SIANTAR, SENTERNEWS
Kasus tindaka pidana korupsi terkait pembangunan Gedung Balei Merah Putih berbiaya Rp52 milyar, semakin terkuak. Terbukti, Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Siantar, geledah kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Siantar, Kamis (22/2/2023).
Penggeledahan dipimpin Kasi Pidana Khusus, Symon Morris Sihombing didampingi sejumlah personel yang mengenakan rompi Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi. Bahkan, dari ruangan Bidang Tata Lingkungan DLH itu, sejumlah dokumen yang diusung dalam satru koper dibawa ke Kejaksanaan Negeri Kota Siantar.
Awalnya, Tim Kejaksaan Negeri Kota Siantar tiba di kantor Bidang Tata Lingkungan DLH, Kelurahan Tanjung Tonga, Kecamatan Siantar Martoba itu sekira jam 13.20 Wib. Berkisar setengah jam, Lurah Tanjung Tonga datang dan masuk ke ruangan yang pintunya dalam keadaan tertutup.
Beberapa saat setelah Lurah keluar ruangan, Tim juga keluar membawa satu koper berisi dokumen untuk dimasukan ke salah satu mobil yang disediakan. Pada saat itu, Kadis DLH Kota Siantar, Dedy T Setiawan tidak berada di tempat.
Kasi Pidana Khusus, Symon Morris Sihombing kepada sejumlah jurnalis di sekitar lokasi mengatakan, penggeledahan dilakukan terkait pengusutan dugaan korupsi pembangunan Gedung Balei Merah Putih senilai Rp52 Milyar yang disebut tanpa melalui proses tender atau lelang. Tetapi, melalui Penghunjukan Langsung (PL).
Penggeledahan terkait dengan pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Analisa Dampak Lingkungan (Amdal) tahun 2016 senilai Rp1,150 miliar. “Sementara, fakta yang kita temukan sesuai bukti setor pajak retribusi daerah, biaya pengurusan IMB hanya berbiaya Rp47 juta,” kata Symon Morris Sihombing.
Dijelaskan, pengurusan IMB pendirian gedung milik PT Telkom dilakukan PT Graha Sarana Duta (GSD) dengan menggandeng PT Sarli Nasipuang senilai Rp1.150 miliar. “ PT GSD merupakan anak perusahaan Telkom,” kata Symon lagi.
Lebih lanjut dikatakan, dokumen yang diamankan dari ruangan Bidang Tata Lingkungan DLH itu, dalam rangka mendukung penyidikan Kejaksaan. Namun demikian, terkait kasus dugaan korupsi itu, belum ada tersangka yang ditetapkan.
“Penggeledahan atau penyitaan sudah mendapatkan ijin dari Pengadilan dan didukung surat perintah penggeladahan dari Kejari,,” jelasnya sembari mengatakan, pembuatan Amdal hanya memiliki rekomendasi tanpa didukung dokumen DLH. Tetapi hanya pengantar. Bukan UKL-UPL. Sehingga tidak sesuai ketentuan yang berlaku.
Dijelaskan juga, Kadis DLH yang saat itu menjabat Jekson Gultom sudah dipanggil untuk memberi keterangan. Demikian juga Kepala bagian Perizinan DPMPTSP Siantar Esron Sinaga dan sejumlah kontraktor pembangunan gedung Merah Putih.
Sedangkan Kadis Lingkungan Hidup saat ini akan dimintai keterangan karena ada hubungan dengan dokumen yang disita. “Kita juga akan melakukan penggeledahan pada Dinas Perizinan DPMPTSP Siantar,” imbuh Syimon yang kemudian kembali ke kantor Kejaksaan Negeri.
Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Tata Lingkungan DLH, Urat H Simanjuntak mengatakan, saat dilakukan penggeledahan memang ada di ruangannya. Dan turut menyaksikan pengambilan berkas-berkas dari dalam lemari. Penggeledahan berlangsung sekira satu jam.
“Dokumen yang disita ada sekitar enam 6 jenis dan dibawa menggunakan satu koper. Diantaranya, dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), berita acara pemeriksaaan, surat undangan kepada tim teknis, surat tugas dari Kadis dan lainnya,” kata Urat H Simanjuntak.(In)






