SIANTAR SENTERNEWS
Usai apel di lapangan Parkir Pariwisata, Jalan Merdeka, personel yang terdiri dari Bawaslu Kota Siantar bersama Panwascam, Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) serta Satpol PP langsung memburu Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024, Minggu (11/2/2024).
Setiap APK berupa spanduk, poster ukuran kecil dan besar yang menggunakan rangka papan, bendera serta striker langsung dicopot atau diturunkan. Selain melitang di badan jalan, di depan rumah maupun pertokoan, di tiang listrtik di pepohonan juga di berbagai tempat lainnya.
Komisioner Bawaslu Kota Siantar, Franki Sinaga mengatakan, penertiban APK di Masa Tenang tersebut berlangsung selama 3 hari sampai, Selasa (13/2/2024). Hari pertama personel yang terdiri tiga tim, bertugas di Kecamatan Siantar Barat, Siantar Utara dan Siantar Timur.
“Kalau APK untuk baliho dan billboard akan ditertibkan malam hari agar tidak menggangu aktivitas lalulintas,” ujarnya sembari mengatakan, penertiban hari kedua, di Kecamatan Siantar Marihat, Siantar Selatan dan Siantar Marimbun. Hari ketiga Kecamatan Siantar Martoba dan Siantar Sitalasari.
Pantauan di sejumlah lokasi, penertiban APK yang terdiri dri berbagai warna dengan tangan kosong maupun galah yang ujungnya pakai enggrek, berlangsung tanpa ada hambatan berarti. Baik APK untuk DPPRD Siantar, DPRD Sumut, DPR RI, DPD dan Calon Presiden.
Khusus di areal perkotaan, APK paling banyak ditertibkan selain di Lapangan Merdeka dan Taman Bunga, juga di badan jalan maupun yang mnempel di depan pertokoan. Setelah dicopot atau diturunkan, dimasukkan ke mobil Dalmas Satpol PP yang mengiringi.
Kalau pada hari sebelumnya atau di masa kampanye, APK di areal perkotaan membuat kota Siantar tampak begitu kumuh, saat ini mulai bersih. Termasuk dari bendera partai politik yang sengaja di pajang di areal Lapangan Merdeka atau Taman Bunga, sudah lebih dulu ditertibkan partai politik masing-masing.
Ketika APK tersebut diturunkan, tidak sedikit warga yang meminta APK berukuran lebar kepada personel. Namun, personel Satpol PP mengatakan bahwa APK itu tidak boleh diberikan kepada masyarakat. Karena, langsung dibawa ke Kantor Bawaslu Kota Siantar, di Jalan Raya, Kecamatan Siantar Barat. (In)






