SIANTAR, SENTERNEWS
Satreskrim Polsek Siantar Martoba ringkus dua dari sembilan pelaku penganiayaan terhadap Jhon Melki Damanik (19). Keduanya, EKGL alias GL (16) dan YDD (20), warga Kelurahan Bahkapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Sabtu (16/3/2024) jam 16.00 WIB.
Kedua pelaku melakukan penganiyaan di Jalan Penyerang, Kelurahan Bahkapul Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar, Jumat (15/3/2024) dinihari sekitar jam 01.00 WIB lalu itu sudah diserahkan ke Polsek Siantar Martoba.
Kapolsek Siantar Martoba, AKP Riswan membenarkan penangkapan tersebut. Dijelaskan kronologi penganiayaan awalnya, EKGL berangkat menemui saksi SS di Mess Café Resto Dano, Jalan Sibolga, Kota Siantar, Kamis (14/3/ 2024) sekira jam 13.00 WIB.
Kemudian, EKGL mengambil handphone (HP) milik korban sebagai pekerja Cafe Resto Dano Damanik yang saat itu sedang tidur di mess. Setelah HP berpindah tangan, pelaku berangkat ke Warnet di Jalan Singamangaraja dekat rumahnya, dan menggadaikan HP korban kepada Juan Piter Saragih senilai Rp 200 ribu.
Sementara, korban yang baru terjaga dari tidur, sadar HP miliknya sudah raib dan bertanya kepada saksi yang mengatakan bahwa mengambil HP tersebut adalah pelaku EKGL. Setelah pulang kerja, korban mengajak saksi menemui pelaku EKGL.
Sesampai di rumah pelaku, korban hanya bertemu orang tua pelaku dan menceritakan masalah yang dialaminya. Lantas, orang tua pelaku mengajak korban mencari pelaku yang ternyata bertemu di Warnet.”Saat itu pelaku mengakui perbuatannya dan HP ternyata sudah digadaikan,” ucap Kapolsek.
Selanjutnya, saat para saksi dan pelaku serta korban bertemu dengan Juan Piter Saragih sebagai pihak yang menerima HP untuk digadaikan. Selanjutnya, pelaku EKGL mendadak emosi karena korban mengaku uangnya diaplikasi Dana sudah tidak berisi.
Saat itulah pelaku memukul hidung korban pakai tangan kanan sebanyak dua kali. Kemudian, YBB sebagai pelaku kedua memukul bagian kening korban sebanyak satu kali. Parahnya lagi, EKGL yang saat itu sempat mengaku sebagai Polisi menyiku hidung korban pakai tangan kanan sebanyak satu kali.
“Karena korban tidak terima dikeroyok dan kondisinya babak belur, akhirnya melapor sama kita dan dua dari sembilan pelaku kini kita amankan,” imbuh Kapolsek sembari mengatakan bahwa YDD sudah ditahan.
Sementara, EKGL yang masih di bawah umur dan atas permohonan pihak keluarganya, tidak ditahan. Namun, wajib lapor dan kasusnya tetap diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Sedangkan tujuh pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” ujar Kapolsek mengakhiri. (Ro)






