BATAM, SENTERNEWS
YALPK (Lembaga Perlindungan Konsumen), dan Team Libas (Light Independent Bersatu) Kepri, minta kepada Menteri Keuangan (Kemenkueu), Kementrian Perdagangan (Kemendag) serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK), memperhatikan pelaku usaha nakal.
Pelaku usaha nakal itu diantaranya Kredit Plus yang diduga kerap merugikan konsumen. Seperti kasus antara konsumen dengan pihak Kredit Plus (KP) seperti KP Finansia Multi Finance yang hingga saat ini tidak ada titik terang.
Masalahnya KP Kredit Plus Cabang Batam yang berada di Kompleks Ruko Palm Spring itu diduga merugikan konsumen. Bahkan, disebut tidak memberikan hak-hak konsumen seperti berita acara penarikan motor, surat lelang.
Untuk itu YALPK dan Team Libas, mendatangi kantor Kredit plus, Rabu (20/3/2024). Tujuannya menagih janji KP Kredit Plus agar memberikan salinan berita acara penarikan dan surat lelang.
Namun salah seorang karyawan bersinisial S dari KP Kredit Plus terkesan permainkan YALPK dengan alasan harus lebih dulu melapor ke atasan atau manager. Padahal, sebebelumnya S sudah berjanji menyerahkan berkas tersebut hari itu juga.
Sementara, kedatangan YALPK dan Team Libas juga terkesan tidak dihargai. Bahkan, oknum Satpam yang bertugas melakukan pelarangan Team Libas mengambil dokumen seperti potho dan video.
Karenanya, Team Libas menilai bahwa oknum Satpam itu melanggar PP 43 tahun 2018 tentang Tentang Cara Pelaksanaan Peranserta masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dana Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, sejumlah jurnalis dari media online juga dilarang ataua dihalang-halangi Satpam KP Kredit Plus melaksanakan tugas jurnalistik sesuai dengan UU Pers No 40 Tahun 1999. Khususnya terkait Pasal 18 ayat 1. Pada Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) bagi yang menghambat tugas jurnalistik dapat dipidana paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
“Ini termasuk pemerasan konsumen dari biaya penarikan motor. Kemaren dijanjikan hari ini akan memberik surat salinan berita acara penarikan, surat lelang dan dokumen lainnya. Namun alasan pihak manager atau atasan di luar kota. Yang parahnya pihak Kredit Plus menyuruh OJK untuk mengambil surat langsung di kantor kredit plus. Ini harus kita laporkan,” tegas Parida Sembiring.
Dijelaskan, dalam surat kredit plus tersebut dituliskan biaya penarikan sebesar Rp1,5 juta. Sementara, suku bunga dan biaya penarikan sangat mencekik konsumen. Padahal, MG sebagai konsumen sebelumnya melakukan pembayaran dengan lancar. Bahkan, angsuran yang sudah masuk 12 kali Rp788. ribu selama 24 bulan telah disetorkan ke pihak KP.
“Nyatanya, karena sedang hamil dan melahirkan, MG tidak memiliki pemasukan. Namun saat itu MG terus komunikasi dengan pihak KP untuk siap melunaskan tunggakannya. Hal itu tidak diindahkan pihak KP sehingga memerintahkan DC menarik paksa motor tersebut di rumah MG,” kata Paridah Sembiring.
Dijelaskan Juga, BPKB kendaraan roda dua milik BP 2983 AH, tahun 2019, warna merah putih, saat ini berada di kantor pihak KP. Belum diketahui pasti apakah sepeda motor tersebut sudah dilelang atau digudangkan.
Terkait dengan itu juga, YALPK dan Team Libas telah mendatangi OJK untuk menindak lanjut kasus yang dialami MG. Masalah ini juga akan diteruskan ke Menteri Keuangan, Kemendaq, OJK dan YALPK minta agar menindak pengusa nakal.
Sebelumnya, MG berstatus single parent sebagai penjual lontong, sambil menggendong bayinya menyampaikan masalah yang dihadapinya kepada YALPK Kepri, Rabu (20/3/ 2024). Mengaku menunggak 3 bulan atas pembayaran angsuran kepada KP . Selanjutnya mendatangi pihak KP untuk menanyakan surat berita acara penarikan, surat lelang yang resmi dari pelelangan serta surat dari pengadilan.
Nyatanya, pihak KP menjawab,”Silakan biar OJK atau instansi pemerintah yang minta ke kami ujar perwakilan kredit plus,” tutur pihak kredit plus. Untuk itu, YALPK menjawab, mempertanyakan surat penarikan dari pengadilan jika menarik paksa sepeda motor MG meski MG keberatan dan sudah meminta tempo bayar.
“Saat mau dibayar yang telat, colector meminta Rp1 juta. Kalau tidak ada Rp1 juta, motor tidak diberikan. Ini jelas sangat merugikan konsumen,” kata Herman dari YALPK Kepri yang mendatangi OJK bersama MG dan OJK telah meminta MG agar tertulis kronologinya.
Untuk itu, YALPK meminta kepada instansi pemerintah agar pelaku usaha jangan hanya mengutamakan omset dan jangan hanya memberatkan konsumen, bayar pokok, bunga, denda berjalan, biaya tarik. Sehingga, konsumen tetap menjadi korban.
Hingga berita ini dilansir ke redaksi, belum berhasil mengkonfirmasi kepada pihak terkait. (Mj)






