diungsikan ke rumah pamannya di Batam.

Kasus pembunuhan itu berlangsung   di rumah korban, Jalan  Pdt J Wismar Saragih, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Sabtu, 30 Desember 2023 lalu. Diketahui, korban sudah pisah dengan istrinya R br S (53) selama tiga tahun terakhir.

Kasus pembunuhan itu berawal saat istri korban dan dua anaknya pulang dari Batam untuk menghadiri pemakaman ibu dari korban atau ompung dari kedua pelaku di Laguboti, 25 Desember 2023.

Keesokan harinya, saat berangkat menuju Laguboti, Kabupaten Toba, di dalam mobil terjadi pertengkaran sehingga korban dan istrinya memutuskan kembali ke Kota Siantar. Tiga hari kemudian,  atau tanggal 29 Desember 2023, kedua pelaku OA  dan AJ  mendatangi korban di rumahnya.

“Kedua pelaku masuk ke rumah korban dari pintu samping karena pintu depan dalam keadaan tertutup. Saat masuk ke rumah, korban langsung marah. Apalagi kedua anaknya itu mengajak sang ibu untuk kembali ke Batam,” kata Penasehat Hukum Terdakwa.

Ternyata, korban dengan tegas minta supaya istrinya tidak menuruti permintaan anaknya untuk kembali ke Batam. Saat itulah terjadi pertengkaran yang berujung  perkelahian. Saat perkelahian, korban sempat membawa senjata tajam. Sambil memiting OA, mengancam akan menghabisi anak tertuanya itu.

Namun, AJ berhasil memukul tangan korban sehingga senjata tajam terlepas dan diberikan kepada ibunya untuk pergi dari rumah bersama anak paling kecil berjenis kelamin perempuan berstatus pelajar kelas III SMP.

Setelah sang ibu dan adiknya itu pergi, kedua anak tersebut berkelahi dan sang ayah berhasil dipiting dan   ditelungkupkan. Selanjutnya  dihajar menggunakan tangan dan kaki. Bahkan, wajah korban mengalami luka-luka. Tulang rusuk kanan dan kiri sesuai hasil visum mengalami patah.

“Saat korban tidak berdaya, salah seorang pelaku sempat menghubungi ibunya untuk membawa korban ke rumah sakit. Korban  sempat dibawa ke rumah sakit  Evarina Kota Siantar. Tetapi, ternyata sudah lebih dulu meninggal,” kata Briliant Romual Togatorop.

Dijelaskan juga, dalam persidangan terungkap, selama tinggal bersama sang istri, korban  sering memukul istrinya. Karena itu juga kedua pelaku meminta kepada ibunya supaya berangkat ke Batam.

Kedua pelaku dikenakan Pasal 44 Ayat (3) UU RI No. 23 tahun 2004, tentang Penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga atau Pasal 338 tentang pembunuhan atau Pasal 170 Ayat (2) ke – 3e Subs Pasal 351 Ayat (3) dari KUHPidana Jo UU No.11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. (In)

ShareSendShare

Berita Terkait

Poto bersama setelah peletakan batu pertama
HEADLINE

Pembangunan Gedung Yayasan Lentera Muallaf Indonesia Dimulai

4 September 2025 | 15:48 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Setelah mendapat lahan yang dihibahkan keluarga Endah dan Sri, penerima manfaat mulai melakukan pembangunan gedung Yayasan Lentera Muallaf...

Read moreDetails
Kapolres dan Kejaksaan
HEADLINE

Kadishub Julham Situmorang Dijemput Paksa dan Dibantarkan ke Rutan Tanjung Gusta

28 Juli 2025 | 20:17 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Kepala dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Siantar Julham Situmorang tersangka kasus pungutan liar (pungli). Akhirnya dijemput  personel Polres Siantar...

Read moreDetails
Kepala Badan BPKPD Pemko Siantar  dan Ketua Komisi I DPRD Siantar
HEADLINE

Terungkap! dan Selama Ini Disembunyikan? Aset Pemko Siantar Dipakai RS Vita Insani Sejak 2011, Baru Dibayar 2025

18 Juli 2025 | 19:07 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Ada hal yang sangat mengherankan terkait dengan asset Pemko Siantar yang ternyata digunakan Rumah Sakit (RS) Vita Insani,...

Read moreDetails
di Mapolres Siantar
HEADLINE

Cemarkan Nama Baik, PDI Perjuangan Siantar Laporkan Budi Arie Setiadi (Menteri Koperasi RI)

3 Juni 2025 | 14:33 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Diduga telah mencemarkan nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan serta menyebar berita bohong, Pengurus DPC PDI Perjuangan  Kota...

Read moreDetails
HEADLINE

Pelanggaran HAM di Kelurahan Gurilla Siap Ditindaklanjuti Wamen HAM

16 Mei 2025 | 16:58 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Wakil Menteri (Wamen) Hak Azasi Manusia (HAM) Mugiyanto siap menyelesaikan masalah dugaan pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM) terkait...

Read moreDetails
HEADLINE

Diserang Siber, Website CCTV Pelintas Kota Siantar Diarahkan ke Situs Judi Online

13 Mei 2025 | 18:11 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Setelah beberapa kali diserang, laman Website CCTV Pemantauan Lalulintas (Pelintas) Kota Siantar, kembali mendapat mendapat serangan siber. Indikasi ...

Read moreDetails

Berita Terbaru

ANEKA RAGAM

Dialog Pemko Siantar Bersama Pedagang, Gedung IV Pasar Horas Segera Dirobohkan

11 September 2025 | 20:05 WIB
ANEKA RAGAM

Siswa Nakal dan Guru Tidak Disiplin di Siantar Bakal Masuk “Barak” Militer

11 September 2025 | 18:19 WIB
SEREMONIAL

TP PKK Kota Siantar Hadiri dan Saksikan Monitoring Lomba Pelaksanaan IVA Test

10 September 2025 | 21:43 WIB
NEWS

Peringatan HAN ke-41 di Simalungun, Bupati: “Jaga Anak Kita dari Pengaruh Negatif

10 September 2025 | 21:37 WIB
ANEKA RAGAM

Diminta “Pintar-Pintar” Cari Modal Usaha, Pengurus Koperasi Merah Putih Mulai “Apatis” 

10 September 2025 | 19:51 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Polres Simalungun Kembali Beraksi, Bongkar Jaringan Sabu 35,25 Gram

10 September 2025 | 19:48 WIB
ANEKA RAGAM

Upah Lembur Buruh Rp335 Juta Belum Dibayar PT Rejeki Abadi Sambosar, SBSI Segera Datangi Kementrian Tenaga Kerja

10 September 2025 | 19:47 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Pelaku Curanmor Diciduk Polsek Tanah Jawa dari Sergei

10 September 2025 | 19:46 WIB
ANEKA RAGAM

Nota Jawaban Walikota Atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Siantar Mengecewakan

10 September 2025 | 12:36 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Sat Lantas Polres Simalungun : Pelajar Target Sasaran “Polantas Menyapa”

10 September 2025 | 08:37 WIB
NEWS

Walikota Diwakili Asisten Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat, Panen Padi

9 September 2025 | 22:38 WIB
ANEKA RAGAM

Walikota Siantar Hadiri Rapat Paripurna Pemandangan Umum  Fraksi DPRD Kota Siantar

9 September 2025 | 22:37 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata