SIANTAR, SENTERNEWS
Kenyamanan dan ketentraman di kompleks Siantar Bisnis Center (SBC) di Kelurahan Pahlawan Kecamatan Siantar Timur Kota Siantar semakin terancam dengan keberadaan bus PT Paradeb yang keluar masuk kompleks.
Kalau sebelumnya bus PT Paradep menyerempet mobil milik warga, peristiwa terbaru, kanopi dan kerangka besi bagian belakang rumah toko (ruko) yang ditempati Fidora (35), ditabrak bus Paradep saat mundur, Minggu (10/3/2024) sekira jam 14.30 Wib.
Informasi yang dihimpun, melalui CCTV, bagian atas belakang bus bus doble kabin PT Paradep yang mundur mengenai kanopi sehingga mengalami kerusakan. Bahkan, sepat terdengar suara yang cukup keras.
Mendengar suara itu, Fidora mengaku terkejut dan langsung keluar dari ruko menemui awak bus Paradep. Bahkan, bersikeras supaya kanopi miliknya diganti. Namun, meski jawaban dari pihak awak siap memperbaiki kanopi dan kerangak besi yang ruak, bus bergerak meninggalkan lokasi.
Ketika Fidora dikonfirmasi, membenarkan kejadian itu. “Ya, kanopi saya sudah rusak,” katanya sembari mengatakan sempat minta pertanggungjawaban dengan awak bus tersebut.
Namun, karena bus meninggalkan lokasi tanpa memberi jaminan yang jelas, Fidora sempat bingung. Apalagi saat itu, Fidora mengaku akan menjemput anaknya. “Soal apakah akan melapor ke Polisi atau bagaimana, saya akan musyawarah dulu dengan keluarga,” ujarnya.
Dijelaskan, beberapa tahun sebelumnya, Fidora mengaku mobilnya yang parkir di belakang ruko pecah pada bagian kaca. Dugaannya, kejadian itu terjadi karena ditabrak bus. Kemudian kanopi di belakang rukonya juga pernah rusak dan penyebabnya diduga sama seperti kejadian ketiga.
“Ya, ini untuk yang ketiga kali,” ujarnya sembari mengatakan resah dengan kejadian tersebut. Apalagi selama ini dia melarang anaknya bermain sepeda di kompleks SBC karena takut terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Terpisah, Joni Monang sebagai Ketua Kompleks SBC, kecewa dengan kejadian tersebut. Karena, sebelumnya mobil warga diserempet bus Paradep. Sehingga warga SBC wajar semakin resah. “Warga takut akan jatuh lagi korban,” ujarnya singkat.
Sementara, sampai berita ini dilansir ke redaksi, peristiwa itu belum berhasil dikonfirmasi kepada pihak PT Paradep. Karena belum ada yang memberi keterangan.
Sekedar informasi, warga kompleks SBC yang resah sebenarnya sudah menggugat PT Paradep ke Pengadilan Negeri Kota Siantar yang telah menggelar beberapa kali persidangan. Bahkan, pada sidang terakhir, essepsi yang diajukan Walikota Siantar sebagai turut Tergugat I agar gugatan warga ditindaklanjuti ke PTUN, ditolak Majelis Hakim.
Sesuai isi sebagian lembaran gugatan warga SBC, warga kompleks SBC sangat terganggu dengan dijadikannya kompleks SBC menjadi tempat mangkal bus ukuran besar. Bhkan, puluhan bus setiap hari keluar masuk kompleks. Sehingga, terjadi polusi suara yang berasal dari suara mesin dan knalpot bus yang berulang-ulang.
Meski sudah diingatkan dan diperingatkan tetapi tidak dihiraukan juga, pihak PT Paradep sebagai Tergugat malah semakin memperbesar volume dan aktivitas di lokasi komplek SBC. Karena disebut terjadi perubahan fungsi sosial kompleks SBC menjadi kepentingan pribadi, PT Paradep diduga melakukan perbuatan melawan hukum sesuai pasal 1365 KUHPerdata. (In)






