Senter News
Sabtu, 16 Mei 2026
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS HEADLINE
Penasehat Hukum Terdakwa

Penasehat Hukum Terdakwa

Anak Bunuh Ayah Kandung Divonis 1 Tahun

Penulis: Redaksi Senternews.com
1 Februari 2024 | 21:23 WIB
Rubrik: HEADLINE
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

SIANTAR,SENTER NEWS

Pengadilan Negeri Kota Siantar vonis, seorang dari dua anak berinisial  AJ (16) terdakwa kasus pembunuhan ayah kandung yang diancam hukuman penjara 3 tahun,  divonis 1 tahun potong masa tahanan , Kamis (1/2/2024).

Pada sidang yang berlangsung tertutup karena terdakwa tergolong anak  di bawah umur dan berstatus pelajar  kelas II SMA di Kota Batam itu, dipimpin Majelis Hakim Ketua Renni Pitua Ambarita didampingi anggota dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Robert Damanik SH.

Penasehat Hukum Terdakwa,  Briliant Romual Togatorop mengatakan, jalannya persidangan berlangsung haru karena ibu terdakwa menangis-nangis, minta supaya anaknya dikeluarkan. Bahkan, Terdakwa juga turut menangis.

“Terdakwa sebenarnya dua orang, selain AJ juga OA (18) yang masih kelas III SMA sebagai anak paling besar dari korban,  Rudi Santo Pasaribu (51). Kalau OA, berkasnya belum selesai.  Sidang diperkirakan usai Pemilu,” ujar Briliant Romual Togatorop.

Lebih lanjut dikatakan, hal meringankan karena Terdakwa masih berstatus pelajar dan  ada surat perdamaian antara  keluarga korban dengan pihak istri korban sendiri. “Perdamaian itu ditandatangani kedua belah pihak dan dilakukan sebelum kasusnya naik ke persidangan,” ujar Briliant Romual Togatorop.

Dijelaskan, juga dalam beberapa kali persidangan, terungkap bahwa korban atau ayah kandung pelaku yang bekerja musiman, suka emosi  kepada anak-anaknya. Karena itu juga kedua anaknya diungsikan ke rumah pamannya di Batam.

Kasus pembunuhan itu berlangsung   di rumah korban, Jalan  Pdt J Wismar Saragih, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Sabtu, 30 Desember 2023 lalu. Diketahui, korban sudah pisah dengan istrinya R br S (53) selama tiga tahun terakhir.

Kasus pembunuhan itu berawal saat istri korban dan dua anaknya pulang dari Batam untuk menghadiri pemakaman ibu dari korban atau ompung dari kedua pelaku di Laguboti, 25 Desember 2023.

Keesokan harinya, saat berangkat menuju Laguboti, Kabupaten Toba, di dalam mobil terjadi pertengkaran sehingga korban dan istrinya memutuskan kembali ke Kota Siantar. Tiga hari kemudian,  atau tanggal 29 Desember 2023, kedua pelaku OA  dan AJ  mendatangi korban di rumahnya.

“Kedua pelaku masuk ke rumah korban dari pintu samping karena pintu depan dalam keadaan tertutup. Saat masuk ke rumah, korban langsung marah. Apalagi kedua anaknya itu mengajak sang ibu untuk kembali ke Batam,” kata Penasehat Hukum Terdakwa.

Ternyata, korban dengan tegas minta supaya istrinya tidak menuruti permintaan anaknya untuk kembali ke Batam. Saat itulah terjadi pertengkaran yang berujung  perkelahian. Saat perkelahian, korban sempat membawa senjata tajam. Sambil memiting OA, mengancam akan menghabisi anak tertuanya itu.

Namun, AJ berhasil memukul tangan korban sehingga senjata tajam terlepas dan diberikan kepada ibunya untuk pergi dari rumah bersama anak paling kecil berjenis kelamin perempuan berstatus pelajar kelas III SMP.

Setelah sang ibu dan adiknya itu pergi, kedua anak tersebut berkelahi dan sang ayah berhasil dipiting dan   ditelungkupkan. Selanjutnya  dihajar menggunakan tangan dan kaki. Bahkan, wajah korban mengalami luka-luka. Tulang rusuk kanan dan kiri sesuai hasil visum mengalami patah.

“Saat korban tidak berdaya, salah seorang pelaku sempat menghubungi ibunya untuk membawa korban ke rumah sakit. Korban  sempat dibawa ke rumah sakit  Evarina Kota Siantar. Tetapi, ternyata sudah lebih dulu meninggal,” kata Briliant Romual Togatorop.

Dijelaskan juga, dalam persidangan terungkap, selama tinggal bersama sang istri, korban  sering memukul istrinya. Karena itu juga kedua pelaku meminta kepada ibunya supaya berangkat ke Batam.

