Senter News
Minggu, 20 September 2026
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS HEADLINE
Persidangan saat pemeriksaan bukti berkas Penggugat dan Tergugat

Persidangan saat pemeriksaan bukti berkas Penggugat dan Tergugat

PT Paradep & Walikota Digugat, Penggugat Ajukan Bukti Keresahan IWSBC

Penulis: Redaksi Senternews.com
15 Maret 2024 | 21:26 WIB
Rubrik: HEADLINE
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

SIANTAR,SENTERNEWS

Setelah eksepsi Walikota ditolak Majelis Hakim, Pengadilan Negeri Kota Siantar kembali gelar sidang gugatan Ikatan Warga Siantar Bisnis Center (IWSBC) kepada PT Paradep sebagai Tergugat I dan Walikota Siantar sebagai Turut Tergugat I, Jumat (15/3/2024).

Persidangan dengan agenda pengajuan bukti dari pihak Penggugat dan Para Penggugat itu, dipimpin  Majelis Hakim Ketua Rinto Leoni Manulang, didampingi Hakim Anggota, Febriani dan Vivi Indrasusi Siregar.

Penggugat  melalui penasehat hukum Muliaman Purba serahkan berkas berupa bukti sebanyak 30 point. Termasuk bukti baru tentang keresahan IWSB yang menempati kompleks  SBC, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar.

Sedangkan pihak Tergugat PT Paradep melalui Penasehat Hukum Aleks Harefa didampingi Biriliant Romual Togatorop serahkan berkas berupa bukti yang terdiri dari 34 point. Namun, Walikota, turut Tergugat I melalui Penasehat Hukum Eka Fridayani Sialoho tidak menyerahkan bukti. Sementara, Tergugat II, Dinas Perhubungan Kota Siantar tidak hadir.

Setelah berkas-berkas diserahkan kepada Majelis Hakim dan dilakukan pemeriksaan, ada tiga berkas dari pihak IWSBC yang di-fanding karena belum lengkap sedangkan dari pihak PT Paradep ada delapan point sebagai bukti yang tidak lengkap.

“Bukti yang di- fanding harus dilengkapi dan Walikota sebagai Turut Tergugat I yang tidak menyerahkan bukti, harus menyerahkan bukti-bukti itu pada persidangan berikutnya,” kata Majelis Hakim Ketua Rinto Leoni Manulang.

Selanjutnya, pihak Tergugat II, Dinas Perhubungan yang tidak hadir akan disurati agar hadir pada  sidang pekan depan, Kamis (21/3/2024) mendatang. “Sekarang  sudah jelas ya, sidang  ditutup untuk dilanjutkan pekan depan,” kata Majelis Hakim.

Usai persidangan Hukum Aleks Harefa membenarkan ada berkas yang harus dilengkapi dan pihaknya menyatakan siap melengkapi pada persidangan pekan depan. Sedangkan bukti yang diserahkan antar lain, akta pendirian dan perizinan dan dokumen lainnya.

“Kalau soal bukti untuk membantah  gugatan Penggugat  tidak ada. Karena itu  akan  terungkap  pada fakta-fakta para saksi dan pada sidang lapangan nanti,” ujar Aleks.

Penasehat Penggugat, Muliaman Purba mengatakan, berkas bukti yang diserahkan kepada Majelis Hakim diantaranya bukti keorganisasian IWSBC. Termasuk soal keresahan IWSB akibat keberadaan bus PT Paradep yang keluar masuk kompleks SBC.

Diantaranya,  bus PT Paradep pernah menyenggol mobil milik warga dari IWSBC dan kerusakan kanopi ruko diakibatkan bus PT Paradep.

“Kalau soal bukti keresahan warga kompleks SBC itu memang harus dilengkapi dengan pembanding dan kita sudah mempersiapkannya untuk diserahkan,” ujar Muliaman Purba

Sekedar informasi,  gugatan terhadap  PT Paradep, diduga  melakukan perbuatan melawan hokum yang  bertentangan dengan UU Pokok Agraria.  Intinya, pada pasal 6 menyatakan, fungsi tanah sebagai fungsi sosial, tidak dapat digunakan untuk kepentingan pribadi apalagi menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

Dan, masih dalam gugatan penggugat,  bus PT  Paradep setiap hari keluar masuk kompleks SBC untuk menaikkan dan menurunkan penumpang. Sehingga, aktifitas warga  yang menggunakan ruko di kompleks SBC sebagai usaha menimbulkan keresahan karena terjadi kebisingan dan polusi suara serta mengancam keselamatan warga.(In)

ShareSendShare

Berita Terkait

Sweeping ruang kerja Walikota
HEADLINE

Aksi Gerakan Rakyat Melawan “Sweeping” Ruangan Kerja Walikota Siantar

27 Agustus 2026 | 18:30 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Karena Walikota Wesly Silalahi tidak kunjung datang menemui pengunjukrasa dan sempat diinformasikan berada di ruangan kerjanya, massa aksi...

