Senter News
Sabtu, 16 Mei 2026
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS HEADLINE
Persidangan saat pemeriksaan bukti berkas Penggugat dan Tergugat

Persidangan saat pemeriksaan bukti berkas Penggugat dan Tergugat

PT Paradep & Walikota Digugat, Penggugat Ajukan Bukti Keresahan IWSBC

Penulis: Redaksi Senternews.com
15 Maret 2024 | 21:26 WIB
Rubrik: HEADLINE
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

SIANTAR,SENTERNEWS

Setelah eksepsi Walikota ditolak Majelis Hakim, Pengadilan Negeri Kota Siantar kembali gelar sidang gugatan Ikatan Warga Siantar Bisnis Center (IWSBC) kepada PT Paradep sebagai Tergugat I dan Walikota Siantar sebagai Turut Tergugat I, Jumat (15/3/2024).

Persidangan dengan agenda pengajuan bukti dari pihak Penggugat dan Para Penggugat itu, dipimpin  Majelis Hakim Ketua Rinto Leoni Manulang, didampingi Hakim Anggota, Febriani dan Vivi Indrasusi Siregar.

Penggugat  melalui penasehat hukum Muliaman Purba serahkan berkas berupa bukti sebanyak 30 point. Termasuk bukti baru tentang keresahan IWSB yang menempati kompleks  SBC, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar.

Sedangkan pihak Tergugat PT Paradep melalui Penasehat Hukum Aleks Harefa didampingi Biriliant Romual Togatorop serahkan berkas berupa bukti yang terdiri dari 34 point. Namun, Walikota, turut Tergugat I melalui Penasehat Hukum Eka Fridayani Sialoho tidak menyerahkan bukti. Sementara, Tergugat II, Dinas Perhubungan Kota Siantar tidak hadir.

Setelah berkas-berkas diserahkan kepada Majelis Hakim dan dilakukan pemeriksaan, ada tiga berkas dari pihak IWSBC yang di-fanding karena belum lengkap sedangkan dari pihak PT Paradep ada delapan point sebagai bukti yang tidak lengkap.

“Bukti yang di- fanding harus dilengkapi dan Walikota sebagai Turut Tergugat I yang tidak menyerahkan bukti, harus menyerahkan bukti-bukti itu pada persidangan berikutnya,” kata Majelis Hakim Ketua Rinto Leoni Manulang.

Selanjutnya, pihak Tergugat II, Dinas Perhubungan yang tidak hadir akan disurati agar hadir pada  sidang pekan depan, Kamis (21/3/2024) mendatang. “Sekarang  sudah jelas ya, sidang  ditutup untuk dilanjutkan pekan depan,” kata Majelis Hakim.

Usai persidangan Hukum Aleks Harefa membenarkan ada berkas yang harus dilengkapi dan pihaknya menyatakan siap melengkapi pada persidangan pekan depan. Sedangkan bukti yang diserahkan antar lain, akta pendirian dan perizinan dan dokumen lainnya.

“Kalau soal bukti untuk membantah  gugatan Penggugat  tidak ada. Karena itu  akan  terungkap  pada fakta-fakta para saksi dan pada sidang lapangan nanti,” ujar Aleks.

Penasehat Penggugat, Muliaman Purba mengatakan, berkas bukti yang diserahkan kepada Majelis Hakim diantaranya bukti keorganisasian IWSBC. Termasuk soal keresahan IWSB akibat keberadaan bus PT Paradep yang keluar masuk kompleks SBC.

Diantaranya,  bus PT Paradep pernah menyenggol mobil milik warga dari IWSBC dan kerusakan kanopi ruko diakibatkan bus PT Paradep.

“Kalau soal bukti keresahan warga kompleks SBC itu memang harus dilengkapi dengan pembanding dan kita sudah mempersiapkannya untuk diserahkan,” ujar Muliaman Purba

Sekedar informasi,  gugatan terhadap  PT Paradep, diduga  melakukan perbuatan melawan hokum yang  bertentangan dengan UU Pokok Agraria.  Intinya, pada pasal 6 menyatakan, fungsi tanah sebagai fungsi sosial, tidak dapat digunakan untuk kepentingan pribadi apalagi menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

Dan, masih dalam gugatan penggugat,  bus PT  Paradep setiap hari keluar masuk kompleks SBC untuk menaikkan dan menurunkan penumpang. Sehingga, aktifitas warga  yang menggunakan ruko di kompleks SBC sebagai usaha menimbulkan keresahan karena terjadi kebisingan dan polusi suara serta mengancam keselamatan warga.(In)

ShareSendShare

Berita Terkait

HEADLINE

Kaum Ibu Korban Koperasi “Bodong” Mengadu dan Menjerit di Depan PN Siantar, Desak BNI Kembalikan Rp4,2 Miliar  

27 April 2026 | 17:53 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Puluhan kaum ibu berterik-teriak dan menjerit di depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Siantar. Minta agar kasus Koperasi Swadharma...

