SIANTAR, SENTERNEWS
Kasus penganiayaan dan penculikan yang dialami korban Aldino alias Eno (31), warga Jalan Kinantan, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar, berujung damai, Sabtu (16/3/2024) jam 14.58 WIB.
Kedua belah pihak sepakat melakukan perdamaian dengan kekeluargaan dan saling memaafkan. Sehingga, keduanya membuat kesepakatan bersama secara tertulis. Berlangsung di rumah korban sendiri dan disaksikan keluarga kedua belah pihak.
Soal upaya perdamaiana tersebut dibenarkan kuasa hukum terlapor, Gipson Aruan SH. “Terlapor Rian, Gilang dan Gunawanan yang sebelumnya dilaporkan ke Polres Siantar sama-sama sepakat untuk menyelesaikan kasus secara kekeluargaan melalui surat bermaterai,” ujarnya.
Kemudian, pihak pertama dan pihak kedua sudah mengklarifikasi bahwa kejadian sebelumnya sudah selesai. “Kami juga tekankan agar tidak ada dendam di kemudian hari,” jelas Gipson diamini keluarga korban.
Gipson mengakui, kasus tersebut sempat naik di beberapa media karena belum menemukan titik terang. Termasuk batalnya pertemuan pihak korban dan terlapor.
Dijelaskan juga, penganiayaan yang terjadi beberapa waktu lalu karena kesalah pahaman antara korban dan terlapor. “Mereka juga awalnya saling kenal. Tetapi, disini kita mau cari jalan keluarnya dan sekarang telah selesai,” tutup Gipson.
Usai saling memaafkan, korban yang mengakui dirinya salah akhirnya memilih berlapang dada. Kemudian, keluarga terlapor yang hadir juga tampak legowo.
Seperti diketahui, Eno menjadi korban kasus penculikan dan penganiayaan yang dilatarbelakangi utang-piutang.
Korban mantan pekerja Barista Gi Coffe, Jalan Merdeka, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat itu sempat diculik dan dimasukkan ke mobil. Kemudian dianiaya sebanyak dua kali di tempat berbeda secara membabi buta, Jumat (8/3/2024) jam 03.00 WIB.
Awalnya korban dipukuli di kost temannya di Jalan Handayani dan mengaku kejadian itu tak terlepas dari salahnya sendiri, Selasa (12/3/2024) jam 14.00 WIB.
Dijelaskan juga penganiyaan kedua berlangsung di Perumahan Asido 4, Kecamatan Siantar Martoba. Pelaku tiga orang yang memang dikenali korban. Masing-masing Rian Lubis sebagai otak pelaku, Gilang Yudistira dan Gunawan. Bahkan, pelaku bertambah menjadi sekitar sepuluh orang.
Meski korban memaafkan dan sempat dilakukan pertemuan keluarga untuk proses damai, pelaku Rian malah mengaku dirinya siap untuk ditahan. Untuk itu, pihak korban sempat meminta kepada Polres Siantar agar memproses kasus tersebut sampai tuntas. (Ro)