Read moreDetails
PKL di halaman rumah dinas Walikota
HEADLINE

Unjukrasa PKL Bawa Keranda Tolak Relokasi, Terobos Rumah Dinas Walikota Siantar

27 Agustus 2026 | 17:43 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS   Dengan mengusung spanduk, poster dan pengeras suara dan keranda, ratusan massa  dari Ikatan Pedagang Kaki Lima Pematangsiantar...

Read moreDetails
Warga perlihatkan korban yang diduga karena sarang burung walet
HEADLINE

Sarang Walet Ambil Korban, DPRD Siantar Minta Pemko Bongkar Bangunan

19 Agustus 2026 | 17:20 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS    Komisi I  DPRD Pematangsiantar  marah saata melakukan   Rapat  Dengar Pendapat (RDP) dengan masyarakat dan Pemko Pematangsiantar. Berlangsung ...

Read moreDetails
HEADLINE

Aliansi CS KERAS Soal Dugaan Korupsi Eks Rumah Singgah Covid-19, Desak Kejari Siantar Periksa Walikota

22 Juni 2026 | 15:52 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Setelah  berunjukrasa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Aliansi CS KERAS (Control Sosial- Kumpulan Elemen Rakyat Anti Suap)...

Read moreDetails
HEADLINE

Pasar Dwikora (Pajak Parluasan) Siantar Membara, Ratusan Kios Terbakar

18 Juni 2026 | 07:02 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Menjelang subuh buta, Kamis (18/06/2026) sekira pukul 02.49 WIB, kobaran api di  Pasar Dwikora atau Pajak Parluasan Kota...

Read moreDetails
HEADLINE

Kejatisu Ambil Alih Kasus Dugaan “Mark Up” Eks Rumah Singgah Covid-19 Kota Siantar Senilai Rp14,5 Miliar

29 Mei 2026 | 18:06 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Informasi terbaru perkembangan kasus dugaan mark up Eks Rumah Singgah Covid 19 kota Siantar senilai Rp14, 5 miliar...

Read moreDetails

Berita Terbaru

SIANTAR-SIMALUNGUN

Polres Simalungun: Jangan Mudah Percaya Informasi Viral di Media Sosial

20 September 2026 | 11:20 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Bupati Simalungun Tandatangani Komitmen Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan dan Pencegahan Korupsi

19 September 2026 | 09:07 WIB
ANEKA RAGAM

Pemko Siantar dan Kemenkum RI Rapat Harmonisasi Rancangan Perwa Tentang Master Plan Kota Cerdas Kota Pematangsiantar

18 September 2026 | 16:40 WIB
ANEKA RAGAM

Andika Prayogi Sinaga SE Anggota DPRD Siantar Antisipasi Penyebaran DBD, Dinas Kesehatan Langsung Fogging

18 September 2026 | 15:10 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Pemkab Simalungun Salurkan Bantuan bagi Korban Angin Puting Beliung

18 September 2026 | 09:48 WIB
ANEKA RAGAM

Kapolres Siantar:  AKBP Dhana Noer Kurniawan Resmi Gantikan AKBP Sah Udur  Siitinjak 

18 September 2026 | 09:44 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Kapolres  Simalungun, AKBP Hendri Nupia Dinka Barus Gantikan AKBP Marganda Aritonang

18 September 2026 | 09:31 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Buron 2 Bulan, Pelaku pencurian 3 Unit HP Diringkus Tim Jatanras Polres Simalungun  

18 September 2026 | 09:09 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Temuan Jasad Pemuda di Marihat Bandar Dievakuasi Polres Simalungun

18 September 2026 | 09:07 WIB
ANEKA RAGAM

Bencana Alam dan Panggilan Ruhani Manusia untuk Kembali kepada Allah

18 September 2026 | 09:05 WIB
ANEKA RAGAM

Siaga Bencana dan Teror, PLN UP3 Pematangsiantar Simulasi Tanggap Darurat

17 September 2026 | 18:29 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Bupati Simalungun Luncurkan Aplikasi SIMARATUR

17 September 2026 | 18:27 WIB

barak barak barak barak barak barak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata