Senter News
Senin, 23 Maret 2026
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS HEADLINE
Persidangan saat pemeriksaan bukti berkas Penggugat dan Tergugat

Persidangan saat pemeriksaan bukti berkas Penggugat dan Tergugat

PT Paradep & Walikota Digugat, Penggugat Ajukan Bukti Keresahan IWSBC

Penulis: Redaksi Senternews.com
15 Maret 2024 | 21:26 WIB
Rubrik: HEADLINE
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

SIANTAR,SENTERNEWS

Setelah eksepsi Walikota ditolak Majelis Hakim, Pengadilan Negeri Kota Siantar kembali gelar sidang gugatan Ikatan Warga Siantar Bisnis Center (IWSBC) kepada PT Paradep sebagai Tergugat I dan Walikota Siantar sebagai Turut Tergugat I, Jumat (15/3/2024).

Persidangan dengan agenda pengajuan bukti dari pihak Penggugat dan Para Penggugat itu, dipimpin  Majelis Hakim Ketua Rinto Leoni Manulang, didampingi Hakim Anggota, Febriani dan Vivi Indrasusi Siregar.

Penggugat  melalui penasehat hukum Muliaman Purba serahkan berkas berupa bukti sebanyak 30 point. Termasuk bukti baru tentang keresahan IWSB yang menempati kompleks  SBC, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar.

Sedangkan pihak Tergugat PT Paradep melalui Penasehat Hukum Aleks Harefa didampingi Biriliant Romual Togatorop serahkan berkas berupa bukti yang terdiri dari 34 point. Namun, Walikota, turut Tergugat I melalui Penasehat Hukum Eka Fridayani Sialoho tidak menyerahkan bukti. Sementara, Tergugat II, Dinas Perhubungan Kota Siantar tidak hadir.

Setelah berkas-berkas diserahkan kepada Majelis Hakim dan dilakukan pemeriksaan, ada tiga berkas dari pihak IWSBC yang di-fanding karena belum lengkap sedangkan dari pihak PT Paradep ada delapan point sebagai bukti yang tidak lengkap.

“Bukti yang di- fanding harus dilengkapi dan Walikota sebagai Turut Tergugat I yang tidak menyerahkan bukti, harus menyerahkan bukti-bukti itu pada persidangan berikutnya,” kata Majelis Hakim Ketua Rinto Leoni Manulang.

Selanjutnya, pihak Tergugat II, Dinas Perhubungan yang tidak hadir akan disurati agar hadir pada  sidang pekan depan, Kamis (21/3/2024) mendatang. “Sekarang  sudah jelas ya, sidang  ditutup untuk dilanjutkan pekan depan,” kata Majelis Hakim.

Usai persidangan Hukum Aleks Harefa membenarkan ada berkas yang harus dilengkapi dan pihaknya menyatakan siap melengkapi pada persidangan pekan depan. Sedangkan bukti yang diserahkan antar lain, akta pendirian dan perizinan dan dokumen lainnya.

“Kalau soal bukti untuk membantah  gugatan Penggugat  tidak ada. Karena itu  akan  terungkap  pada fakta-fakta para saksi dan pada sidang lapangan nanti,” ujar Aleks.

Penasehat Penggugat, Muliaman Purba mengatakan, berkas bukti yang diserahkan kepada Majelis Hakim diantaranya bukti keorganisasian IWSBC. Termasuk soal keresahan IWSB akibat keberadaan bus PT Paradep yang keluar masuk kompleks SBC.

Diantaranya,  bus PT Paradep pernah menyenggol mobil milik warga dari IWSBC dan kerusakan kanopi ruko diakibatkan bus PT Paradep.

“Kalau soal bukti keresahan warga kompleks SBC itu memang harus dilengkapi dengan pembanding dan kita sudah mempersiapkannya untuk diserahkan,” ujar Muliaman Purba

Sekedar informasi,  gugatan terhadap  PT Paradep, diduga  melakukan perbuatan melawan hokum yang  bertentangan dengan UU Pokok Agraria.  Intinya, pada pasal 6 menyatakan, fungsi tanah sebagai fungsi sosial, tidak dapat digunakan untuk kepentingan pribadi apalagi menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

Dan, masih dalam gugatan penggugat,  bus PT  Paradep setiap hari keluar masuk kompleks SBC untuk menaikkan dan menurunkan penumpang. Sehingga, aktifitas warga  yang menggunakan ruko di kompleks SBC sebagai usaha menimbulkan keresahan karena terjadi kebisingan dan polusi suara serta mengancam keselamatan warga.(In)

ShareSendShare

Berita Terkait

HEADLINE

Soal Dugaan Mark Up Eks Rumah Singgah Covid-19 Rp14,5 Miliar, DPRD Siantar Tunggu  Hasil Kajian Kejagung

18 Maret 2026 | 18:29 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Terkait Dugaan Penyimpangan Prosedur Administrasi dan Dugaan Mark Up Harga Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar...

Read moreDetails
HEADLINE

Demo Soal Dugaan Mark Up & KKN Rp14,5 Miliar di Kejagung “Panggil dan Periksa Walikota Siantar !”

13 Maret 2026 | 16:38 WIB

JAKARTA, SENTERNEWS Dugaan mark up pembelian eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar  tahun  2025 yang dilakukan Pemko Siantar sesuai...

Read moreDetails
HEADLINE

Mark Up Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 Rp14,5 Miliar, Resmi Diserahkan DPRD Siantar ke  Kejagung  

5 Maret 2026 | 14:42 WIB

SIANTAR,SENTERNEWS Dugaan mark up pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar hasil temuan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Siantar, resmi...

Read moreDetails
Juru Bicara  Fraksi DPRD Siantar
HEADLINE

Mark Up Pembelian Eks Rumah Singgah Rp 14,5 Miliar, Mayoritas Fraksi Setuju ke Kejagung

26 Februari 2026 | 22:02 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Dugaan Penyimpangan Prosedur Administrasi dan Dugaan Mark Up Harga Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar yang...

Read moreDetails
Pansus serahkan hasil kerja kepada pimpinan DPRD S|iantar
HEADLINE

Kasus Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 Rp14,5 Miliar Menyalahi & Pansus DPRD Siantar Minta Disampaikan ke Kejagung

26 Februari 2026 | 14:06 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Terkait  pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar lebih yang dilakukan Pemko Siantar diminta  agar dilaporkan kepada...

Read moreDetails
HEADLINE

Meski Kenaikan NJOP 1.000 Persen Sudah Ditinjau, Malah Ada Tambah Naik

13 Februari 2026 | 08:29 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Dari hasil peninjauan kembali terkait kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (JOP) yang dilakukan Pemko Siantar, ada yang mengalami...

Read moreDetails

Berita Terbaru

ANEKA RAGAM

Perempuan Warga Siantar Timur Meninggal Ditabrak Kereta Api

22 Maret 2026 | 19:12 WIB
ANEKA RAGAM

Suasana Masih Lebaran, Pedagang Ikan Basah di Pajak Parluasan Siantar Sepi

22 Maret 2026 | 09:22 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Pemkab Simalungun Gelar Shalat Idul Fitri 1447 H di Halaman Kantor Bupati

22 Maret 2026 | 08:54 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Kapolres Simalungun: Wisatawan Meningkat 40 Persen, “Periksa Ketat Alat Kelayakan Keselamatan di Pelabuhan”

21 Maret 2026 | 20:14 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Kapolres Simalungun Lakukan Pengecekan Kapal Wisata: “Utamakan Keselamatan”

21 Maret 2026 | 17:46 WIB
ANEKA RAGAM

Walikota Siantar  Bersama Unsur Forkopimda Lepas  Pawai Takbir  Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M

21 Maret 2026 | 08:18 WIB
ANEKA RAGAM

Pawai Obor 1000 Obor BKM Masjid Raya Siantar Semarakkan Malam Takbiran Hari Raya Idul Fitri 1447 H

21 Maret 2026 | 08:16 WIB
ANEKA RAGAM

Sholat Idul Fitri 1447 H Muhammadiyah Kota Siantar, Aman dan Kondusif

20 Maret 2026 | 10:04 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Kapolres Simalungun: Pintu Tol Panei Dibuka 07.00 WIB Sampai 21.00 WIB

19 Maret 2026 | 22:50 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Live Report Kapolres: Arus Lalu Lintas Meningkat, Jalur Lingkar Luar Parapat Bantu Urai Kemacetan

19 Maret 2026 | 19:48 WIB
NASIONAL

Di Bawah Bayang-Bayang Teror: Masa Depan Demokrasi Dipertaruhkan

18 Maret 2026 | 22:39 WIB
HEADLINE

Soal Dugaan Mark Up Eks Rumah Singgah Covid-19 Rp14,5 Miliar, DPRD Siantar Tunggu  Hasil Kajian Kejagung

18 Maret 2026 | 18:29 WIB

barak barak barak barak barak barak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata