SIMALUNGUN, SIMALUNGUN
Untuk memperkuat sinergi penegakan hukum di wilayah Kabupaten Simalungun, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Simalungun gelar kegiatan Koordinasi dan Sosialisasi sebagai implementasi UU No 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kegiatan itu dilakukan bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) itu berlangsung di Aula Satreskrim Polres Simalungun, Senin (25/05/2026) mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba mengatakan, implementasi UU No 20 Tahun 2025 tentang KUHAP merupakan pembaruan fundamental dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Wisnugraha Paramaartha STK SIK menjelaskan, latar belakang dan urgensi pelaksanaan koordinasi lintas instansi sebagai langkah konkret dalam mempersiapkan seluruh aparat penegak hukum di wilayah Simalungun.
”Salah satu fokus utama dalam sesi diskusi adalah penguatan pemahaman terkait mekanisme penyidikan yang dilakukan oleh PPNS di bawah koordinasi dan pengawasan Polri,” ungkap AKP Wisnugraha Paramaartha.
Dijelaskan, UU KUHAP yang baru itu memuat sejumlah perubahan signifikan terkaitttata cara penyidikan, koordinasi antara penyidik Polri dengan PPNS dan mekanisme pelimpahan berkas perkara kepada JPU.
“Pemahaman yang seragam dan koordinasi yang kuat antar instansi menjadi kunci keberhasilan penegakan hukum di lapangan,” ucap AKP Wisnugraha Paramaartha.
Kegiatan itu dihadiri 16 peserta dari unsur Kepolisian, selaku Kasikum Polres Simalungun KOMPOL Binsar Manik SH, KBO Reskrim IPDA Andri Simanjuntak SH, serta Kanit Tipidter Satreskrim IPDA Gagas Dewanta Aji STr K MH.
Dari unsur Kejaksaan diwakili, Rizki Fajar Bahari SH MH. Dari unsur PPNS, Disnaker UPTD III, Satpol PP Kabupaten, Bea Cukai, Disperindag, UPT Metrologi, serta Dinas Pertanian Kabupaten Simalungun.
Sesi diskusi dan koordinasi berjalan dinamis, dengan para peserta dari berbagai instansi aktif menyampaikan pertanyaan, pengalaman lapangan, serta tantangan teknis yang dihadapi dalam proses penyidikan selama ini. (In)