Kedua pelaku dikenakan Pasal 44 Ayat (3) UU RI No. 23 tahun 2004, tentang Penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga atau Pasal 338 tentang pembunuhan atau Pasal 170 Ayat (2) ke – 3e Subs Pasal 351 Ayat (3) dari KUHPidana Jo UU No.11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. (In)

ShareSendShare

Berita Terkait

HEADLINE

Kaum Ibu Korban Koperasi “Bodong” Mengadu dan Menjerit di Depan PN Siantar, Desak BNI Kembalikan Rp4,2 Miliar  

27 April 2026 | 17:53 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Puluhan kaum ibu berterik-teriak dan menjerit di depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Siantar. Minta agar kasus Koperasi Swadharma...

Read moreDetails
Gubernur Sumut dan Walikota Siantar
HEADLINE

Kalah Telak ! Pemprov Sumut , Dinas Pendidikan, Pemko Siantar & SMA Negeri 5 Kota Siantar, Wajib Bayar Ganti Rugi Rp40,7 Miliar

19 April 2026 | 21:52 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Setelah kalah telak lagi karena Peninjauan Kembali (PK) ditolak Mahkamah Agung (MA) sesuai Putusan Nomor 44 PK/Pdt/2026 terkait...

Read moreDetails
Duduki ruang Rapat Gabungan DPRD Siantar
HEADLINE

Unjuk Rasa Himapsi dan Saling: “Duduki Kantor DPRD Siantar dan Terobos Kantor Walikota” 

13 April 2026 | 16:47 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Unjukrasa Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun Indonesia (Himapsi) serta Sahabat Lingkungan (Saling) “memanas”. Massa aksi sempat menduduki kantor...

Read moreDetails
HEADLINE

Dumas “Mark Up” Pembelian Eks Rumah Singgah Rp14,5 Miliar: Kejari Siantar Periksa Sejumlah Pejabat Pemko

2 April 2026 | 15:23 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Pengaduan masyarakat (Dumas) soal dugaan mark up pembelian eks Rumah Singgah Covid 19 senilai Rp14,5 miliar yang disampaikan...

Read moreDetails
HEADLINE

Soal Dugaan Mark Up Eks Rumah Singgah Covid-19 Rp14,5 Miliar, DPRD Siantar Tunggu  Hasil Kajian Kejagung

18 Maret 2026 | 18:29 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Terkait Dugaan Penyimpangan Prosedur Administrasi dan Dugaan Mark Up Harga Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar...

Read moreDetails
HEADLINE

Demo Soal Dugaan Mark Up & KKN Rp14,5 Miliar di Kejagung “Panggil dan Periksa Walikota Siantar !”

13 Maret 2026 | 16:38 WIB

JAKARTA, SENTERNEWS Dugaan mark up pembelian eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar  tahun  2025 yang dilakukan Pemko Siantar sesuai...

Read moreDetails

Berita Terbaru

SIANTAR-SIMALUNGUN

Kabupaten Simalungun Berada di Kluster Performa Menengah Atas dengan Skor 3,56 dan Siap Melangkah Lebih Tinggi

16 Mei 2026 | 13:31 WIB
ANEKA RAGAM

STAI Samora Pematangsiantar Dukung Penuh Festival Anak Soleh Indonesia XIII

15 Mei 2026 | 19:26 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

IRT Meninggal Duduk dan Membusuk di Rumahnya, Dievakuasi Polsek Gunung Malela

15 Mei 2026 | 14:11 WIB
ANEKA RAGAM

Warga Heboh! Buaya Ditemukan di Tengah Jalan 

14 Mei 2026 | 21:46 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Lompat Tembok Rumah dan Kabur ke Ladang Ubi, Residivis Sabu Dibekuk Polsek Dolok Batu Nanggar

14 Mei 2026 | 20:30 WIB
ANEKA RAGAM

Krisis Kepercayaan Diri Mahasiswa Muslim di Era Digital: Analisis Ketergantungan Smartphone Dalam Perspektif Pendidikan Islam Kontemporer

14 Mei 2026 | 20:01 WIB
SEREMONIAL

Demi Peningkatakan Kemampuan Mahasiswa, STAI Samora Siantar Seminar “Public Speaking For Gen Z”

14 Mei 2026 | 08:59 WIB
ANEKA RAGAM

Kelompok Cipayung dan OKP di Siantar Tolak Hasil Musda KNPI XIV dan Desak Musda Luar Biasa

13 Mei 2026 | 22:35 WIB
ANEKA RAGAM

Meski Hujan Deras, Unjukrasa  di Kantor PLN Pematangsiantar Memanas

13 Mei 2026 | 16:55 WIB
ANEKA RAGAM

Simulasi Sispamkota : Personel Polres Siantar dan Pengunjukrasa Terlibat Bentrok  

13 Mei 2026 | 15:34 WIB
SEREMONIAL

Wisuda Lansia Dihadiri Walikota Siantar

13 Mei 2026 | 08:17 WIB
ANEKA RAGAM

PC FSP KEP SPSI Siantar Simalungun Demo di Depan Kantor Kanwil DJP Sumut II dan PT PLN Siantar

12 Mei 2026 | 21:41 WIB

barak barak barak barak barak barak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata