SIANTAR, SENTERNEWS
Untuk memaksimalkan kinerja di tahun 2026, DPRD Siantar gelar rapat pimpinan membahas program kerja terkait hal yang prioritas. Berlangsung secara tertutup di ruang rapat gabungan DPRD Siantar, Kamis (09/07/2026|).
Usai rapat pimpinan, Ketua DPRD Siantar, Timbul Marganda Lingga didampingi Wakil Ketua Frengki Boy Saragih mengatakan, rapat pimpinan itu dihadiri unsur pimpinan, ketua fraksi dan ketua komisi DPRD Siantar.
“Ada beberapa hal yang prioritas kita bahas pada rapat pimpinan itu,” kata Timbul Marganda yang menjelaskan, ada tujuh Rancangan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang drafnya sudah disampaikan Pemko Siantar kepada DPRD Siantar beberapa waktu lalu.
Dari tujuh tersebut, yang dinilai urgent untuk dibahas Ranperda tentang Lambang Daerah, Ranperda tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat dan Ranperda tentang perubahan status Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya menjadi Perusahaan Umum Daerah Pasar Horas Jaya.
“Usai rapat pimpinan itu, tahapa selanjutnya akan dilakukan rapat penentuan jadwal oleh Badan Musyawarah,” ujar Timbul Lingga.
Dijelaskan, terkait lambang daerah pernah diajukan Pemko Siantar tetapi kurang lengkap. Selanjutnya saat diserahkan lagi beberapa waktu lalu ternyata sudah dilengkapi dan saat ini dinilai mendesak untuk dibahas menjadi Peraturan daerah (Perda).
“Soal lambang daerah itu menyangkut identitas resmi Pemko Pematangsiantar dan lambang daerah yang selama ini penggunaannya belum jelas,” ujarnya.
Sedangkan terkait perubahan status Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya menjadi Perusahaan Umum Daerah Pasar Horas Jaya, harus disesuaikan dengan UU No 23 tahun 2014.
Selain tiga Ranperda tersebut, rapat pimpinan juga menyinggung Ranperda tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum) yang pada dasarnya menjadi salah satu prioritas.
“Ranperda Trantibum ini juga pernah diajukan kepada DPRD tetapi karena tidak lengkap, pembahasannya ditunda. Ada kemungkinan drafnya belum diajukan kembali karena harus disesuaikan dengan KUHAP yang baru. Tapi, kita tunggulah bagaimana Komisi I yang membidanginya,” kata Frengki Boy Saragih.
Dijelaskan, Ranperda Trantibum itu prioritas dijadikan Perda sebagai landasan hukum untuk menertibkan berbagai hal yang tidak tertib. Bukan saja soal bangunan di Daerah Aliran Sungai (DAS) dan di lokasi terlarang. Tetapi termasuk penyalahgunaan badan jalan maupun trotoar menjadi lokasis usaha.
Terpisah, Erwin Freddy Siahaan dari Komisi I DPRD Siantar membenarkan, Perda Trantibum memang sangat perlu untuk menertibkan bangunan liar. Di antaranya, terkait dengan penangkar sarang burung walet yang sudah beroperasi di Kecamatan Siantaer Utara.
“Ada laporan masyarakat soal keberadan sarang burung walet yang dinilai meresahkan masyarakata dan untuk memperkuat peneribannya, tentu butuh Ranperda Trantibum,” kata Erwin.
Dalam waktu dekat, Komisi I DPRD Siantar berencana melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan Satpol PP dan pihak terkait lainnya.” Sudah ada rencana untuk memanggil Satpol PP,” katanya mengakhiri. (In)