Read moreDetails
Gubernur Sumut dan Walikota Siantar
HEADLINE

Kalah Telak ! Pemprov Sumut , Dinas Pendidikan, Pemko Siantar & SMA Negeri 5 Kota Siantar, Wajib Bayar Ganti Rugi Rp40,7 Miliar

19 April 2026 | 21:52 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Setelah kalah telak lagi karena Peninjauan Kembali (PK) ditolak Mahkamah Agung (MA) sesuai Putusan Nomor 44 PK/Pdt/2026 terkait...

Read moreDetails
Duduki ruang Rapat Gabungan DPRD Siantar
HEADLINE

Unjuk Rasa Himapsi dan Saling: “Duduki Kantor DPRD Siantar dan Terobos Kantor Walikota” 

13 April 2026 | 16:47 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Unjukrasa Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun Indonesia (Himapsi) serta Sahabat Lingkungan (Saling) “memanas”. Massa aksi sempat menduduki kantor...

Read moreDetails
HEADLINE

Dumas “Mark Up” Pembelian Eks Rumah Singgah Rp14,5 Miliar: Kejari Siantar Periksa Sejumlah Pejabat Pemko

2 April 2026 | 15:23 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Pengaduan masyarakat (Dumas) soal dugaan mark up pembelian eks Rumah Singgah Covid 19 senilai Rp14,5 miliar yang disampaikan...

Read moreDetails
HEADLINE

Soal Dugaan Mark Up Eks Rumah Singgah Covid-19 Rp14,5 Miliar, DPRD Siantar Tunggu  Hasil Kajian Kejagung

18 Maret 2026 | 18:29 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Terkait Dugaan Penyimpangan Prosedur Administrasi dan Dugaan Mark Up Harga Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar...

Read moreDetails
HEADLINE

Demo Soal Dugaan Mark Up & KKN Rp14,5 Miliar di Kejagung “Panggil dan Periksa Walikota Siantar !”

13 Maret 2026 | 16:38 WIB

JAKARTA, SENTERNEWS Dugaan mark up pembelian eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar  tahun  2025 yang dilakukan Pemko Siantar sesuai...

Read moreDetails

Berita Terbaru

SIANTAR-SIMALUNGUN

Kapolres Simalungun Resmikan SPPG Kemala Bhayangkari 3 Dame Raya, Presiden Prabowo Pimpin Launching Virtual 166 SPPG Polri

16 Mei 2026 | 19:36 WIB
NASIONAL

Langsung Dipimpin  Presiden Prabowo, Polres Simalungun Sukseskan Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II 2026  

16 Mei 2026 | 19:25 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Kabupaten Simalungun Berada di Kluster Performa Menengah Atas dengan Skor 3,56 dan Siap Melangkah Lebih Tinggi

16 Mei 2026 | 13:31 WIB
ANEKA RAGAM

STAI Samora Pematangsiantar Dukung Penuh Festival Anak Soleh Indonesia XIII

15 Mei 2026 | 19:26 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

IRT Meninggal Duduk dan Membusuk di Rumahnya, Dievakuasi Polsek Gunung Malela

15 Mei 2026 | 14:11 WIB
ANEKA RAGAM

Warga Heboh! Buaya Ditemukan di Tengah Jalan 

14 Mei 2026 | 21:46 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Lompat Tembok Rumah dan Kabur ke Ladang Ubi, Residivis Sabu Dibekuk Polsek Dolok Batu Nanggar

14 Mei 2026 | 20:30 WIB
ANEKA RAGAM

Krisis Kepercayaan Diri Mahasiswa Muslim di Era Digital: Analisis Ketergantungan Smartphone Dalam Perspektif Pendidikan Islam Kontemporer

14 Mei 2026 | 20:01 WIB
SEREMONIAL

Demi Peningkatakan Kemampuan Mahasiswa, STAI Samora Siantar Seminar “Public Speaking For Gen Z”

14 Mei 2026 | 08:59 WIB
ANEKA RAGAM

Kelompok Cipayung dan OKP di Siantar Tolak Hasil Musda KNPI XIV dan Desak Musda Luar Biasa

13 Mei 2026 | 22:35 WIB
ANEKA RAGAM

Meski Hujan Deras, Unjukrasa  di Kantor PLN Pematangsiantar Memanas

13 Mei 2026 | 16:55 WIB
ANEKA RAGAM

Simulasi Sispamkota : Personel Polres Siantar dan Pengunjukrasa Terlibat Bentrok  

13 Mei 2026 | 15:34 WIB

barak barak barak barak barak barak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata