Senter News
Kamis, 30 April 2026
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS ANEKA RAGAM
Jalan Pane yang sudah rusak

Jalan Pane yang sudah rusak

Baru Diperbaiki, Jalan di Siantar Rusak Lagi

Penulis: Redaksi Senternews.com
6 Maret 2024 | 23:28 WIB
Rubrik: ANEKA RAGAM
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

SIANTAR,SENTERNEWS  

Kualitas pembangunan berupa perbaikan jalan di kota Siantar terkesan hanya menghabiskan anggaran. Buktinya, baru dikerjakan akhir 2023 lalu, malah sudah banyak  rusak. Sehingga, muncul pertanyaan, bagaimana dengan kinerja Pemko Siantar?

Salah satu kondisi jalan yang telah rusak itu berada  di depan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Muslim Jalan Pane, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan. Kalau dibiarkan terus, kerusakan akan semakin parah dan dapat berpotensi mengundang kecelakaan lalu lintas.

“Kalau tidak salah, baru sekitar empat bulan selesai dihotmiks. Tapi, lihat sendiri bagaimana kualitasnya,” kata Manahan Sinaga, warga Kelurahan Tomuan yang setiap hari melintasi jalan tersebut, Rabu (6/3/2024).

Kerusakan jalan tersebut akan semakin cepat karena jalan dimaksud sering banjir saat hujan tiba karena drainasenya tidak berfungsi secara maksimal. Bahkan, saat jalan digenangi dan dilintasi kenderaan, kerusakan akan semakin cepat.

“Kita tau sendirilah, Jalan Pane ini sering dilintasi truk bermuatan berat untuk mengangkut buah sawit. Kalau dibiarkan terus, kerusakan pasti semakin parah dan uang negara akhirnya terbuang percuma,” ujar Sinaga.

Selain Jalan Pane, badan jalan yang juga sudah mulai rusak meski selesai dibangun akhir tahun 2023 lalu,  antara lain, pangkal Jalan Karo-Jalan Sibolga yang tembus ke Jalan  Melanton Siregar yang hanya berseberangan dengan pangkal Jalan Pane.

Menurut masyarakat sekitar, pangkal Jalan Karo itu rusak merupakan eks bangunan gorong-gorong yang berada di depan SMP Negeri 12. Dan, kalau tidak segera diperbaiki, bukan hanya badan jalan yang semakin rusak, gorong-gotong yang juga dibangun akhir tahun 2023 lalu itu juga akan rusak.

Tak jauh beda dengan kondisi Jalan MH Sitorus samping pagar tembok Taman hewan Kota Siantar. ”Kalau kualitas perbaikan jalan asal-asalan, beginilah jadinya. Padahal, jalan ini merupakan jalan yang selalu dilintasi Walikota,” kata warga.

Karena situasi tersebut, warga mengatakan tidak mungkin Walikota tidak mengetahui jalan yang baru diperbaiki sudah kembali rusak.  “Atau kalau Walikota tidak mengetahui jalan itu sudah mulai rusak, mungkin karena mobil dinasnya tergolong mewah, jadi tak terasa saat masuk jalan rusak,” kata warga.

Sementara, pemerhati kota Siantar, Dr Henry Sinaga AH SpN MKn  mengatakan, kalau masyarakat mengalami kecelakaan lalulintas akibat jalan rusak, Walikota dapat digugat secara pidana. Terkait dengan itu, pernah menyurati Walikota Siantar. Tembusannya kepada Presiden RI, Mengdagri, Kapolri, Gubernur Sumut, Kapolda, Ketua DPRD Siantar dan Kapolres Siantar.

Dijelaskan, Pasal 256 UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan dijelaskan, masyarakat berhak berperan serta dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.yang berupa pemantauan, masukan, dan pendapat.

Pada  Pasal 24 ayat (1), penyelenggara jalan wajib segera dan patut memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Kemudian  pada Pasal 273, penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

“Kalau luka ringan dan atau kerusakan kenderaan dan atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6  bulan atau denda paling banyak Rp 12 juta. Jika mengakibatkan luka berat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta,” terangnya.

Bahkan, jika mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan paling lama 5  tahun atau denda paling banyak Rp 120 juta. “Jadi, sebelum jatuh korban, Pemko harus segera melakukan perbaikan,” tegasnya.(In)

Sejauh ini, soal kerusakan jalan itu belum berhasil dikonfirmasi kepada pihak Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Kota Siantar. Karena, Kadis Sopian Purba, tidak berada di kantornya. (In)

ShareSendShare

Berita Terkait

ANEKA RAGAM

Polres Siantar Simulasi Sispam Mako Kesiapsiagaan Hadapi Unjukrasa

30 April 2026 | 17:58 WIB

SIANTAR SENTERNEWS Dalam rangak menghadapi unjukrasa yang kemungkinan akan berlangsung pada waktu mendatang, Polres Siantar  gelar Simulasi Pengamanan Markas Komando...

