SIANTAR, SENTERNEWS
Setelah Wali Kota Siantar dr Susanti Dewayani diusulkan ke Mahkamah Agung (MA) untuk diberhentikan karena telah melanggar sumpah jabatan, DPRD Siantar tidak membahas Laporan Kerja Pertanggung Jawaban (LKPJ) Wali Kota tahun 2022.
Pernyataan itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Siantar, Mangatas Silalahi didampingi, Ketua DPRD Siantar Timbul Marganda Lingga dan Wakil Ketua Ronald Tampubolon, usai rapat internal di ruang Gabungan Fraksi, Rabu (5/4/2023).
“Kita mengusulkan pemberhentian Wali Kota ke MA tanggal 31 Maret 2023 lalu. Jadi, sangat tidak etis membahas LKPJ Wali Kota tahun 2022. Kita tunggu saja bagaimana hasil usulan pemberhntian di MA yang masih diproses selama 30 hari setelah usulan disampaikan DPRD ke MA,” ujar Mangatas Silalahi.
“Pemberitahuan hasil putusan MA terkait proses usulan pemberhentian Wali Kota selama 30 hari, itu dalam waktu normal. Kalau ada yang mempengaruhi menjadi tidak normal, berarti bisa diperpanjang jadi lebih 30 hari,” ujar Mangatas.
Lebih lanjut dijelaskan, draf LKPJ Wali Kota 2022 sudah masuk ke secretariat DPRD Siantar, 21 Maret 2023 lalu. Sedangkan batas pembahasan LKPJ itu, diberi waktu 30 hari setelah draf masuk ke sekretariat. Karenanya, tidak memungkinkan membahas LKPJ sedangkan putusan dari MA belum keluar.
Lebih lanjut dijelaskan, dengan tidak dibahasnya LKPJ Wali Kota, tidak ada pengaruh kepada roda pemerintahan. Karena yang dibahas hanya soal program tahun sebelumnya. “Pada saat Wali Kota dijabat Hefriansyah, LKPJ juga pernah tidak dibahas dan tidak ada sanksi atau pengaruh terhadap roda pemerintahan,” ujar Mangatas lagi.
Sementara, Ketua DPRD Siantar Timbul Marganda Lingga yang dkonfirmasi terkait dengan apa saja yang dibahas pada rapat internal selain LKPJ, dikatakan juga membahas berbagai hal lain seperti penggunaan dana “siluman” atau penggunaan anggaran APBD Siantar 2023 yang tidak pernah disepakati DPRD Siantar dengan Tim Anggaran Daerah (TAPD) Pemko Siantar .
“Soal anggaran siluman kita bahas juga. Tapi, karena kita sudah mengusulkan pemberhentian Wali Kota ke MA, untuk sementara ditunda dulu pembahasanya. Tidak etis juga kita menyurati Wali Kota yang sudah kita usulkan supaya diberhentikan,” ujar Timbul Marganda Lingga. (In)






