SIMALUNGUN, SENTERNEWS
Sejak Januari hingga April 2016 (Kwartal I), jajaran Polres Simalugun gemilang mengungkap 74 kasus penyalahgunaan narkotika dengan 91 tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 192,66 Gram.
Data itu sesuai keterangan pers yang dipimpin Kapolres Simalungun, AKBP Marganda Aritonang SIK SH MM. Berlangsung di Aula Andar Siahaan Mako Polres Simalungun, Pematang Raya, Kamis (30/04/2026) sekira pukul 11.00 WIB.
“Ini adalah bentuk transparansi dan pertanggungjawaban kami kepada masyarakat. Polres Simalungun terus bergerak maju memberantas Narkoba,” ujar Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba.
Sementara, Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang memaparkan, dibanding tahun 2025 pada Kwartal I, ada 54 kasus dengan tersangka 78 orang. Dan tahun 2026 meningkat sebesar 37,07 persen. Tersangka tahun 2025 sebanyak 78 orang. Sehingga Kwartal I tahun 2026, naik 16,66 persen.
“Penyelesaian perkara juga melonjak tajam dari 26 kasus tahun 2025, menjadi 56 kasus tahun 2026, meningkat 21,73 persen dan ini mencerminkan kualitas penyidikan yang kian profesional,” kata Kapolres di hadapan para jurnalis.
Dijelaskan, keberhasilan itu merupakan buah sinergi seluruh satuan jajaran. Antara lain, Sat Narkoba sebagai ujung tombak, ungkap 47 kasus. Polsek Tanah Jawa dan Polsek Bandar Huluan masing-masing 6 kasus.
Polsek Bosar Maligas 4 kasus, Polsek Pamatang Silimahuta, Polsek Gunung Malela, dan Polsek Dolok Batu Nanggar masing-masing 3 kasus, Polsek Sidamanik dan Polsek Raya Kahean masing-masing 1 kasus.
Dari sisi barang bukti, penurunan volume sabu sebesar 48,61 persen dari 374,97 gram menjadi 192,66 gram. Penurunan ganja sebesar 84,58 persen, dan biji ganja turun 100 persen menjadi nol gram menjadi sinyal positif.
“Penurunan volume barang bukti ini menandakan jaringan pasokan narkoba di wilayah kami semakin terputus akibat gencarnya penindakan yang dilakukan secara konsisten,” ucap AKBP Marganda Aritonang.
PENANGKAP TERBARU
Melalui temu pers itu, diumumkan juga kasus penangkapan terbaru yang belum masuk data Kwartal I. Personel Unit I Sat Res Narkoba ringkus tiga tersangka di Nagori Marihat Butar, Kecamatan Bosar Maligas, Rabu (29/04/2026).
Ketiganya berinisial, MA alias Abay (56), BAS (40), dan Peweng (40). Ditangkap saat berada di rumah adik tersangka Abay, sembari menunggu calon pembeli sabu.
Dari tangan tersangka Abay, ditemukan 10 plastik klip sedang berisi sabu dengan berat bruto 10,67 gram, satu alat hisap, satu kaca pirex, uang tunai Rp1.555.000 dan tiga unit handphone.
Tersangka Abay mengaku sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial Riz, warga Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara. Meski Tim sempat bergerak menuju lokasi, Rizal tidak ditemukan dan diduga telah melarikan diri. (In)