Read moreDetails
Ferry Simarmata, Ketua Serikat Pekerja Pemuda Mandiri pada rapat finalisasi May Day
ANEKA RAGAM

May Day 1 Mei 2026 di Siantar Tanpa Unjukrasa dan Dimeriahkan Jalan Santai

30 April 2026 | 17:58 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) tanggal 1 Mei 2026 di Kota Siantar diprediksi  tanpa unjukrasa. Dan, kegiatan...

Read moreDetails
ANEKA RAGAM

Andika Prayogi Sinaga: Pemko Terkesan Abaikan Banjir Pondok Legok, Drainase, Jalan Rusak dan Tembok Pinggir Sungai di Siantar Barat  

30 April 2026 | 17:57 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Berbagai aspirasi masyarakat yang disusun DPRD Siantar sebagai pokok pikiran (Pokir) dan  sudah disampaikan kepada Walikota Siantar pada...

Read moreDetails
ANEKA RAGAM

Gladi  Sispamako : Pengunjukrasa dan Personel Polres Siantar “Nyaris Bentrok”

29 April 2026 | 17:31 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Unjukrasa di depan Markas Polres Siantar, Jalan Sudirman, Kota Siantar memanas. Selain ada pembakaran ban, massa aksi dengan...

Read moreDetails
ANEKA RAGAM

Dua Pria Maling HP Diamankan Personel Polres Siantar

29 April 2026 | 14:42 WIB

SIANTAR SENTERNEWS Seorang pria berinisial RM (19) bisa disebut bernasib sial. Pasalnya, saat duduk-duduk di Lapangan Merdeka atau Taman Bunga,...

Read moreDetails
ANEKA RAGAM

Tiga Remaja Pengguna Ganja Diserahkan ke Polres Siantar

29 April 2026 | 14:41 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Karena tiga remaja yang duduk-duduk di tepi sungai di Kecamatan Siantar  Nartoba diduga mengkonsumsi narkotika, warga melaporkannya ke...

Read moreDetails

Berita Terbaru

SIANTAR-SIMALUNGUN

Jajaran Polres Simalungun Ungkap 74 Kasus Narkoba, Tersangka 91 Orang & Barang Bukti Sabu 192,66 Gram  

30 April 2026 | 20:42 WIB
ANEKA RAGAM

Polres Siantar Simulasi Sispam Mako Kesiapsiagaan Hadapi Unjukrasa

30 April 2026 | 17:58 WIB
ANEKA RAGAM

May Day 1 Mei 2026 di Siantar Tanpa Unjukrasa dan Dimeriahkan Jalan Santai

30 April 2026 | 17:58 WIB
ANEKA RAGAM

Andika Prayogi Sinaga: Pemko Terkesan Abaikan Banjir Pondok Legok, Drainase, Jalan Rusak dan Tembok Pinggir Sungai di Siantar Barat  

30 April 2026 | 17:57 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Sempat Melarikan Diri, Pemilik 21 Paket Sabu Diringkus Polsek Dolok Batu Nanggar  

29 April 2026 | 18:03 WIB
ANEKA RAGAM

Gladi  Sispamako : Pengunjukrasa dan Personel Polres Siantar “Nyaris Bentrok”

29 April 2026 | 17:31 WIB
ANEKA RAGAM

Dua Pria Maling HP Diamankan Personel Polres Siantar

29 April 2026 | 14:42 WIB
ANEKA RAGAM

Tiga Remaja Pengguna Ganja Diserahkan ke Polres Siantar

29 April 2026 | 14:41 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Mayat Dalam Truk KEK Sei Mangkei Ditangani Polsek Maligas

28 April 2026 | 21:39 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Antisipasi May Day 2026, Kapolres Simalungun Gelar Anev Kamtibmas

28 April 2026 | 21:39 WIB
ANEKA RAGAM

Siantar Dalam Sehari, Warga Temukan Dua Mayat

28 April 2026 | 18:47 WIB
ANEKA RAGAM

GEMPRA Tolak Hasil Pencalonan Direktur Tehnik Perumda Tirtauli

28 April 2026 | 18:39 WIB

barak barak barak barak barak barak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata